Ahli Pidana Akui Gilbert Penuhi Unsur Pidana Penistaan Agama

Ahli Pidana Akui Gilbert Penuhi Unsur Pidana Penistaan Agama
Pendeta Gilbert

SOLO – Pendeta Gilbert diduga terindikasi hina cara ibadah agama Islam saat mengisi khotbahnya di hadapan jemaatnya bertempat di GBI Glow Fellowship Center, Thamrin Residence, Tanah Abang. Video Gilbert langsung viral. Diatas mimbarnya Gilbert membanding-bandingkan ibadah agamanya dengan “sepupu sebelah”. Yang dimaksud secara tersirat adalah Agama Islam.

Gilbert menyinggung soal amalan zakat 2,5 persen umat Islam dibandingkan dengan pembayaran 10% (perpuluhan) yang merupakan kaidah agama Kristen.

Dalam video tersebut Gilbert juga menyebut ibadah sholat yang “ribetnya setengah mati” karena harus mensucikan diri dan melakukan gerakan-gerakan (sambil menirukan gerakan sholat).

Dr Muhammad Taufiq, S.H,M.H. Ahli Pidana dan Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) menyebutkan, perbuatan Gilbert telah menyakiti hati seluruh umat Islam di Indonesia atau dimana saja karena telah merendahkan proses atau tata cara peribadatan agama lain khususnya agama Islam.

Dr Muhammad Taufiq, SH MH, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI)

Taufiq juga menyelaskan perbuatan Gilbert telah melanggar beberapa ketentuan pidana diantaranya :

Pasal 156a

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan

A. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

B. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU 11 2008

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).“

Lebih lanjutnya Taufiq juga menilai jika Gilbert memenuhi unsur delik pada Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 karena perbuatan Gilbert bersifat menghasut dan mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan agama.

“Meskipun Gilbert telah meminta maaf kepada Yusuf Kalla, hal tersebut tidak menjadikan kesalahan serta hilang karena permohonan maaf bukan merupakan alasan pemaaf di dalam Hukum Pidana,” jelas Taufiq, sperti dikutip Disetrap.com

EDITOR: REYNA
Artikel sama dimuat di Disetrap.com

Last Day Views: 26,55 K