Aliansi Pemuda Dan Masyarakat Geruduk Kantor DPRD Pasangkayu, Tuntut Cabut IUP PT Pasangkayu

Aliansi Pemuda Dan Masyarakat Geruduk Kantor DPRD Pasangkayu, Tuntut Cabut IUP PT Pasangkayu
Aliansi pemuda dan masyarakat Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, menggelar unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Kabupaten Pasangkayu, Kamis 12/10/2023). Massa minta pemerintah mencabut izin PT. Pasangkayu dan menankap serta memenjarakan direktur PT. Pasangkayu.

ZONASATUNEWS.COM, PASANGKAYU – Aliansi pemuda dan masyarakat Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, menggelar unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Kabupaten Pasangkayu, Kamis 12/10/2023). Dalam aksi ini mereka menyampaikan sejumlah tuntutan.

Massa mendesak pihak PT. Pasangkayu untuk segera mengganti rugi dengan cara memulihkan kawasan hutan lindung yang telah di alih fungsikan selama puluhan tahun.

Massa juga mendesak agar pemerintah mencabut izin PT. Pasangkayu, menangkap dan penjarakan direktur perusahaan PT. Pasangkayu yang dinilai tidak bertanggung-jawab dalam menyelesaikan konflik dengan masyarakat.

“Cabut izin PT. Pasangkayu, tangkap dan penjarakan direktur perusahaan PT. Pasangkayu,” ucap Kordinator Aksi Sahidin.

Di ketahui, sudah puluhan tahun warga Desa Ako berkonflik dengan PT. Pasangkayu terkait perkebunan sawit, yang diduga merampas wilayah kelola masyarakat.

Perkebunan tersebut dibangun di atas kawasan yang tidak sesuai izin dari pemerintah atau tidak sesuai konsesi. Tidak di sertai dengan persetujuan masyarakat, serta awalnya tidak di informasikan kepada masyarakat (FPIC).

Baca Juga:

Masih menurut Sahidin, selama ini pula perusahaan tidak pernah membangun Kebun Plasma. Dan mirisnya lagi, membangun kebun di dalam kawasan hutan Negara.

“Kami juga mendesak PT. Pasangkayu untuk mengembalikan wilayah kelola rakyat yang telah diserahkan kepada masyarakat seluas 748 hektar,” ujar Korlap Sahidn.

Agar ada titik terang, Aliansi mendesak DPRD untuk memanggil instansi terkait dan pihak perusahaan untuk melakukan RDP.

“Sekarang ini sudah ada fakta pelanggaran hukum pidana lingkungan hidup, tapi kenapa di biarkan. Masyarakat butuh kepastian hukum dan ketegasan. Untuk itu, kami minta kepada DPRD untuk mengawal tuntutan kami hingga tuntas,” tegas Sahidin

EDITOR: REYNA

 

Last Day Views: 26,55 K