Kubu Alumni UGM Tantang Andi Aswan, Minta Salinan Ijazah Jokowi Dibawa Ke PN Solo

Kubu Alumni UGM Tantang Andi Aswan, Minta Salinan Ijazah Jokowi Dibawa Ke PN Solo
Kubu alumni UGM penggugat keaslian ijazah (©Merdeka.com)

Para tergugat tidak datang secara langsung, namun kedua penggugat datang bersama tim hukum yang diketuai Muhammad Taufiq.

SOLO – Sidang gugatan Citizen Lawsuit keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi yang dilayangkan 2 alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) memasuki babak baru.

Agenda sidang hari ini adalah Duplik dari para tergugat. Sidang dengan register perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt digelar secara hybrid. Para tergugat tidak datang secara langsung, namun kedua tergugat datang bersama tim hukum yang diketuai Muhammad Taufiq.

Gunakan Bukti Salinan Ijazah Jokowi yang Dimiliki Andi Azwan

Taufiq mengatakan, pada sidang hari ini, para tergugat akan memberikan tanggapan berupa jawaban dari replik yang telah diajukan oleh penggugat satu pekan yang lalu. Apabila memang para tergugat memiliki dalil yang cukup untuk membantah replik, ia mempersilakan para tergugat menyampaikannya.

Bahkan bila perlu para tergugat menggunakan bukti salinan ijazah jokowi yang dimiliki oleh Andi Azwan.

“Bilamana perlu para tergugat ini menggunakan bukti salinan ijazah jokowi yang dimiliki oleh Andi Azwan,” ujar Taufiq saat ditemui merdeka.com di PN Solo.

Sebut Agenda Duplik di PN Solo Hari ini Semakin Menarik

Lanjut Taufiq, belakangan ini Wakil Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Andi Azwan, memamerkan ‘scan ijazah asli Jokowi’ yang memiliki kemiripan dengan foto ijazah yang dimiliki oleh Dian Sandi dalam sebuah acara televisi swasta.

“Dengan demikian, agenda duplik di Pengadilan Negeri Surakarta hari ini menjadi semakin menarik. Karena berpotensi memaksa para tergugat termasuk pihak yang selama ini mengandalkan Andi Azwan sebagai ‘pembawa bukti’ menghadapi fakta bahwa salah satu senjata utama pembelaan mereka kini tercoreng oleh serangkaian blunder dan laporan pidana,” ungkapnya.

Kubu Jokowi Tetap Pertahankan Eksepsi

Kuasa hukum Jokowi YB Irpan mengatakan pihaknya tetap pada pendirian awal untuk mempertahankan eksepsi yang telah disampaikan pada sidang pekan lalu.

“Kami sudah meng-upload isi duplik kami. Intinya kami tetap pada pendirian kami, yakni sesuai eksepsi dan pokok perkara,” ujar Irpan saat dihubungi merdeka.com.

YB Irpan optimistis jika eksepsi yang diajukan kliennya akan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo). Eksepsi dimaksud adalah terkait kewenangan PN Solo untuk mengadili perkara nomor 211 atau gugatan Citizen Lawsuit yang dilayangkan 2 alumnus Universitas Gajah Mada (UGM).

“Pada prinsipnya, tergugat 1 tetap pada dalil-dalil eksepsinya sebagaimana telah disampaikan dalam Jawaban Tergugat I tertanggal 11 November 2025, sekaligus Tergugat I menolak seluruh dalil-dalil bantahan para penggugat terhadap eksepsi tergugat I sebagaimana disampaikan para penggugat dalam repliknya,” katanya.

“Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara A Quo (Exceptio van Onbeveogheid),” imbuhnya.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K