JAKARTA – Sejak akhir Orde Baru, sektor pertambangan Indonesia terus menjadi ladang subur bagi praktik rente dan kolusi. Kekayaan alam yang melimpah tidak pernah benar-benar menjadi mesin kesejahteraan rakyat. Sebaliknya, ia berubah menjadi ruang permainan para elite—dari pejabat tinggi, jenderal, hingga investor besar yang datang dengan modal kuat dan jaringan politik yang rapi.
Pengelolaannya yang amburadul membuat banyak pihak menjadi kaya mendadak, sementara masyarakat di daerah tambang justru tetap terpinggirkan. Fenomena ini bukan kebetulan, melainkan akibat dari regulasi yang lemah sejak awal.
Regulasi yang Salah Arah
Salah satu akar masalah adalah model izin pertambangan yang timpang. Investor asing diberi hak mengolah tambang, mengambil mineral, mengekspor, dan menikmati keuntungan besar, sementara negara hanya menerima royalti, retribusi, atau pajak yang nilainya tidak sebanding dengan kekayaan yang hilang.
Di banyak negara, investor hanya bertindak sebagai kontraktor: mereka membangun fasilitas, mengolah, menyelesaikan proyek, kemudian menyerahkannya kepada negara. Keuntungan utama tetap milik publik. Namun di Indonesia, mekanismenya terbalik. Begitu izin keluar, investor bebas menguasai sumber daya alam, seakan tambang adalah milik pribadi.
Tak heran jika pertambangan apa pun—batu bara, emas, nikel, bahkan minyak—selalu dikawal oleh figur politik atau militer berpengaruh. Nilai ekonominya luar biasa besar. “Enam bulan saja sudah tembus sebelas triliun,” begitu gambaran kasarnya dalam diskusi.
Ketidakadilan ini membuat pejabat berlomba-lomba masuk ke jaringan pertambangan demi meraih kekayaan instan, membuka jalan bagi investor asing yang sesungguhnya lebih banyak menikmati sumber daya ketimbang negara.
Daerah Tambang yang Kaya, Rakyat yang Miskin
Kondisi lapangan jauh lebih ironis. Di Maluku Utara—salah satu provinsi dengan tambang terbesar—mahasiswa banyak yang tidak mampu membayar kuliah. Di Sulawesi Tengah dan Tenggara, masyarakat sekitar kawasan nikel hidup dalam tekanan ekonomi dan kerusakan lingkungan. Kekayaan alam tidak pernah kembali pada pemilik sejatinya: rakyat lokal.
Kontras yang menyakitkan ini membuktikan bahwa struktur pengelolaan tambang tidak pernah berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Potensi Besar yang Selama Ini Ditutup
Berbagai pengalaman lapangan menunjukkan bahwa rakyat sebenarnya mampu mengelola mineral secara mandiri. Ada ahli kimia lokal yang sanggup membangun pabrik pengolahan tambang berskala kecil. Ketika warga diberi akses menggali dan menjual hasil tambang rakyat, satu keluarga bisa memperoleh pendapatan hingga dua juta rupiah per hari—tanpa alat berat, tanpa teknologi canggih.
Artinya, kesejahteraan bisa dicapai jika negara membuka ruang legal yang adil. Namun izin tambang rakyat justru terus dihambat. Bukan karena alasan teknis, tetapi karena jika izin dibuka, jalur masuk investor besar otomatis tertutup. Ruang rente pejabat—baik pusat maupun daerah—juga hilang.
Pada akhirnya, masyarakat yang mampu bekerja justru dipaksa menyerah pada sistem. Jika tetap menambang secara tradisional, mereka diburu aparat dengan dalih “koordinasi”—yang sebenarnya pungutan ilegal.
Kontradiksi Negara: Tidak Menguntungkan Rakyat, Tidak Menguntungkan Negara
Lebih ironis lagi, negara tidak mendapatkan keuntungan signifikan dari investor besar, tetapi juga membatasi rakyatnya sendiri. Kebijakan yang menyimpang ini membuat banyak wilayah gagal berkembang meski dianugerahi kekayaan mineral yang melimpah.
Hanya segelintir orang—baik yang berada di struktur resmi maupun di lingkar kekuasaan—yang menikmati hasilnya. Tanah jutaan hektar bisa dikuasai beberapa nama saja, mencerminkan ketimpangan yang ekstrem.
Ancaman Disintegrasi Mengintai
