Analisa Intelijen, Prabowo Terlibat Lahirkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025..??

Analisa Intelijen, Prabowo Terlibat Lahirkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025..??
Sri Radjasa Chandara tampil sebagai narasumber dalam Podcast Forum Keadilan TV

JAKARTA – Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 membolehkan polisi menempati jabatan di 17 kementerian/lembaga. Peraturan tersebut dinilai tidak memiliki dasar konstitusional dan bertentangan dengan tafsir Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Kepolisian.

Apa Presiden Prabowo Subianto mengetahui adanya Perpol yang menentang putusan MK tersebut? Bagaimana bisa terbit aturan seperti itu?

Podcast Madilog Forum Keadilan berikut ini mengupas pertanyaan-pertanyaan tersebut secara kritis dari kacamata mantan seorang intelijen negara. Host: Darmawan Sepriyossa – Jurnalis Senior, dan Narasumber: Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra – Mantan Intelijen Negara.

Kolonel (Purn) Sri Radjasa: Rest in Peace Reformasi Kepolisian

Keputusan Kapolri menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, yang membuka jalan bagi anggota aktif Polri menduduki jabatan di sedikitnya 17 kementerian dan lembaga, telah mengguncang fondasi negara hukum. Bukan hanya karena bertabrakan secara frontal dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat, tetapi karena keputusan ini membuka pertanyaan paling mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia: apakah Presiden sebagai panglima tertinggi benar-benar memegang kendali?

Kolonel (Purn) Sri Radjasa, mantan perwira intelijen negara, menyebut Perpol ini bukan sekadar kesalahan administratif atau kelalaian birokratis. Ia menilainya sebagai tantangan terbuka terhadap konstitusi, dan bahkan terhadap Presiden Prabowo Subianto sendiri.

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran aturan. Ini pembangkangan konstitusional. Dan kalau Presiden tahu, maka reformasi Polri bisa kita nyatakan: rest in peace.”

Presiden Tahu atau Tidak Tahu: Dua Asumsi yang Sama-sama Mengerikan

Sri Radjasa mengajukan dua asumsi. Keduanya, menurutnya, sama-sama berbahaya bagi masa depan demokrasi.

Asumsi pertama: Presiden mengetahui dan menyetujui Perpol 10/2025.

Jika ini benar, maka Presiden Prabowo secara sadar membiarkan—bahkan melegitimasi—langkah kepolisian yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Putusan MK.

“Kalau Presiden tahu, artinya Presiden terlibat dalam keputusan yang bertabrakan langsung dengan konstitusi. Ini alarm politik dan hukum. Dan itu berarti Prabowo sedang menyiapkan kekuatan super—polisi sebagai alat kekuasaan.”

Menurutnya, langkah ini menunjukkan kecenderungan otoritarianisme, di mana Polri didorong menjadi single power yang bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengendalikan ruang sipil, birokrasi, dan politik.

Asumsi kedua: Presiden tidak mengetahui.

Bagi Sri Radjasa, asumsi ini justru lebih memalukan.

“Tidak mungkin Kapolri berani mengambil langkah bunuh diri politik seperti ini tanpa backing kekuasaan. Kalau Presiden benar-benar tidak tahu, maka Presiden sedang di-defy, di-fight, dan itu sudah terjadi berkali-kali.”

Ia mencatat, pembangkangan Polri terhadap otoritas Presiden bukan sekali ini saja. Dari pembentukan tim tandingan, pengabaian tuntutan reformasi, hingga kini Perpol 10/2025, semuanya menunjukkan Presiden gagal mengendalikan institusi yang secara konstitusional berada langsung di bawahnya.

Sri Radjasa menegaskan yang paling mungkin terjadi adalah asumsi pertama. Presiden Prabowo mengetahui dan menyetujui Perpol 10/2025.

Berikut cuplikan dialog yang terekam:

Host: Bapak yakin Presiden tahu?

Sri Radjasa: Presiden pasti tahu. Pasti tahu. Presiden pasti tahu.

Kalau kita bandingkan dengan TNI, setiap kali Panglima TNI menurunkan kebijakan yang dipandang berdampak politik, tidak mungkin dilakukan secara sepihak. Pasti ada koordinasi: dengan Kementerian Pertahanan, BAIS, Wantanas, dan institusi lain. Dan yang paling penting, selalu melibatkan panglima tertinggi, yaitu Presiden.

Host: Sekarang kita balik pertanyaannya. Kalau kita asumsikan Presiden tidak mengetahui, lalu siapa yang menjadi backing? Apakah kekuatan lain? Apakah Wakil Presiden?

Sri Radjasa: Polisi tidak mungkin mengeluarkan kebijakan strategis yang berdampak luas hanya dengan melapor kepada Wakil Presiden. Itu tidak mungkin.Panglima tertinggi adalah Presiden. Wapres bukan wakil panglima tertinggi.

Host: Sebagai seorang mantal intel, Bapak cenderung pada asumsi yang mana?

Sri Radjasa: Nomor satu. Presiden tahu.

Enggak mungkin tidak tahu. Kapolri dalam posisi sekarang sangat terpepet. Tuntutan rakyat soal reformasi semakin kuat, kesalahan-kesalahannya juga semakin terbuka. Kalau dia berani mengambil langkah sebesar ini sendirian, itu bunuh diri politik.Harus ada kekuatan besar yang membackup.

Host: Artinya selama ini bagaimana, Pak?

