Oleh: Ahmad Cholis Hamzah
Dulu tahun 1970 an ketika saya masih di SMA dan kuliah di Perguruan Tinggi ada pendapat, nasihat yang beredar di masyarakat tentang pilihan pekerjaan; terutama pekerjaan yang menjadikan kaya raya. Kalau ingin kaya bekerjalah di Bea Cukai atau Bank bagian kredit. Tentu ada pula pilihan lain yaitu Pertamina, kantor pajak atau menjadi anggota DPR (dulu ada ketua DPRD Jatim yang mengatakan kalau ingin kaya jadilah anggota DPRD). Memang dalam kehidupan sehari-hari nampak orang-orang yang bekerja di lembaga-lembaga itu kondisi ekonominya lebih baik dibandingkan dengan orang yang bekerja di tempat lain katakanlah pegawai Kotamadya atau dosen. Masyarakat secara diam-diam berpendapat bahwa mereka itu kaya raya karena pekerjaannya itu banyak “ceperannya”, atau banyak “sabetannya” kata orang Surabaya. Pekerjaannya tidak seberapa tapi sabetannya banyak.
Tiba-tiba masyarakat membaca berita di media Menkeu “Cowboy” Pak Purbaya Yudhi Sadewa mengancam bakal membekukan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan merumahkan 16 ribu pegawai instansi tersebut karena tidak puas dengan kinerja lembaga ini. Ketidak puasan pak Menkeu ini mungkin masih menemukan praktek-praktek illegal, kongkalikong, pungutan dsb di lembaga ini. Ia menegaskan sudah meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi Ditjen Bea Cukai selama setahun ke depan. Purbaya menekankan upaya ini perlu ditempuh secara serius.”Biarkan, beri waktu saya untuk memperbaiki Bea Cukai. Karena ancamannya serius, kalau Bea Cukai gak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih gak puas, Bea Cukai bisa dibekukan,” ucap Purbaya usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (27/11).
Bahkan, Purbaya tak segan untuk mengadopsi cara Presiden ke-2 RI Soeharto yang merekrut perusahaan Swiss Suisse Generale Surveillance (SGS3) untuk menjalankan tugas bea cukai. SGS merupakan perusahaan multinasional dari negara Swiss yang berkantor pusat di Jenewa. Perusahaan ini menyediakan layanan inspeksi, verifikasi, pengujian, dan sertifikasi. SGS ini awalnya didirikan di Prancis pada tahun 1878, kantor pusatnya pindah ke Jenewa, Swiss, selama Perang Dunia I.
Ya jaman pemerintahan Presiden ke-2 RI Soeharto pernah dihadapkan pada persoalan pelik terkait maraknya praktik penyelewengan dan penyelundupan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Media Kompas pernah memberitakan bahwa situasi ini dinilai begitu serius hingga membuat Soeharto turun tangan langsung. Sebagai respons, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang. Melalui kebijakan ini, sebagian kewenangan Bea dan Cukai dialihkan kepada PT Surveyor Indonesia, yang kemudian menggandeng Societe Generale de Surveillance (SGS) dalam pelaksanaannya. Penugasan tersebut berlangsung cukup lama hingga akhirnya mandat itu berakhir pada 1 April 1997.
Awal Mula Bea Cukai Dibekukan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sempat dibekukan pada tahun 1960-an karena penyelewengan dan penyelundupan yang kerap terjadi. Pada 6 Juni 1968, Ali Wardhana ditunjuk menjadi Menteri Keuangan. Saat itu, ia menghadapi tantangan berat karena Bea Cukai telah menjadi sarang pungutan liar (pungli). Jurnalis Mochtar Lubis sempat menulis di Harian Indonesia Raya pada 22 Juli 1969. Dalam tulisannya, ia meminta Menteri Keuangan agar memeriksa Bea Cukai. Ia juga mengungkap praktik “denda damai” antara Bea Cukai dengan importir penyelundup. Selain itu, Mochtar menekankan, pimpinan lama di Bea Cukai harus diganti dengan orang baru yang tidak terkait jaringan kepentingan tertentu.
Pada Mei 1971, Ali Wardhana mengunjungi Kantor Bea Cukai di Tanjung Priok. Ia melihat para petugas bersantai dan mendengar kabar adanya penyelundupan ratusan ribu baterai merek terkenal. Kejadian ini merupakan hal yang ironis karena Ali baru saja memberikan tunjangan khusus sebesar sembilan kali gaji yang dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan petugas Bea Cukai dan tidak melakukan penyelewengan.
Kita tidak tahu apakah ancaman Pak Purbaya itu hanya untuk Bea Cukai atau juga untuk lembaga lain dibawah Kementerian Keuangan seperti Direktorat Pajak.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Ironi Sebuah Negeri: Jembatan Emas Harapan Anak yang Dilupakan

Hanya Satu Pasal 33 UUD 45 Asli Diganti, Negara Indonesia Hancur Lebur

Habib Umar Alhamid: 212 Adalah Simbol Kekuatan Bangsa Indonesia di Mata Dunia

Soal Isu Buka Rekening, Faizal Assegaf Anggap Dokter Tifa Terlalu Banyak Berhalusinasi

Konflik Di PBNU Diliput Media Asing

Sri Radjasa, Ketahanan Energi, Dan Pertahanan Negara (4-Tamat): Menata Ulang Ketahanan Energi Nasional

Sri Radjasa, Ketahanan Energi, Dan Pertahanan Negara (3): Tambang Dan Regulasi Yang Lemah

Sri Radjasa, Ketahanan Energi, Dan Pertahanan Negara (2): Negara Dalam Negara dan Mandeknya Penegakan Hukum

Sri Radjasa, Ketahanan Energi, Dan Pertahanan Negara (1): Morowali Bukti Lemahnya Kontrol Negara

Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini Minta Kemenkes Cegah Penyakit Dampak Banjir Aceh-Sumut-Sumbar


No Responses