Aparat Penegak Hukum Lumajang Tak Boleh Ragu Terapkan Sanksi Berat Pemilik Gudang Yang Diduga Menimbun Solar Subsidi

Aparat Penegak Hukum Lumajang Tak Boleh Ragu Terapkan Sanksi Berat Pemilik Gudang Yang Diduga Menimbun Solar Subsidi

LUMAJANG – Dugaan praktik ilegal penimbunan BBM bersubsidi jenis solar kembali muncul terbuka di Kabupaten Lumajang. Sebuah gudang milik pria berinisial H di Desa Pandasari, Kecamatan Kedungjajang, digerebek tim Satreskrim Polres Lumajang pada Rabu (10/12/2025). Penggerebekan ini memicu gelombang kritik dan desakan agar aparat bertindak tegas, transparan, dan tanpa kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Di dalam gudang, petugas menemukan banyak jerigen berukuran besar yang diduga kuat menjadi tempat penampungan solar subsidi hasil pembelian berkali-kali dari beberapa SPBU di wilayah Lumajang. Pola ini menunjukkan indikasi penimbunan terorganisir yang dapat mengacaukan distribusi BBM subsidi dan merugikan negara dalam jumlah besar.

Informasi lapangan menyebutkan bahwa H memerintahkan anak buahnya membeli solar subsidi secara sistematis dari sejumlah SPBU, kemudian menampungnya di gudang untuk dijual kembali dengan harga industri menggunakan jasa transportir PT GAS. Jika terbukti, praktek ilegal ini bukan hanya kejahatan ekonomi—melainkan penghianatan terhadap hak masyarakat kecil yang berhak menikmati BBM subsidi.

Gudang diduga digunakan menimbun BBM jenis solar subsidi

Pengecekan Polisi Dilakukan Rabu, 10 Desember 2025

Humas Polres Lumajang membenarkan adanya pengecekan lapangan yang dilakukan tim Satreskrim pada:

Rabu, 10 Desember 2025 pukul 14.00 WIB, berlokasi di Gudang milik H di Desa Pandasari. Dalam klarifikasi kepada redaksi, Humas Polres Lumajang menyampaikan, “Saat pengecekan tidak ada bongkar muat barang, tidak ada barang yang diamankan.Perkara masih tahap penyelidikan. Pemilik akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.”

Meski tanpa temuan barang bukti saat itu, penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan.

Ancaman Sanksi Hukum Berat – Tidak Ada Alasan untuk Lunak

Penegakan hukum pada kasus seperti ini tidak boleh setengah hati. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).

Ancaman sanksinya jelas dan berat, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dengan denda hingga Rp60 miliar. Sanksi ini wajib ditegakkan apabila bukti-bukti mengarah pada praktik penimbunan terstruktur. Tidak ada ruang kompromi, tidak ada negosiasi, dan tidak boleh ada pelaku yang “diselamatkan”.

Gudang diduga digunakan menimbun BBm solar subsidi

Publik Mendesak: Jangan Sampai Kasus Menguap

Masyarakat Lumajang menolak keras jika perkara ini hanya berhenti pada pengecekan kosong. Penimbunan solar subsidi telah berulang kali menyebabkan kelangkaan, antrean panjang di SPBU, hingga lonjakan biaya logistik.

Kerugiannya dirasakan langsung oleh petani, sopir, nelayan, dan pelaku usaha kecil. Media ini menerima banyak laporan warga yang menilai bahwa kasus seperti ini kerap “dingin sebelum matang”. Karena itu, publik menun
tut:

1.Transparansi penuh dalam proses penyelidikan

2.Pemanggilan pemilik gudang tanpa menunda-nunda

3.Penelusuran keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan distribusi dan transportir

4.Penetapan tersangka bila bukti cukup

5.Kasus ini tidak boleh menguap. Tidak boleh berhenti pada klarifikasi. Tidak boleh ada dalih apapun untuk menghindari pemeriksaan

Sebab penimbunan BBM subsidi bukan pelanggaran kecil—ini kejahatan ekonomi yang merampas hak publik dan mengancam stabilitas distribusi energi daerah.

Media ini akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan mengawalnya hingga tuntas, tanpa kompromi.

 

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K