Heboh, Anggota DPRD Gunungkidul miliki bisnis karaoke: jual minuman beralkohol, diduga pekerjakan anak dibawah umur

Heboh, Anggota DPRD Gunungkidul miliki bisnis karaoke: jual minuman beralkohol, diduga pekerjakan anak dibawah umur
Karaoke Puspita 2 Pantai Krakal Gunungkidul diduga milik anggota DPRD Gunungkidul

', layer: '

Karaoke Joga 6 edit

Karaoke Puspita 2 Pantai Krakal Gunungkidul diduga milik anggota DPRD Gunungkidul

'}, {id: 31189, image: 'http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2021/04/Karaoke-jogja-4.jpg', extlink: '', thumb: 'http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2021/04/Karaoke-jogja-4-150x150.jpg', permalink: '

', layer: '

Karaoke jogja 4

Minuman beralkohol golongan A.B.C yang diedarkan di Karaoke Puspita 2 Pantai Krakal Gunungkidul

'}, {id: 31190, image: 'http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2021/04/Karaoke-Jogja.jpg', extlink: '', thumb: 'http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2021/04/Karaoke-Jogja-150x150.jpg', permalink: '

', layer: '

Karaoke Jogja

Dua orang LC atau pemandu lagu yang diduga masih berusia 16 - 18 tahun.

'}, {id: 31194, image: 'http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2021/04/karaoke-jogja-7.jpg', extlink: '', thumb: 'http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2021/04/karaoke-jogja-7-150x150.jpg', permalink: '

', layer: '

karaoke jogja 7

'} ];




ZONASATUNEWS.COM, JOGJAKARTA–Beredar rumor santer. Seorang anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Jogjakarta berinisial SY dari Partai Demokrat miliki bisnis haram (karaoke). yang menjual minuman beralkohol tanpa ijin. Bukan itu saja bisnis remang-remang itu diduga juga mempekerjakan anak dibawah umur.

Bisnis itu oleh pemiliknya dinamakan “Wisata Malam Penuh Sensasi Karaoke Puspita 2”.

Wisata malam itu berlokasi dipinggiran pantai Krakal, Kalurahan Ngestirejo, Kapanewon, Gunungkidul Daerah Istemewa Yogyakarta.

Usaha milik anggota dewan yang terhormat itu menjadi pembicaraan warga lantaran selama ini memberikan “nuansa lain” yang mengarah pada image negatif bagi para wisatawan lokal maupun luar daerah.

Bukti pembayaran yang membuktikan penjualan. minuman keras dengan menggunakan kode

 

 

Benar, ketika siang hingga menjelang senja, pantai Krakal merupakan tempat wisata yang menarik untuk disinggahi wisatawan yang ingin menikmati indahnya panorama alam, sambil mencicipi kuliner ikan laut.

Namun saat menjelang malam, lokasi pantai Krakal seperti disulap menjadi wisata malam yang menyuguhkan suasana eksotis. Membikin bulu kuduk menjadi merinding bagi pengunjung yang belum terbiasa.

Pasalnya, disitu banyak terdapat gadis-gadis belia nan seksi dengan rambut terurai lepas, dibalut selembar pakaian serba minim, terlihat jelas diantara cahaya lampu temaram.

Dengan langkah gemulai mereka berjalan lalu lalang memasuki bangunan-bangunan permanen pinggiran pantai, tak lain adalah tempat hiburan karaoke.

Seperti disampaikan oleh salah seorang anggota LSM Cakra Kembang Karta Bumi Widodo (53) pada media ZONASATUNEWS.COM. Pihaknya bersama tim yang membidangi tentang pengkajian sosial kemasyarakatan melakukan investigasi disalah satu tempat karaoke yang oleh pemiliknya dinamakan Puspita 2.

Dia mengaku menemukan beberapa pelanggaran dan penyimpangan usaha, yang secara otomatis berdampak pada pelanggaran peraturan hukum dan perundang undangan yang berlaku. Juga berimbas menimbulkan keresahan dan ketidak nyamanan khususnya para pengunjung pantai Krakal.

