Oleh: Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)
Masih topik diskusi ringan dengan Kwik Kian Gie (KKG). Kali ini mengenai dasar hukum perdata (Civil Code) yang berasal dari Ahli Perang, Napoleon Bonaparte.
KKG mengatakan, Napoleon Bonaparte pernah menciptakan Code Napoleon yang jadi Code Civil.
Ketika dia menjajah Belanda dan menempatkan adiknya sebagai Raja di Belanda, diberlakukan Code Civil yang berkembang menjadi Burgerlijk Recht atau Hukum Perdata.
Hukum yang berlaku di Indonesia berbasiskan perundang-undangan Belanda. Jadi hukum kita yang berlaku mengandung beberapa elemen Code Napoleon.
Lantas Napoleon itu seorang Jenderal perang atau Ahli Hukum atau Ahli Nujum.
Dalam kesarjanaan Yusril pasti ada beberapa elemen yang diciptakan oleh Ahli Perang tersebut.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Isi Hati Hanya Satu Warna

Arek – Arek Suroboyo Dulu Pernah Menerima Ancaman Yang Sama

Jurnalis Israel Alon Mizrahi: Amerika Serikat dan Israel benar-benar kalah dalam perang ini

Sri Radjasa: Prabowo Salah Baca Perubahan Geopolitik Dunia, Indonesia Kini Jadi Bulan-Bulanan Trump

Dari Selat Hormuz ke Washington: Membaca Peta Perang Global, Analisis Geopolitik Dr Anton Permana atas Konflik Iran–Israel–AS

Demokrasi di Amerika dari sudut pandang politisi dan aktivis di Amerika

Menjadi Wakil Rakyat: Mau Mengabdi Atau Dagang?

Jangan Bodoh Dan Tolol : Konflik Sunni-Syiah Itu Adu Domba Negara Imperialis Barat (AS dan Israel)

Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-AS: Stabilitas Cepat, Penguncian dan Tantangan “Dansa Tanpa Leverage”

Dr Anton Permana: Perang Iran-Israel, Hegemoni Global dan Masa Depan Indonesia



No Responses