Sri Radjasa:Terus terang saja, selama ini rakyat dipermainkan. Komite Reformasi itu hanya gimik. Prabowo cuma presiden omon-omon.

Makanya sekarang kita lihat, kepercayaan publik kepada Presiden terus menurun. Banyak pihak sudah mulai kehilangan harapan.

Host: Masih bisakah kita berharap pada Pak Prabowo? Kalau bisa, dengan cara apa?

Sri Radjasa: Satu-satunya cara: jangan pernah berhenti mengkritisi Prabowo.

Kalau perlu, demo.Demo itu menjadi ketakutan dia. Dan ketakutan itu yang bisa memulihkan ingatan dia. Ini harus disampaikan dengan tegas: “Pak, batas gerak maju sudah sampai di sini.Tidak ada toleransi lagi.”

Perbandingan dengan TNI: Prosedur vs Kekuasaan Liar

Sri Radjasa membandingkan situasi ini dengan mekanisme di TNI. Dalam setiap kebijakan strategis yang berdampak politik, Panglima TNI akan berkoordinasi dengan BAIS, Wantanas, Dewan Pertahanan, dan Presiden sebagai panglima tertinggi.

“Tidak ada ceritanya Panglima TNI bertindak sendiri. Tapi di Polri sekarang, mekanisme itu seperti dihapus. Ini bukan kelalaian. Ini desain.”

Ia menegaskan, Kapolri wajib melapor kepada Presiden, bukan kepada Wakil Presiden. Wapres bukan panglima tertinggi, dan tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menyetujui langkah strategis Polri.

Polisi sebagai Superbody: Jalan Menuju Negara Otoriter

Dalam pandangan Sri Radjasa, Perpol 10/2025 adalah bagian dari skema yang lebih besar: menjadikan Polri sebagai superbody politik.

“Polisi sedang diposisikan menggantikan peran militer di masa lalu. Kalau dulu piramida kekuasaan itu Presiden–Militer, sekarang Presiden–Polisi.”

Ia memperingatkan, ketika polisi menguasai jabatan sipil, pengawasan, dan penegakan hukum sekaligus, maka risiko kriminalisasi lawan politik menjadi sangat nyata.

“Ini lebih berbahaya dari Orde Baru. Polisi itu penegak hukum. Kalau hukum dipakai sebagai senjata politik, maka demokrasi selesai.”

Komite Reformasi: Gimik Kekuasaan

Presiden Prabowo membentuk Komite Reformasi Polri. Namun, langkah Kapolri justru bergerak berlawanan arah.

“Hari ini publik sudah sampai pada kesimpulan: komite reformasi itu gimik. Prabowo cuma presiden omon-omon.”

Kepercayaan publik, menurutnya, terus merosot karena Presiden tidak menunjukkan tindakan tegas—bahkan sekadar mengganti Kapolri.

“Kalau Presiden serius, langkah minimal itu ganti Kapolri. Kalau tidak, artinya Presiden membiarkan polisi menjadi liar.”

DPR dan Mahasiswa: Siapa yang Masih Bisa Diharapkan?

Sri Radjasa tidak menaruh harapan besar pada DPR. Menurutnya, lobi Polri di parlemen sangat kuat, dan banyak wakil rakyat sudah “masuk angin”.

“DPR bahkan menyebut polisi di bawah Presiden sebagai amanat reformasi. Itu pembengkokan sejarah reformasi.”

Lalu siapa yang tersisa?

“Mahasiswa.”

Ia mengingatkan bahwa seluruh perubahan besar dalam sejarah Indonesia selalu didorong mahasiswa. Meski sebagian telah dilemahkan melalui kooptasi dan penggalangan terbatas, Sri Radjasa yakin masih ada kelompok mahasiswa yang bersih dan berani.

“Negara ini sedang dalam bahaya. Kalau mahasiswa diam, kita selesai.”

Satu-satunya Senjata Rakyat: Kritik dan Demonstrasi

Dalam situasi ketika DPR lumpuh dan Presiden tidak responsif, Sri Radjasa menyebut kritik keras dan demonstrasi sebagai satu-satunya jalan.

“Jangan pernah berhenti mengkritisi Prabowo. Kalau perlu demo besar-besaran. Itu ketakutan Presiden. Itu yang bisa memulihkan ingatan dia.”

Ia menegaskan, Prabowo bukan tipe pemimpin yang mendengar masukan dari lingkaran dalam. Kritik hanya efektif bila datang dari tekanan publik.

“Ini batas gerak maju, Pak. Tidak ada toleransi lagi.”

Negara Hukum di Persimpangan Sejarah

Di akhir perbincangan, Sri Radjasa mengingatkan satu hal yang sering dilupakan: negara tidak runtuh karena serangan musuh, tetapi bisa runtuh karena pembangkangan dari dalam yang dibiarkan.

Ketika aparat melanggar hukum dan kekuasaan menganggapnya normal, konstitusi hanya tinggal teks tanpa jiwa.

Pertanyaannya kini sederhana, namun menentukan: apakah Indonesia sedang membangun negara kuat karena hukumnya ditaati, atau negara yang tampak kuat karena aparatnya terlalu percaya diri?

Jawaban atas pertanyaan itu tidak hanya menentukan arah Polri, tetapi masa depan republik ini sendiri.

LIHAT SELENGKAPNYA VIDEO DIBAWAH INI:

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K