BPJS Ketenagakerjaan Jatim Diduga Maladministrasi

BPJS Ketenagakerjaan Jatim Diduga Maladministrasi
Firman Firdhousi Soetanto, Ketua Lembaga Kajian Pelayanan Publik

ZONASATUEWS.COM, SURABAYA–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Jawa Timur diprotes peserta/ahli waris BP Jamsostek sektor informal yaitu pedagang, pekerja pasar dan beberapa pekerja non ASN di lembaga pemerintahan. Perwakilan peserta tersebut berasal dari Pasar Prambon Sidoarjo, Pasar Porong Sidoarjo dan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kelurahan di Kota Pasuruan. Mereka berunjukrasa di DPRD Propinsi Jawa Timur pada Jumat 9/4/2021.

Rombongan warga tersebut diterima Komisi E DPRD Propinsi Jawa Timur Harry Putri Lestari. Warga menuntut pemenuhan hak ahli waris berupa pencairan santunan Jaminan Kematian dan diaktifkannya kembali kepesertaan yang sempat diputus sepihak oleh BP Jamsostek pada peserta sektor informal tersebut.

Ada 8 orang peserta BP Jamsotek yang hingga hari ini belum terbayarkan hak santunan Jaminan Kematiannya. Dan ada ratusan peserta di Sidoarjo dan Pasuruan yang diputus sepihak kepesertaannya tanpa diberitahukan pada para peserta. Anehnya meskipun diputus kepesertaannya, tiap bulan iuran mereka masih bisa dibayarkan ke rekening yang diberikan oleh BP Jamsostek.

Menurut Firman Firdhousi Soetanto Ketua Lembaga Kajian Pelayanan Publik (LKP2), BP Jamsostek Jawa Timur diduga telah maladministrasi dalam kasus tersebut. Demikian disampaikan melalui siaran pers di Surabaya Minggu 18/4/2021.

Firman mengatakan dalam kasus tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman, maladministrasi itu perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Firman Firdhousi Soetanto, Ketua Lembaga Kajian Pelayanan Publik

Ia menegaskan bentuk-bentuk maladministrasi dalam kasus tersebut yakni penundaan pelayanan yang berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, tidak transparan, kelalaian, diskriminasi, tidak profesional, ketidakjelasan informasi, tindakan sewenang-wenang, ketidakpastian hukum dan salah pengelolaan.

“BPJS Ketenagakerjaan itu badan hukum publik yang mengelola jaminan sosial pekerja jadi tidak semestinya melakukan tindakan maladministrasi terhadap pesertanya, apalagi mereka telah terdaftar dan rutin membayar iuran tiap bulannya. Kami akan advokasi ahli waris pekerja tersebut dan akan melaporkan BPJS Ketenagakerjaan ke Ombudsman,” katanya.

Menurutnya kalau ada permasalahan terkait syarat kepesertaan yang tidak sesuai dengan peraturan BPJS mestinya dilakukan pemeriksaan di awal, jangan di ujung pengajuan klaim baik jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

“BPJS Ketenagakerjaan bukan asuransi jadi wajib memberikan perlindungan dan jaminan sosial terhadap seluruh pekerja. Pencairan klaim semua program Jamsostek pesertanya harus dibayarkan. Selain itu harus diaktifkan kembali kepesertaan yang sempat diputus sepihak oleh BP Jamsostek pada peserta sektor informal tersebut,” pungkasnya.

EDITOR : SETYANEGARA

Last Day Views: 26,55 K

3 Responses

  1. 스포츠 분석October 18, 2024 at 10:24 pm

    … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: zonasatunews.com/nasional/bpjs-ketenagakerjaan-jatim-diduga-maladministrasi/ […]

  2. HerbalifeOctober 25, 2024 at 5:51 pm

    … [Trackback]

    […] Here you can find 66017 more Information to that Topic: zonasatunews.com/nasional/bpjs-ketenagakerjaan-jatim-diduga-maladministrasi/ […]

  3. www.darknetmatkerswiki.comOctober 28, 2024 at 10:58 am

    … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: zonasatunews.com/nasional/bpjs-ketenagakerjaan-jatim-diduga-maladministrasi/ […]

Leave a Reply