JAKARTA – Tokoh rakyat biasa salah satu Tim advokasi warga Kampung Tanah Merah memenangkan, gugatan terhadap PT Pertamina Patra Niaga terkait kasus kebakaran depo bahan bakar minyak (BBM) Plumpang, Jakarta Utara pada Maret 2023. Gugatan itu dikabulkan PN Jakarta Selatan pada, Kamis (12/9/2024).
Tim advokasi pembela warga Kampung Tanah Merah Nuradim, SH yang di kenal sebagai tokoh Rakyat Biasa bersama mengucap syukur, gugatan kliennya terhadap perusahaan pelat merah telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Alhamdulillah, berhasil direspon baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga warga kampung tanah merah sebagai penggugat menang dan mendapatkan keadilannya sebagai mana yang diharapkannya,” kata Nuradi dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (16/9/2024).
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, PT. Pertamina Patra Niaga telah melakukan perbuatan melawan Hukum yang merugikan para penggugat.
Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat dengan total keseluruhan sebesar Rp. 1.119.267.384,00 dan kerugian immateriil secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat dengan keseluruhan jumlah Rp. 22.000.000.000,00.
“Kemenangan ini, adalah bukti hadirnya keadilan bagi masyarakat Indonesia khususnya, warga tanah merah Koban kebakaran dan meledaknya Depo Pertamina Patra Niaga, Plumpang,” ujar Nuradim.
Menurutnya, kemenangan warga korban terbakar dan meledaknya Depo Pertamina Plumpang melalui putusan tersebut memeriksa dan memutus perkara.
“Memastikan, bahwa hasil dari putusan, tuntutan ganti rugi bagi warga korban terbakar dan meledaknya depo pertamina patra niaga Plumpang melalui putusan hakim nomor perkara: 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL,” ujar Nuradim.
“Kami meminta agar PT. Pertamina Patra Niaga menghormati dan langsung mengeksekusi apa yang diperintahkan dalam putusan perkara nomor 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL,” tambahnya.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari belum memberikan komentar, setelah dikonfirmasi soal gugatan warga Kampung Tanag Merah yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Data lengkap dipublikasikan dalam sistem e-court pengadilan.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Kedaulatan Kompor – Martabat Negara: Orkestrasi Bauran Energi Dapur Rakyat: LPG, DME, Jargas & CNGR

Mengapa OTT Kepala Daerah Tak Pernah Usai?

Sedikit Catatan Pasca Pemeriksaan di Polda Metro Jaya (PMJ) Kemarin

Operasi Garis Dalam Jokowi: Ketika Kekuasaan Tidak Rela Pensiun

Jejak Kekuatan Riza Chalid: Mengapa Tersangka “Godfather Migas” Itu Masih Sulit Ditangkap?

Penjara Bukan Tempat Para Aktifis

FTA Mengaku Kecewa Dengan Komposisi Komite Reformasi Yang Tidak Seimbang

Keadaan Seperti Api Dalam Sekam.

Ach. Sayuti: Soeharto Layak Sebagai Pahlawan Nasional Berkat Jasa Besarnya Dalam Fondasi Pembangunan Bangsa

SPPG POLRI Lebih Baik Dibanding Yang Lain Sehingga Diminati Sekolah



No Responses