Bengkulu: Pelabuhan, Perizinan dan Korupsi Tambang Batubara

Bengkulu: Pelabuhan, Perizinan dan Korupsi Tambang Batubara
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menahan lima orang dalam kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 500 miliar

BENGKULU – Provinsi Bengkulu mencuat kembali dalam pemberitaan korupsi tambang batubara—namun kali ini terkait aspek perizinan pelabuhan dan bongkar muat batubara, bukan hanya izin usaha pertambangan. Pada 17 Juli 2025, tim dari Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Baai, di rumah salah satu pengusaha, dan di kantor perusahaan tambang, yakni PT Tunas Bara Jaya.

Dalam keterangan pers, penyidik menyebut bahwa penggeledahan terkait izin pelabuhan yang berhubungan dengan bongkar muat batubara serta skema pengalihan batubara ke tongkang tanpa prosedur sah.

Selain itu, sebelumnya diumumkan bahwa kerugian negara dalam kasus tambang batubara di Bengkulu ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah—dengan peran sejumlah tersangka yang memanipulasi data tambang dan izin usaha pertambangan.

Kasus ini memperlihatkan bahwa korupsi di sektor tambang tak hanya berhenti pada izin pertambangan, melainkan meluas ke rantai logistik tambang: muat, angkut, bongkar, hingga izin pelabuhan. Pelibatan instansi pelabuhan dan logistik menambah kompleksitas pengawasan. Karena itu, reformasi perlu mencakup seluruh rantai: dari izin wilayah, izin tambang, pengangkutan, hingga bongkar muat. Bagi masyarakat Bengkulu, kasus ini menegaskan bahwa pengawasan publik terhadap tambang batubara harus diperkuat—termasuk akses informasi tentang muatan, realisasi kegiatan, dan dampak lingkungan.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K