Dalam waktu 2 minggu Polres Tebingtinggi berhasil ungkap 14 kasus peredaran narkoba

Dalam waktu 2 minggu Polres Tebingtinggi berhasil ungkap 14 kasus peredaran narkoba
Keterangan gambar :AKBP Agus Sugiyarso S.IK didampingi AKP Yunus Tarigan saat paparan pers rilis terkait narkoba.

ZONASATUNEWS.COM, TEBINGTINGGI-SUMUT–Dalam kurun waktu hampir dua Minggu menjabat Kapolres Tebingtinhgi AKBP Agus Sugiyarso S,IK melalui  satuan narkoba (Sat Narko) Polres Tebingtinggi langsung tancap gas dan berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 14 kasus peredaran jaringan narkoba di Kota Tebingtinggi,dengan mengamankan  tersangka sebanyak 19 orang, satu diantaranya adalah wanita.
Hal tersebut disampaikan Kapolres pada saat paparan pers rilis di halaman kantor Mapolres Tebingtingggi, Senin(25/1/2021).

“Dalam waktu dua minggu terakhir personil Sat Narko Polres Tebingtinggi berhasil menangkap 19 orang pelaku tindak kejahatan narkoba, hal tersebut harus kita beri acungan jempol kepada kasat narkoba,” kata AKBP Agus Sugiyarso.

Selanjutnya, kata AKBP Agus Sugiyarso 19 orang pelaku kejahatan narkotika dari 14 kasus tersebut ditangkap di empat lokasi yang berbeda,dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 11,51 gram,daun ganja seberat 850 gram dan extasi 0,74 gram baik itu pengedar dan penguna narkoba.terangnya.

 “Kalau saya perhatikan di kampung semut itu peredaran narkobanya sangat lah banyak, hampir setiap hari masuk laporan tentang peredaran narkoba di daerah tersebut, maka dari itu saya menekankan kepada Kasat Narkoba, AKP Yunus Tarigan untuk memberantas habis jaringan narkoba di lokasi tersebut”, tegas AKBP Agus Sugiyarso.

Karena menurutnya narkoba adalah penyakit masyarakat dan menjadi mesin penghancur segalanya, makanya mesin tersebut harus kita hancurkan sebelum kita dihancurkan olehnya.

“Saya berjanji tidak akan ada bandar narkoba yang akan berkembang biak di Kota Tebingtinggi, karena ketika saya mendengar informasi tentang adanya hal tersebut saya akan langsung memerintahkan anggota untuk menangkapnya. Dan apabila ada anggota saya yang terlibat dalam jaringan narkoba saya tidak akan segan untuk memberhentikannya secara tidak hormat”, ucap AKBP Agus Sugiyarso.

Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1UU  RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana menimal 4 tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara.(fer)

EDITOR : SETYANEGARA

 

Last Day Views: 26,55 K