ZONASATUNEWS.COM–Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattaliti kembali menyampaikan perlunya melakukan amandemen ke-5 terhadap UUD 1945. La Nyalla menegaskan hal itu saat tampil sebagai pembicara di FGD Pasca Sarjana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yang dilakukan secara virtual, Kamis (8/7/2021).
Dalam FGD bertema “Penghapusan Ambag Batas Pencalonan Presiden Sebagai Peneguhan Kedaulatan Rakyat dan Penguatan Sistem Presidensiil” itu La Nyalla membeberkan alasan perlunya amandemen ke-5 terhadap UUD 1945 tersebut sebagai koreksi terhadap amandemen sebelumnya. Pasalnya, banyak frasa kalimat dan norma yang harus dikoreksi dari hasil amandemen konstitusi tahun 2022 tersebut.
Sebagai akibat amandemen tersebut lahirlah beberapa UU yang sangat merugikan bangsa Indonesia. Salah satunya adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yang mengatur Presidentian Threshold yang dipandang mengibiri kedaulatan rakyat, dengan membatasi calon-calon pemimpin terbaik untuk mendapatkan hak yang sama agar bisa tampil dalam Pemilihan Umum.
Pada pasal 222 UU Pemilu terdapat frasa “pada Pemilu anggota DPR sebelumnya” terkait dengan kepesertaan pada Pemilihan Umum. Poin tersebut juga dianggap tidak derivatif dengan pasa 6A ayat (2) UUD 1945.
Pada kalimat “pada Pemilu anggota DPR sebelumnya” telah menjadi penghalang bagi partai politik baru peserta Pemilu tahun 2024 nanti untuk mengajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Sementara konstitusi menyatakan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diajukan oleh partai politik.
Oleh karena itu La Nyalla menilai UU Pemilu khususnya pasal 222 dapat disimpulkan sebagai desain besar oligarki untuk menguasai negara secara keseluruhan. Buntutnya, negara mengabdi kepada tujuan oligarki untuk memperkuat akumulasi kekayaannya. Bahkan kalau perlu negara harus menjadi pelayan bagi kaum oligarki.
La Nyalla mencatat seidaknya ada 4 dampak negatif di negara ini akibat Presidential Threshold yang di UU Pemilu tersebut.
Pertama, hanya akan muncul dua pasangan calon yang head to head.
“Meskipun diatas kertas didalilkan bisa memunculkan tiga hingga empat pasangan calon. tetapi tidak begitu dalam prakteknya,” jelasnya.
Hal tersebut terbukti karena dalam pemilu yang lalu bangsa ini hanya mempu memunculkan dua Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Konsekuensinya, lanjut La Nyalla, terjadinya pembelahan politik dan polarisasi yang begitu kuat di akar rumput, yang masih dirasakan hingga detik ini. Keadaan itu sangat tidak produktif bagi perjalanan bangsa dan negara ini.
Kedua, Presidential Threshold mengerdilkan potensi bangsa. Karena sejatinya bangsa ini tidak kekurangan pemimpin bangsa kompeten. Tetapi kemunculannya digembosi aturan main yang sekaligus mengurangi pilihan rakyat untuk menemukan pemimpin terbaiknya. Semakin sedikit kandidat yang bertarung, akan semakin mengecilkan peluang munculnya pemimpin yang terbaik.
Ketiga, Presidential Threshold juga dianggap memundurkan kesadarn dan partisipasi politik rakyat. Pasalnya, pembatasan calon berarti membatasi saluran politik pemilih. La Nyalla menilai pilihan untuk tidak memilih alias golput menjadi tinggi, karena calon terbaik menurut mereka tidak mendapat tiket untuk maju.
Sebagai akibatnya kedaulatan rakyat melemah tergerus oleh kedaulatan partai yang semakin menguat.
Keempat, partai kecil cenderung tidak berdaya dihadapan partai besar terkait keputusan tentang calon yang akan diusung bersama.
“Padahal sejatinya partai politik didirikan adalah untuk mengusung kadernya agar bisa tampil menjadi pemimpin nasional,” ujarnya.
Adanya aturan ambang batas capres dianggap menutup peluang kader partai politik kecil untuk tampil di gelanggang Pilpres, karena hanya partai politik besar atau gabungan partai politik yang bisa mengusung Capres dan Cawapres.
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts

Sedikit Catatan Pasca Pemeriksaan di Polda Metro Jaya (PMJ) Kemarin

Operasi Garis Dalam Jokowi: Ketika Kekuasaan Tidak Rela Pensiun

Jejak Kekuatan Riza Chalid: Mengapa Tersangka “Godfather Migas” Itu Masih Sulit Ditangkap?

Penjara Bukan Tempat Para Aktifis

FTA Mengaku Kecewa Dengan Komposisi Komite Reformasi Yang Tidak Seimbang

Keadaan Seperti Api Dalam Sekam.

Ach. Sayuti: Soeharto Layak Sebagai Pahlawan Nasional Berkat Jasa Besarnya Dalam Fondasi Pembangunan Bangsa

SPPG POLRI Lebih Baik Dibanding Yang Lain Sehingga Diminati Sekolah

Pak Harto Diantara Fakta Dan Fitnah

Surat Rahasia Bank Dunia: “Indonesia Dilarang Membangun Kilang Minyak Sendiri”



ข้อดีของการ เลือกเล่นพนันค่าย XG CASINONovember 2, 2024 at 8:06 am
… [Trackback]
[…] Information on that Topic: zonasatunews.com/nasional/ketua-dpd-ri-aturan-presidential-threshold-menyebabkan-pembelahan-politik-dan-mengerdilkan-potensi-bangsa/ […]
Telegram中文版下载December 25, 2024 at 4:04 am
… [Trackback]
[…] Read More Information here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/ketua-dpd-ri-aturan-presidential-threshold-menyebabkan-pembelahan-politik-dan-mengerdilkan-potensi-bangsa/ […]