NGANJUK – Progam PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di desa Trayang Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, diduga terjadi pungutan liar untuk biaya PTSL yang cukup besar dan menjadi perbincangan publik.
Padahal seharusnya sesuai denan peraturan perundang-undangan program PTSL tidak dikenakan biaya alias gratis.
Adapun Desa Trayang mendapat kuota kurang lebihnya 600 pemohon, sedangkan setiap pemohon ditarik biaya 500 ribu rupiah.
Karena itu patut diduga ketua panitia PTSL Desa Trayang Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk “mencari keuntungan pribadi dari progam tersebut”.
Awak media zonasatunews mencoba mendatangi panitia di Desa Trayang untuk mendapatkan keterangan terkait program PTSL tersebut, namun Ketua Panitia bernaa Ima hanya menyampaikan kata singkat,”Saya hanya bertugas sebagai ketua panitia”.
Tidak merasa puas dengan keterangan singkat yang disampaikan ketua panitia, kami masih berusaha mengorek informasi petugas lainnya. Hadi yang notabennya sebagai humas, dengan rasa ketakutan melakukan rekaman terhadap awak media, sambil menggerutu, nampaknya tidak senang dengan kehadiran media.
“Memang benar biaya pra PTSL 500 ribu, itu yang sudah disepakati dari hasil musyawarah peserta PTSL. Namun khsus bagi masyarakat yang mampu, tapi bagi masyarakat yang kurang mampu, ngomel ngomel, tapi mau berontak gak berani,” kata seorang pemohon yang enggan disebutkan namanya.
Hari Kamis (6/2 /2025) awak media zonasatunews mendatangi beberapa pemohon untuk konfirmasi soal biaya pra PTSL, ternyata banyak pemohon yang kurang setuju karena setiap pemohon di tarik biaya 500 hingga 600 ribu rupiah.
Hal seperti ini justru mengundang pertanyaan bagi publik. Apabila mengacu pada SKB 3 Menteri biaya PTSL sebesar 150 ribu. Tetapi dalam Perbup No 25 tahun 2019 pasal 11 ayat 2 Kabupaten Nganjuk menyebutkan apabila biaya 150 ribu tidak mencukupi dan bisa di tambah biaya sesuai hasil kesepakatan musyawarah seluruh pemohon PTSL dan panitia.
Masih menurut sumber tersebut, “Program PTSL ini bukannya gratis mas? Tapi kok malah di mintai biaya sebesar 500 hingga 600 Ribu. Bahkan ketua PTSL terkesan melakukan pungli terhadap warga desa.”
“Seharusnya Kepala Desa Trayang ini membantu masyarakat yang kurang mampu agar tanah tersebut ada legalitasnya, kok malah masyarakat terskesan di manfaatkan para panitia,” ucapnya keberatan atas kebijakan tersebut
Disisi lain ketika awak Media zonasatunews dan media Berita Patroli menghubungi Kepala Desa Trayang, yang bersngkutan tidak ada di kantor.
“Saya sudah diluar masih menjenguk orang di rumah sakit mas,” kata Kepala Desa kepada awak media, tanpa menjelaskan kapan bisa ditemui, dan terkesan menghindari media. (tim-Rul). Bersambung….
EDITOR: REYNA
Related Posts

Warna-Warni Quote

Kunjungan Jokowi Dan Gibran Ke Keraton Kasunanan Mataram Surakarta Hadiningrat

Krisis Spiritual di Balik Krisis Ekonomi

Tambang Ilegal Diduga Kebal Hukum, LSM Gresik Minta APH Setempat Dan Polda Jatim Bertindak Tegas

Insentif Untuk Berbuat Dosa

Kalimantan Timur: Gratifikasi IUP Batubara dan Kerugian Negara miliaran

Bengkulu: Pelabuhan, Perizinan dan Korupsi Tambang Batubara

Lahat, Sumatera Selatan: Izin Usaha Pertambangan Yang Merugikan Negara Ratusan Miliar

Dharma dan Karma Prabowo

Pakar Intelijen : Dua Tokoh Nasional Diduga Menitip MRC ke Mantan Dirut Pertamina





No Responses