Hanya Satu Pasal 33 UUD 45 Asli Diganti, Negara Indonesia Hancur Lebur

Hanya Satu Pasal 33 UUD 45 Asli Diganti, Negara Indonesia Hancur Lebur
SUTOYO ABADI

Oleh: Sutoyo Abadi

Dalam proses amandemen UUD 2002, jumlah pasal yang di amandemen mencapai 95 % lebih maka dalam sejarah konstitusi dan ketatanegaraan Indonesia hal itu bukanlah amandemen melainkan suatu pergantian konstitusi ( renew ). (Prof. Dr. Kaelan, Wacana Amandemen UUD NRI 1945 Hasil Amandemen 2002 Dan Formulasi GBHN, hal. 2. )

Tanpa harus membahas, mengkaji dan menganalisis semua pasal yang diubah atau diganti, perhatikan hanya psl. 33 UUD 45 ( asli) diganti Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) berantakan.

Pasal 33 UUD 1945 ( asli ) hanya terdiri dari tiga ayat. Tegas, anti-penjajah, tanpa celah:

1. “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. 

2. ” Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. 

3. ” Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Tidak ada ruang bagi kekuatan asing untuk menguasai cabang-cabang produksi penting.  Tidak ada kalimat diatur lebih lanjut dengan undang-undang

Dalam mandemen 1999–2002 menambah dua ayat baru pesanan Kapitalis Oligarki Hitam, sewa penghianat ahli hukum bayaran dari dalam negeri kerja sama dengan anggota MPR yang sudah tertutup mata hatinya untuk memenuhi nasfu Kapitalis AS dan Cina  menguasai SDA Indonesia  pasal 33 diganti.

Ada penambahan 2 ( dua ) ayat :

“Ayat (4) penuh kata-kata manis: 
demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian…”

” Ayat (5) hanya satu kalimat pendek, tapi mematikan: 
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dengan undang-undang”

Kalimat ini adalah kunci penyerahan SDA dan Kedaulatan Negara kepada Kapitalis Asing oleh Eksekutif dan Legislatif ( MPR ) untuk merubah pasal 33 UUD 45 ( asli )
 
Pada pasal 5 inilah adalah kunci atau gembok Kedaulatan Negara dipertaruhkan. Semua kata indah di ayat (4) bisa dibalik 180 derajat.

Dampak ikutannya muncul di depan mata:

– UU Minerba 2020 + PP 96/2021: hilirisasi nikel jadi alasan, tapi 95 % smelter di Morowali, Weda Bay, dan Obi dimiliki perusahaan China. Indonesia hanya dapat royalti 2–3 % dan limbah B3. 

– UU Cipta Kerja + Perpres PSN: sanksi pidana lingkungan dicoret, hutan dilepas untuk investasi strategis tanpa melibatkan persetujuan daerah. 

– Bandara privat IMIP Morowali: bebas Bea Cukai dan Imigrasi selama enam tahun karena bandara khusus industri strategis.

Semua pejabat dan penyelenggara negara menutup matanya, kalau kekuatan kapitalis asing bergerak merampas SDA dan Kedaulatan Negara berlindung atas nama pelaksanaan Pasal 33 ayat (5).

Semua penjarahan menjadi sah secara konstitusional. , semua legal menurut hukum.  Tidak sadar atau pura buta matanya, substansinya semua cabang-cabang produksi penting dikuasai asing, kekayaan alam dikeruk tanpa kendali negara, kemandirian ekonomi tinggal slogan.

Inilah penjajahan asimetris paling canggih dan dahsyat di Indonesia. Penjajah menaklukkan Indonesia tidak dengan senjata, tapi hanya dengan satu ayat Pasal 33 UUD 2002 , Indonesia hancur, menyerah tak berdaya.

Pasal 33 UUD 45 ( asli ) adalah benteng kedaulatan ekonomi Indonesia.. dihancurkan hanya dengan satu ayat 5 UUD 2002, oleh kedunguan dan ketololan bangsanya sendiri.

Maklumat Yogjakarta, berkali kali berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto, meminta negara segera kembali pada UUD 45 asli, tidak dan belum digubris

Juga harapan yang sama dari kekuatan lainnya yang meminta negara segera kembali pada UUD 45 asli.

Kini terpulang pada Presiden Prabowo Subianto, akan menyelamatkan SDA dan Kedaulatan Negara Indonesia atau tidak. Mau mendengar saran, suara teriak negarawan bijak negara segera kembali pada UUD 45 asli atau tidak.

Kebocoran satu ayat 5 pasal 33, telah menjadi karpet merah bagi penjajah berkedok investor,  Indonesia sudah tidak berdaya. Apakah  Indonesia benar-benar akan menjadi provinsi China bagian selatan.

Berhentilah omon – omon, jika hanya berhenti pada razia tambang, latihan TNI, dan foto heroik di Morowali, maka itu hanyalah teater baru:  ganti aktor, naskah tetap sama, dan sutradara yang sama.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K