Peserta Pelatihan Linting Rokok, Direkrut Menjadi Karyawan Perusahaan Ditempatnya Dilatih

Peserta Pelatihan Linting Rokok, Direkrut Menjadi Karyawan Perusahaan Ditempatnya Dilatih
Peserta pelatihan linting rokok yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja

ZONASATUNEWS.COM, PAMEKASAN – Semua peserta pelatihan linting rokok yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja akan dipekerjakan oleh pabrik ditempatnya dilatih, Selasa (28/09/2021).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Naker Pamekasan, Supriyanto, mengatakan, sesuai dengan MoU, peserta kegiatan pelatihan rokok linting ditiga perusahaan rokok yang menjadi mitra langsung direkrut menjadi karyawan di perusahaan tersebut.

“Kegiatan pelatihan pembuatan rokok linting ditiga perusahaan rokok yaitu di Ayunda di Desa Jarin, SHM Jaya di Desa Blumbungan dan SS Jaya Raya di Desa Larangan Dalam, sudah selesai dilaksanakan sepuluh hari. Sesuai dengan MoU atau perjanjian kerjasama, maka semua pelatihan langsung direkrut menjadi tenaga kerja di masing-masing perusahaan rokok tersebut,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, jika sumber dana pelatihan untuk melatih para tenaga linting bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Pamekasan Tahun 2021.

Selain itu Supriyanto berharap agar peserta pelatihan yang sudah direkrut menjadi pekerja agar melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan aturan yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan.

Sedangkan kepada perusahaan yang mempekerjakan peserta pelatihan, mantan Kabag Humas dan Protokol pada Setdakab itu berharap untuk bisa memenuhi hak-hak dari para pekerja yaitu memberikan upah yang layak sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kalau misal ada yang belum sesuai dengan UMK kita, maka diharapkan untuk dibuatkan perjanjian kerjasama kesepakatan antara perusahaan dan pekerja agar dikemudian hari nanti tidak terjadi permasalahan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, DPMTSP Naker menempatkan peserta pelatihan di tiap perusahaan rokok berjumlah 20 orang.(ADV)

EDITOR : SETYANEGARA

Last Day Views: 26,55 K