PAMEKASAN – Operasi Sikat Semeru yang dilaksanakan Polres Pamekasan selama 12 hari dari tanggal 3 – 14 Juni 2024, berhasil mengamankan 13 tersangka dengan berbagai kasus. Adapun berbagai kasus tersebut diantaranya curat dengan 1 tersangka, curas 2 kasus dengan 2 tersangka dan curanmor 9 kasus dengan 10 tersangka, Kamis (20/06/2024).
Dalam konferensi persnya, Kasat reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menyampaikan, bahwa dalam ops sikat kali ini, pihaknya membagi 2 katagori kasus. Pertama katagori yang sudah menjadi target operasi (TO) dan kedua yang non TO.
“Untuk yang TO 6 kasus dengan 7 tersangka, sedangkan yang non TO terdapat 6 kasus dengan 6 tersangka,” ungkapnya.
Menurutnya, tujuan dilaksanakannya operasi Sikat Semeru yakni untuk menekan kejahatan di wilayah hukum Polres Pamekasan yang sudah meresahkan masyarakat demi terciptanya stabilitas keamanan.
Sementara ke 13 tersangka tersebut lanjut Doni, akan dijerat dengan berbagai pasal persangkaan.
“Dalam kasus pencurian dikenakan pasal 362 KUHP, Curat dan curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP sedangkan curas pasal 365 KUHP,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa secara keseluruhan sasaran operasi mengalami kenaikan pada pelaksanaan sehingga diperlukan peran aktif personel agar dapat mengungkapkan sasaran secara maksimal.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Warna-Warni Quote

Kunjungan Jokowi Dan Gibran Ke Keraton Kasunanan Mataram Surakarta Hadiningrat

Krisis Spiritual di Balik Krisis Ekonomi

Tambang Ilegal Diduga Kebal Hukum, LSM Gresik Minta APH Setempat Dan Polda Jatim Bertindak Tegas

Insentif Untuk Berbuat Dosa

Kalimantan Timur: Gratifikasi IUP Batubara dan Kerugian Negara miliaran

Bengkulu: Pelabuhan, Perizinan dan Korupsi Tambang Batubara

Lahat, Sumatera Selatan: Izin Usaha Pertambangan Yang Merugikan Negara Ratusan Miliar

Dharma dan Karma Prabowo

Pakar Intelijen : Dua Tokoh Nasional Diduga Menitip MRC ke Mantan Dirut Pertamina



No Responses