Komisi B Monitoring Ke Tempat Wisata Pantai Krakal, Bambang Supriyanto: Obyek Wisata Gunungkidul Jangan Sampai Tercederai

Komisi B Monitoring Ke Tempat Wisata Pantai Krakal, Bambang Supriyanto: Obyek Wisata Gunungkidul Jangan Sampai Tercederai
Anggota Komisi B saat akan melakukan monitoring di pantai Krakal Gunungkidul

ZONASATUNEWS.COM,JOGJAKARTA–Menanggapi pengaduan warga tentang dugaan penyimpangan usaha Karakoke Puspita 2 pantai Krakal milik salah seorang anggota dewan Gunungkidul, Komisi B DPRD Gunungkidul akhirnya turun langsung ke lokasi.

Komisi B DPRD Gunungkidul didampingi Dinas Pariwasata setempat dan rombongan Satpol PP, melakukan kunjungan (mediasi) antara anggota Pokdarwis dan pihak pengelola Hiburan Karaoke Puspita 2, di pantai Krakal Gunungkidul.

Wakil Ketua Komisi B Bambang Supriyanto, A.Md, Kep. saat dikonfirmasi media ZONASATUNEWSCOM, Rabu (21/4) menyatakan Komisi B telah menindaklanjuti disposisi dari Ketua DPRD terkait surat pengaduan dari Aliansi Pokdarwis Krakal.

Menurut Bambang, meskipun surat pengaduan tersebut tidak dibubuhi stempel Pokdarwis Krakal, namun pihak komisi B tetap melakukan monitoring ke lokasi.

Dalam mediasi dengan pihak Pokdarwis dan pengelola Karaoke Puspita 2, komisi B menekankan agar pokdarwis dan pihak pengelola usaha karaoke untuk selalu berkoordinasi untuk kebaikan bersama demi kemajuan pariwisata Gunungkidul.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Gunungkidul. Bambang Supriyanto A.Md,Kep

”Jangan sampai tercederai, obyek wisata Gunungkidul oleh sikap sikap yang kurang pas dari para pelaku usaha di wilayah Krakal,” kata Bambang Supriyanto politisi dari PAN itu.

Menurut Bambang Supriyanto, apabila dalam pengeleloan usaha secara teknis atau administrasi ada kekurangan itu akan menjadi tanggung jawab dinas terkait, dan tentunya dinas terkait yang akan menindak lanjuti.

“Nanti apabila secara tekhnis atau administrasi ada kekurangan, tentu dinas terkait yang akan menindaklanjuti”imbuhnya

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Wisata Malam Penuh Sensasi Puspita 2 Karaoke Pantai Krakal milik salah seorang anggota DPRD Gunungkidul, berinisial SY dari Partai Demokrat itu, disinyalir banyak terjadi penyimpangan.

Tempat hiburan malam yang masuk Kalurahan Ngestirejo Kapanewon Tanjungsari itu diduga tidak memiliki ijin usaha hiburan, menjual minuman beralklohol golongan A,B, dan C. Juga ada indikasi memperkerjakan anak dibawah umur.

Terkat perijinan, bahwa pelayanan perijinan usaha sektor pariwisata diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwasata.

Sedangkan usaha karaoke masuk dalam kategori penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.

Adapun dokumen yang harus dimiliki oleh seorang pengusaha pariwisata, sesuai dengan peraturan menteri pariwisata nomor 10 tahun 2018 Bab III Bagian kesatu pasal 6, ayat 1 huruf a dan b, bahwa jenis perijinan berusaha sektor pariwisata terdiri atas Izin Usaha, berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan Izin Komersial atau Operasional, berupa Sertifikat Pariwisata.

Adapun bagian Kedua pasal 7 ayat 2, dijelaskan bahwa pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan melakukan pendaftaran melalui sistem OSS ( Online Single Submission) untuk mendapatkan NIB sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

dalam pasal 8 ayat 1,Tanda Daftar Usaha Pariwisata wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Usaha wisata Karaoke Puspita 2 Pantai Krakal, diduga kuat tidak melengkapi beberapa ijin yang seharusnya dimiliki.

   BACA BERITA TERKAIT :

Seperti yang sudah ditunjukkan dan disampaikan oleh pihak pengelola Puspita 2 karaoke (9/4) melalui media WhatsApp kepada media ZONASATUNEWS.COM, tentang foto dokumen perijinan yang dimiliki Puspita 2, diantaranya NIB nomor 0273000952185 diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 28 September 2020,atas nama pemilik usaha Suyanto,

Izin Usaha Mikro Kecil diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 28 September 2020, Akta Notaris tentang Pernyataan Pinjam Pakai Kelola Tanah Sultan Ground Nomor: 04, diterbitkan tanggal 27 Januari 2020,

Sertifikat Surat Tanda Bukti Menempati/Menggunakan/Memakai/Mengelola/Memanfaatkan Tanah Sultan GROUND=SG (Hak Eigendom) Nomor : 15/SG/GK/BBBK/I/2020, beberapa bukti pembayaran pajak.

Sementara ada dokumen usaha yang diduga menyimpang dalam penggunaanya, salah satunya adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Nomor: 01/TDUP/II/2017 diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, ditetapkan pada tanggal 07 Februari 2017.

Dalam TDUP disebutkan bahwa bidang usahanya adalah Usaha Jasa Infomasi Pariwisata, lokasi usaha di Sokoliman 2, RT 005 RW 020, Bejiharjo, Karangmojo Gunungkidul, penanggung jawab Suyanto sebagai ketua.

Sedangkan bidang usaha riil yang dijalankan pihak terkait adalah usaha Wisata Malam Karaoke,dan lokasinya di pesisir pantai Sarangan atau Krakal, berada diwilayah Kalurahan Ngestirejo Kapanewon Tanjungsari.

EDITOR : SETYANEGARA

Last Day Views: 26,55 K

4 Responses

  1. nutritional shakeOctober 25, 2024 at 4:12 am

    … [Trackback]

    […] Read More Info here on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/komsi-b-monitoring-ke-tempat-wisata-pantai-krakal-bambang-supriyanto-obyek-wisata-gunungkidul-jangan-sampai-tercederai/ […]

  2. discover this info hereOctober 26, 2024 at 10:12 pm

    … [Trackback]

    […] Read More on to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/komsi-b-monitoring-ke-tempat-wisata-pantai-krakal-bambang-supriyanto-obyek-wisata-gunungkidul-jangan-sampai-tercederai/ […]

  3. buy gym equipmentFebruary 3, 2025 at 7:08 pm

    … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/komsi-b-monitoring-ke-tempat-wisata-pantai-krakal-bambang-supriyanto-obyek-wisata-gunungkidul-jangan-sampai-tercederai/ […]

  4. go to websiteFebruary 6, 2025 at 3:36 am

    … [Trackback]

    […] Here you can find 43602 more Information to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/komsi-b-monitoring-ke-tempat-wisata-pantai-krakal-bambang-supriyanto-obyek-wisata-gunungkidul-jangan-sampai-tercederai/ […]

Leave a Reply