Ketika ketidakadilan ekonomi berlangsung terus-menerus, muncul persoalan yang jauh lebih berbahaya: runtuhnya kepercayaan rakyat kepada negara. Diskusi menyebutkan bahwa people power bisa muncul kembali jika ketimpangan dibiarkan. Namun risiko yang kini lebih besar adalah disintegrasi.
Beberapa daerah telah menunjukkan tanda-tanda keretakan. Ada bendera-bendera gerakan yang beredar diam-diam—Bali, Riau, dan wilayah lain. Semuanya menunggu momentum ketika negara terlihat rapuh.
Istilah non-state actor menjadi relevan di sini. Ketika pejabat atau kelompok tertentu memiliki kekuasaan melebihi negara, sistem menjadi timpang. Contohnya, ketika kewenangan formal presiden sekalipun dapat dibayangi aktor-aktor yang tak terlihat, memaksakan kehendak tanpa dasar hukum yang kuat.
Situasi seperti era Timor Timur atau kerusuhan 1998 berpotensi berulang jika ketimpangan dan ketidakadilan dibiarkan.
Kekisruhan juga tampak pada kasus impor beras ke Sabang. Pernyataan Menteri Pertanian yang menuding impor tersebut ilegal dianggap melanggar Undang-Undang Kekhususan Aceh dan aturan pelabuhan bebas. Kebijakan yang gegabah seperti ini dapat memicu kemarahan publik dan memantik persoalan separatisme.
Masalah Sistemik yang Belum Disentuh Kebijakan Pengamanan Energi
Dalam konteks kebijakan Menteri Pertahanan Safri Samsudin yang melibatkan TNI untuk mengamankan kilang dan terminal Pertamina, muncul pertanyaan: apakah langkah tersebut hanya menyasar keamanan fisik, atau juga menyentuh akar persoalan yang jauh lebih dalam—yaitu tata kelola energi dan pertambangan?
Sejauh ini, pengamat menilai pengerahan militer baru menyasar pengamanan objek secara fisik. Padahal ketahanan energi sangat kompleks: melindungi jalur distribusi, mengamankan impor vital, memastikan suplai stabil agar tidak terjadi kelangkaan, menutup celah penyelundupan mineral, memastikan regulasi berpihak pada negara dan rakyat, serta mencegah infiltrasi non-state actor dalam sistem energi.
Jika militer hanya ditempatkan sebagai penjaga objek vital tanpa mengoreksi regulasi dan sistem tata kelola, potensi blunder justru besar. Kekhawatirannya adalah penggunaan hierarki komando untuk memenuhi kepentingan segelintir elite, bukan untuk kepentingan negara. Prajurit bisa menjadi korban sistem, sedangkan keuntungan kembali mengalir ke pihak-pihak tertentu.
Negara Harus Hadir Secara Menyeluruh
Masalah utama bukan hanya soal siapa mengamankan kilang atau bagaimana menangkap penyelundup. Tantangan terbesar adalah membenahi sistem pertambangan dan energi agar: regulasinya adil, keuntungan kembali kepada rakyat, aparatur negara tidak lagi menjadi bagian dari permainan rente, dan ketahanan nasional tidak rentan diguncang konflik sosial.
Jika negara gagal menghadirkan keadilan dan kepastian hukum, ancaman internal seperti disintegrasi bisa muncul sewaktu-waktu. Pengamanan fisik oleh militer hanya salah satu aspek. Tanpa reformasi regulasi dan penataan ulang kepentingan politik di sektor sumber daya alam, Indonesia akan terus berjalan di tepi jurang.
BERSAMBUNG
EDITOR: REYNA
Baca juga:
Sri Radjasa, Ketahanan Energi, Dan Pertahanan Negara (1): Morowali Bukti Lemahnya Kontrol Negara
Related Posts

Soal Isu Buka Rekening, Faizal Assegaf Anggap Dokter Tifa Terlalu Banyak Berhalusinasi

Konflik Di PBNU Diliput Media Asing

Sri Radjasa, Ketahanan Energi, Dan Pertahanan Negara (4-Tamat): Menata Ulang Ketahanan Energi Nasional

Sri Radjasa, Ketahanan Energi, Dan Pertahanan Negara (2): Negara Dalam Negara dan Mandeknya Penegakan Hukum

Sri Radjasa, Ketahanan Energi, Dan Pertahanan Negara (1): Morowali Bukti Lemahnya Kontrol Negara

Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini Minta Kemenkes Cegah Penyakit Dampak Banjir Aceh-Sumut-Sumbar

Kejahatan Dan Penipuan Mantan Presiden Jokowi

Melawan Krisis Kualitas Lingkungan dari Tangan Mungil di Hari Menanam Pohon Indonesia

Hak Presiden Atau Cawe-Cawe?

Ketika Jati Diri Bangsa Diretas dari Dalam



No Responses