Ancaman Menkeu Belum Mempan

Ancaman Menkeu Belum Mempan

Oleh: Ahmad Cholis Hamzah

Menkeu Purbaya beberapa kali mengeluarkan ancaman akan memecat pegawai dilingkungan Kementrian Keuangan yang terlibat tindak menyalahi hukum. Namun ancaman Pak Purbaya itu seakan tidak mempan, alias tidak berpengaruh sama sekali bagi segelintir pegawai Kementrian Keuangan terutama di jajaran Dirjen Pajak yang masih berani melakukan tindakan melawan hukum.

Kita ingat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pernah memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto yang telah memecat 26 pegawai pajak karena terlibat pelanggaran berat.

Menurut Purbaya, tindakan para oknum tersebut sudah tidak bisa ditoleransi karena mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pajak. “Mungkin dia (Dirjen Pajak Bimo) nemuin orang-orang (pegawai DJP) yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).

Ia menegaskan bahwa pembersihan di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah langkah penting agar reformasi pajak berjalan tanpa hambatan. “Ya biar saja dipecat. Kita lakukan pembersihan di situ. Pesannya jelas: sekarang bukan zamannya main-main lagi!” tegasnya.

Sikap tegas Pak Purbaya akan memecat pegawai pajak yang nakal, sepertinya terang-terangan “dilawan” oleh beberapa pegawai pajak yang masih terus melakukan kegiatan melanggar hukum. Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas) dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut). “Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Sabtu (10/1), mengutip Antara.

Menurut Fitroh, OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Fitroh belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut. Dia memastikan komisi antirasuah melakukan OTT di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak (WP) ditangkap dalam operasi itu.

Kita ingat dulu ada pegawai pajak yang terlibat kasus penyuapan terhadap aparat penegak hukum yaitu Gayus Halomoan P. Tambunan dimana didepan Hakim dia mengungkapkan ada lima modus permainan di Direktorat Jenderal Pajak. Modus itu diungkapkan Gayus dalam pleidoi berjudul Indonesia Bersih… Polisi dan Jaksa Risih… Saya Tersisih… di pengadilan Jakarta Selatan kemarin.

Berbagai media melaporkan pengakuan Gayus ini tentang modus-modus permainan di Ditjen Pajak, yaitui, modus pertama adalah melakukan negosiasi surat ketetapan pajak (SKP). Negosiasi terjadi di tingkat tim pemeriksa pajak. Tujuannya untuk menaikkan atau menurunkan nilai pajak. “SKP tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya, baik itu SKP kurang bayar maupun SKP lebih bayar dalam rangka restitusi pajak.” Kedua, kata Gayus, terjadi di tingkat penyidikan pajak, seperti kasus faktur pajak fiktif. Dalam kasus ini, wajib pajak, selain diperintahkan membetulkan SPT masa PPN, akan ditakut-takuti untuk dijadikan tersangka. “Ujung-ujungnya adalah uang, sehingga status wajib pajak tetap sebagai saksi.”

Ketiga, penghilangan berkas surat permohonan keberatan wajib pajak. Permohonan ini seharusnya diproses paling lama 12 bulan. “Sesuai dengan Pasal 26 ayat 1 UU No. 16 Tahun 2000, jika permohonan tersebut tak selesai atau belum diproses, Pajak harus menerima keberatan yang diajukan berapa rupiah pun nilai keberatan yang dimintakan.” Keempat, menurut Gayus, adalah dengan penggunaan perusahaan luar negeri, khususnya di Belanda, untuk menggelapkan pajak. Terdapat celah hukum pembayaran bunga kepada perusahaan Belanda, jika lebih dari dua tahun pengenaan pajak penghasilan bisa dikenai nol persen. “Potensi penggelapan mencapai ratusan miliar, bahkan triliunan, rupiah.”

Kelima adalah modus yang sering terjadi, yakni dengan jual-beli saham antarperusahaan satu grup. Caranya, pembelian saham diklaim sebagai kerugian investasi. Kerugian ini, kata Gayus, dibebankan sebagai biaya yang menggerus keuntungan perusahaan dari usaha riilnya. “Padahal tidak pernah ada transaksi tersebut secara riil dan nilai jual-beli saham tak mencerminkan nilai perusahaan sesungguhnya.”

Meskipun ancamannya “tidak digubris” oleh bawahannya, Menkeu Pak Purbaya harus tetap terus-menerus melakukan tindakan tegas terhadap permainan kotor pegawai pajak dengan berbagai modus operandinya, karena hal ini akan menimbulkan ekonomi biaya tinggi di perekonomian negara.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K