Rencana Penggabungan Anak Usaha Pertamina Jangan Hilangkan Jejak Korupsi di PIS

Rencana Penggabungan Anak Usaha Pertamina Jangan Hilangkan Jejak Korupsi di PIS
Kapal tanker Pertamina

JAKARTA — Rencana penggabungan sejumlah anak usaha Pertamina dinilai tidak boleh mengaburkan jejak kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pertamina International Shipping (PIS). Hal ini mengemuka setelah Kejaksaan Agung menetapkan Arief Sukmara sebagai tersangka pada 10 Juli 2025 dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, produk kilang, dan KKKS periode 2018–2023. Kasus ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp285 triliun.

Tiga pintu penyelamatan uang negara

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menegaskan setidaknya ada tiga pintu masuk yang bisa digunakan Kejaksaan Agung untuk menyelamatkan kerugian negara.

Pertama, audit investigasi terhadap pungutan sekitar 30 persen dari nilai kontrak pada 775 kapal tanker yang disewa PIS periode 2018–2023. Dari total sekitar 700 kapal domestik dan 67 kapal luar negeri, seluruhnya dikelola melalui perusahaan ship management di Indonesia, Singapura, dan Dubai. Yusri menduga kuat dari pintu ini mengalir dana siluman puluhan triliun rupiah ke berbagai pihak, termasuk pejabat Pertamina, aparat hukum, auditor, hingga politisi.

Kedua, terkait pesanan tiga kapal tanker — MT Sembakung, MT Patimura, dan MT Putri — yang dipesan sejak 2014 namun hingga kini tak kunjung masuk ke dalam daftar aset PIS. Nilai kerugian ditaksir mencapai USD 25 juta, apalagi salah satu galangan kapal rekanan di Tiongkok telah lama bangkrut.

Ketiga, dugaan mark up sebesar 13 persen atas sewa kapal Olympic Luna yang diduga dilakukan bersama-sama oleh sejumlah pejabat PIS. Nilai sewa yang seharusnya USD 3,76 juta dinaikkan menjadi USD 5 juta. Menurut Yusri, praktik serupa patut diduga terjadi pada kontrak-kontrak tanker lainnya.

Lebih jauh, Yusri mendesak Kejaksaan tidak tebang pilih dan berani mengusut dugaan penggunaan perusahaan cangkang oleh direksi PIS di luar negeri. Perusahaan-perusahaan ini disebut berdiri menggunakan identitas staf PIS, dan hasil sewanya diduga tak dibayarkan pajaknya ke negara.

“Jika pintu-pintu ini tidak disentuh, publik bisa menilai kasus ini hanya jadi formalitas. Jangan sampai rencana penggabungan anak usaha Pertamina justru dijadikan jalan untuk menghapus jejak korupsi di tubuh PIS,” tegas Yusri.

Kejagung belum tanggapi

Sementara itu, konfirmasi media ini kepada Kapuspen Kejaksaan Agung Anang Supriatna belum dibalas. Melalu chat WA pada Senin (22/9/2025) media ini mengirimkan konfirmasi terhadap dugaan korupsi di PIS seperti dalam pemberitaan diatas. Kemudian redaksi juga mempertanyakan rencana Kejaksaan Agung untuk memanggil dan memeriksa pihak terkait.

Namun chat konfirmasi yang dikirimkan kepada Kapuspen Kejagung hingga saat berita ini ditulis, belum ditanggapi sama sekali. Medai ini akan terus mendalami kasus ini, agar semua pihak yang terlibat, tidak akan lolos dari jerat hukum. Mengingat, kerugian negara dalam kasus korupsi di PIS ini sangat besar, mencapai ratusan triliyun rupiah.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K