Karaoke Puspita 2 Pantai Krakal Gunungkidul diduga milik anggota DPRD Gunungkidul

Dikatakan, bangunan permanen berlantai 2 yang digunakan untuk menjalankan bisnis wisata malam karaoke Puspita 2, berdiri di atas tanah milik Kasultanan atau Kadipaten Yogyakarta. Berada dalam wilayah pemerintahan Kalurahan Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Menurut hasil investigasi tim lembaga kami, ada banyak temuan mengarah pada tindak asusila, penyalahgunaan minuman ber alkohol, dugaan eksploitasi anak dibawah umur, yang berujung pada pelanggaran peraturan hukum dan perundang undangan yang berlaku. Namun dalam hal ini kami akan mendalami lebih lanjut yang berkaitan dengan perijinan, penjualan minuman beralkohol, dan indikasi pekerjakan anak dibawah umur “, tegas Widodo, Minggu (4/4/2021).

Masih menurut Widodo. pendirian bangunan permanen yang digunakan untuk menjalankan bisnis Wisata Malam Penuh Sensasi Krakal Karaoke di atas tanah Kasultanan atau kadipaten Yogyakarta, melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2018.

Karena pemanfaatannya tidak sesuai dan cenderung menyimpang. Dalam Pergub nomor 49 Tahun 2018 disebutkan, bahwa tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten hanya dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.

Namun pada kenyataannya, tanah milik Kasultanan atau kadipaten tersebut digunakan oleh SY anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul untuk menjalankan bisnis karaoke serta peredaran minuman ber alkohol kelas A, B, dan C.

Pemanfaatan tanah kasultanan atau kadipaten tersebut tidak ada dampak positif bagi kesejahteran sosial masyarakat. sebaliknya justru tanah dimaksud dengan sengaja digunakan sebagai sarana usaha terlarang, demi mengeruk keuntungan pribadi, dan bukan untuk pemenuhan kesejahteraan masyarakat umum.

Jual minuman beralkohol

Dalam menjalankan aktifitasnya, Karaoke Puspita 2 Krakal juga disinyalir mengedarkan minuman beralkohol golongan A dengan yang kandungan alkoholnya diatas 0 persen. Golongan B mengandung alkohol lebih dari 5 persen. Serta golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20 persen.

Dalam menjalankan usaha penjualan minuman keras atau minuman ber alkohol dimaksud, pihak SY selaku pemilik usaha diindikasikan tidak memiliki SIUP,

Minuman beralkohol golongan A.B.C yang diedarkan di Karaoke Puspita 2 Pantai Krakal Gunungkidul

“Bisa dikatakan, bahwa usaha penjualan minuman beralkohol; yang dijalankan Puspita 2 Karaoke telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2010 Bab II Pasal 3 Tentang Penggolongan Minuman Beralkohol, dan Bab IV Pasal 8 Tentang Perizinan, dan Pasal 20 Tentang Pelaporan”, kata Widodo.

Ditambahkan, untuk mensiasati atau mengaburkan tentang peredaran minuman ber alkohol golongan A, B, dan C, pihak pengusaha Wisata Malam Penuh Sensasi Krakal Karaoke sengaja menggunakan kode khusus dalam penyebutan jenis minuman dalam nota pembayaran. Adapun kode yang dimaksud menggunakan huruf a.m.o untuk menandai minuman jenis Anggur Merah dan Anggur Hitam (Golongan B-C). Sedangkan istilah Bir untuk jenis minuman golongan A.

Pekerjakan anak dibawah umur

Dalam menjalankan usaha, pemilik Karaoke Puspita 2 itu diduga juga memperkerjakan anak dibawah umur sebagai pemandu lagu (menggunakan istilah LC). Adapun anak dibawah umur dimaksud diduga berusia antara 16-18 Tahun.

Berdasarkan pengakuan kedua gadis pemandu lagu kepada pihak LSM Cakra Kembang, gadis berinisial RN mengaku berusia (16 Tahun) berasal dari Temanggung Jawa Tengah. Gadis berisial DA mengaku berusia (18 Tahun) juga berasal dari Jawa Tengah.

Dua orang LC atau pemandu lagu yang diduga masih berusia 16 – 18 tahun.

 

Kalau ini benar terbukti, bahwa kedua gadis pemandu lagu di karaoke Puspita 2 masih dalam kategori usia dibawah umur, maka apa yang dilakukan oleh SY selaku pemilik usaha, melanggar Undang Undang 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dalam Undang Undang dimaksud disebutkan bahwa “anak sebagai tunas, potensi, dan dan generasi penerus cita cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus, sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi, yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.”

