Pemberantasan Korupsi

Pemberantasan Korupsi
Daniel Muhammad Rosyid

Oleh: Daniel Mohammad Rosyid
@Rosyid College of Arts

Dalam beberapa kesempatan, presiden terpilih Prabowo menekankan betapa pemberantasan korupsi sangat penting agar kita cukup memiliki dana untuk membangun. Pertama pembangunan harus dirumuskan pertama kali sebagai upaya memperluas kemerdekaan, bukan sekedar meningkatkan pertumbuhan atau konsumsi perkapita. Misi negara sebagaimana dirumuskan oleh Pembukaan UUD45 adalah membangun bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Menjadi satelit China atau AS mungkin kita bisa makmur, tapi jelas tidak merdeka, bersatu, berdaulat, dan adil.

Kedua, korupsi sebagai tindakan, bahkan kejahatan yg luar biasa berakar dari niyat dan kesempatan. Niyat korupsi berasal dari pikiran, sedangkan kesempatan korupsi dibuka oleh ekosistem di mana manusia bekerja. Pikiran koruptif perlu diminimalkan melalui pendidikan yang menekankan kejujuran, amanah, dan etika, bukan sekedar ketrampilan teknis menjalankan mesin2. Pendidikan terbaik dilakukan melalui teladan terbaik para pemimpin yg dapat dilihat dan dirasakan dalam kehidupan sehari hari.

Ketiga, pendidikan yang terlalu formalistik saat ini gagal mewujudkan jiwa yang merdeka, jujur, amanah dan etis karena terlalu teknokratik. Bahkan persekolahan telah menjadi sumber feodalisme baru, dan instrumen sekulerisasi sehingga menjauhkan manusia dari agama sebagai sumber nilai2 kolektif bangsa. Nilai2 keluarga juga makin melemah sehingga banyak warga muda kehilangan teladan dari orangtua mereka. Ayah sebagai model pemimpin makin menghilang sehingga bangsa ini terancam gejala fatherless nation. Konsep sukses lebih diwarnai secara materialistik saat gaya hidup menjadi makin konsumeristik dan hedon.

Keempat, sistem yg koruptif harus diperbaiki dengan cara pencegahan, artinya sistem harus dirancang ulang agar korupsi dicegah secara sistem sejak dari awal. KPK seharusnya benar2 independen dan fokus pada pencegahan dengan merancang ulang ekosistem birokrasi. Bukan terlalu sibuk melakukan OTT, tapi lupa menata ulang birokrasi. Sebagai lembaga adhoc, keberadaan KPK harus dibatasi dengan target waktu tertentu. Jika sudah terjadi korupsi, hukum harus ditegakkan dengan tegas dan keras sehingga menjerakan pelaku korupsi serta cukup mempermalukannya di depan publik. Birokrasi perlu menonjolkan pelayanan dan meritokratik dengan seleksi yg ketat, dan transparan. Jangan sampai rekrutmen birokrasi sudah dipenuhi dengan KKN.

Kelima, baik hakim, jaksa, maupun polisi sebagai penegak hukum harus direkrut dari kelompok yang terbaik dengan kompensasi yang cukup untuk hidup layak. Sebagai law makers, anggota parlemen juga demikian agar sanggup menjunjung tinggi etika dengan standard tertinggi, bahkan melebihi standard etika dokter. Ongkos politik yg makin mahal akibat liberalisasi politik sejak 2002 terbukti telah mendorong anggota parlemen dan kepala daerah untuk melakukan berbagai tindakan korupsi.

Keenam, parpol yg oleh UUD2002 diberi hak untuk memonopoli politik telah terbukti tumbuh menjadi insitusi yang rawan korupsi. Diperlukan reformasi parpol agar lebih transparan dan akuntabel. Parpol sebaiknya hanya lembaga adhoc yang dibentuk menjelang Pemilu saja. Setelah Pemilu selesai, parpol membubarkan diri agar tidak menyandra kedaulatan rakyat. Saat ini parpol banyak yg hanya menjadi makelar politik dengan pengkaderan yang tidak jelas, serta cenderung menjadi perusahaan politik yang dikuasai oleh segelintir elite parpol. Publik pemilih hanya jongos politik yg mengais-ngais politik di selokan Senayan.

Gaya hidup para elite parpol dari hari ke hari makin borjuis. Kemana-mana menggunakan Jet pribadi. Noam Chomski mengatakan bahwa partai politik adalah organisasi yang paling berbahaya di planet ini. Bukan ISIS, atau al Qaeda, apalagi FPI, HTI atau JI. Di AS Partai Republik menolak protokol perubanan iklim, sementara partai demokrat mendukung zionis Israel dan Ukraina. Di Indonesia di jaman Orde Lama, partai itu adalah PKI. Di jaman Orde Baru, partai itu adalah Golkar. Sepuluh tahun terakhir, partai itu adalah PDIP. RUU Perampasan Aset Koruptor saat ini mandeg di Senayan. Para anggota parlemen enggan menjadikannya sebagai UU.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K