Densus 88 AT Polri Dukung Penerbitan SE Pemanfaatan Gawai (Getget) Secara Bijak di Lingkungan Pendidikan DKI Jakarta

Densus 88 AT Polri Dukung Penerbitan SE Pemanfaatan Gawai (Getget) Secara Bijak di Lingkungan Pendidikan DKI Jakarta

JAKARTA – Direktorat Pencegahan Densus 88 Antiteror (AT) Polri mendukung penuh upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif melalui keterlibatannya sebagai narasumber dalam kegiatan Penerbitan Surat Edaran (SE) Pemanfaatan Gawai Secara Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan, kerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Senin (19/1/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Auditorium Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tersebut diikuti oleh 1.300 peserta, terdiri dari 500 peserta luring dan 800 peserta daring melalui Zoom. Peserta berasal dari unsur guru, wali murid, dan siswa SD, SMP, serta SMA se-DKI Jakarta.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini antara lain Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Dr. Nahdiana, S.Pd., M.Pd., Subdit Kontra Ideologi Direktorat Pencegahan Densus 88 AT Kombes Pol. Moh. Dofir, S.Ag., S.H., M.H., Ketua Sub Kelompok Perlindungan Khusus Anak DPPAPP Riska Arofani, serta perwakilan guru SMA se-DKI Jakarta Endah Wijayanti, M.M.

Dalam paparannya, Kombes Pol. Moh. Dofir menegaskan bahwa pemanfaatan gawai (gatget) secara bijak di lingkungan pendidikan merupakan langkah strategis dalam mencegah penyebaran paham Intoleransi, Radikalisme, dan Ekstremisme Terorisme (IRET) yang kian masif menyasar anak dan remaja melalui ruang digital.

“Lingkungan pendidikan harus menjadi benteng utama dalam membentuk karakter generasi muda yang cerdas, kritis, dan tidak mudah terpapar konten negatif, termasuk paham ekstrem yang berkembang di dunia maya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Dr. Nahdiana menyampaikan bahwa penerbitan Surat Edaran ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengatur penggunaan gawai (gatget) di satuan pendidikan agar lebih terarah, edukatif, dan aman bagi peserta didik.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sarjoko, M.M., Kepala Bidang SMA Ali Mukodas, S.Pd., M.Si., Kepala Bidang SD Salikun, M.Pd., serta Kepala Bidang PAUD Drs. Wawan Sofwanudin, M.Pd.

Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman mengenai urgensi Surat Edaran Pemanfaatan Gawai Secara Bijak, dampak negatif penggunaan gawai (gatget) yang tidak terkontrol, serta peran strategis guru, orang tua, dan pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem pendidikan digital yang sehat.

Diharapkan, melalui sinergi antara Densus 88 AT Polri dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Surat Edaran Pemanfaatan Gawai Secara Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan se-DKI Jakarta dapat segera diterbitkan dan diimplementasikan secara optimal, guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, kondusif, dan terbebas dari pengaruh paham IRET.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K