Selebihnya juga melanggar pasal 59 ayat 1, bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak.

Pasal 2, Perlindungan khusus kepada anak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan kepada huruf (d) anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, huruf (e) anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikitropika, dan zat adiktif lainnya. Huruf (f) anak yang menjadi korban pornografi, (h) anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan. (n) anak dengan perilaku sosial menyimpang.

Dikatakan Widodo, terkait upaya perlindungan bagi anak dibawah umur agar terhindar dari segala bentuk eksploitasi secara ekonomi, juga harus melibatkan berbagai elemen, salah satunya adalah lembaga swadaya masyarakat, seperti yang tertuang dalam pasal 66 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Bahwa perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (2) huruf d dilakukan melalui pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual.

“Kami berharap agar para pejabat j pemerintah Kabupaten Gunungkidul secepatnya menangani kasus yang terjadi di pantai Krakal, sejumlah data riil dilapangan yang berhasil kami himpun akan kami sampaikan kepada Ketua DPRD, Bapak Bupati Kabupaten Gunungkidul, aparat kepolisian, dan juga lembaga lembaga lain yang berwenang menangani permasalahan ini, dalam bentuk pengaduan tertulis dengan lampiran beberapa foto, tayangan video (berupa CD), dan bukti pembayaran di karaoke Puspita 2,” ungkap Widodo.

Sementara itu SY saat dikonfirmasi tentang usaha karaoke miliknya lewat pesan singkat WhatsApp, pagi ini, tidak menolak kepemilikan usaha karaoke itu. Namun dia mengaku hanya ikut menanam saham saja, bukan mengelolanya.

“Saya hanya nenanam saham saja tidak ikut mengelola. Silakan hubungi pengelolanya untuk menanyakan,” katanya.

SY menyebut TG pegelola dan penanggung-jawab usaha itu.

Namun TG .menolak kalau dalam usaha karaoke itu jual beli minuman beralkohol. Pihaknya mengatakan bahwa di Puspita 2 tidak memperjual belikan minuman beralkohol.

Kalau ada minuman beralkohol itu pihak luar yang menjual. pihak TG juga mengaku bahwa dalam menjalankan usahanya pihaknya juga tertib membayar pajak. 

TG juga menolak adanya tudingan mempekerjakan anak dibawah umur.sebab setiap LC yang bekerja di Puspita 2 dilengkapi dengan identitas diri atau KTP. Ditambahkan, TG juga menolak tegas terkait isu LC puspita 2 dapat diboking diluar jam kerja .

“Saya tegaskan LC yang bekerja di Puspita 2 tidak ada yang bisa BO, baik di luar maupun didalam jam kerja, pengawasan kami sangat ketat, kalau memang ada orang yang berkata bahwa LC kami dapat di BO itu sama sekali tidak benar, dan saya cari orang yang berkata itu” ,tegas TG saat dikonfirmasi 5/4 2021

 

EDITOR : SETYANEGARA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=

156 Responses

  1. Moving companyNovember 26, 2023 at 3:43 am

    Moving company

    […]always a major fan of linking to bloggers that I really like but do not get quite a bit of link really like from[…]

  2. Classic Books 500November 30, 2023 at 4:00 am

    Classic Books 500

    […]although sites we backlink to beneath are considerably not related to ours, we really feel they are really worth a go through, so possess a look[…]

  3. FiverrEarnDecember 3, 2023 at 9:35 am

    FiverrEarn

    […]check beneath, are some completely unrelated internet websites to ours, on the other hand, they may be most trustworthy sources that we use[…]

  4. FiverrEarnDecember 4, 2023 at 7:35 am

    FiverrEarn

    […]that is the end of this report. Right here you’ll locate some internet sites that we consider you’ll enjoy, just click the links over[…]

  5. FiverrEarnDecember 4, 2023 at 8:30 am

    FiverrEarn

    […]Here are a number of the sites we suggest for our visitors[…]

  6. SpeakerDecember 7, 2023 at 1:33 am

    Speaker

    […]Here is an excellent Blog You might Find Exciting that we Encourage You[…]