SOLO – Hal tersebut setelah PN Solo menolak eksepsi para tergugat yaitu Jokowi, Rektor dan Wakil Rektor UGM serta Kepolisian RI.
Kubu penggugat Citizen Lawsuit keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akan menghadirkan saksi Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa pada persidangan selanjutnya di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo). Hal tersebut setelah PN Solo menolak eksepsi para tergugat yaitu Jokowi, Rektor dan Wakil Rektor UGM serta Kepolisian RI.
Pernyataan tersebut dikemukakan kuasa hukum penggugat 2 alumnus Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Taufiq saat dihubungi merdeka.com, Selasa (9/12).
“Alhamdulillah eksepsi para tergugat ditolak dan persidangan akan dilanjutkan dengan acara pembuktian. Kami sudah sampaikan kepada para calon ahli antara lain Rismon Sianipar, dokter Tifa dan Roy Suryo. InsyaAllah akan menggerudug Pengadilan Negeri Surakarta. Mereka akan memberikan keterangan atau kesaksian,” ujar Taufiq kepada merdeka.com.
Taufiq menilai kondisi saat ini berbalik, di mana sebelumnya banyak kalangan yang meremehkan gugatan tersebut. “Ini momentum yang bagus. Kami nanti akan buktikan apakah benar ijazah pak Jokowi asli,” katanya.
Taufiq mengapresiasi Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Solo Achmad Satib’i. Apresiasi diberikan karena Ketua PN Solo tersebut berkenan mengganti semua Majelis Hakim sebelumnya yang dinilai tidak sesuai, dan diganti dengan dirinya dan 2 anggota Majelis Hakim baru.
“Permintaan kita dikabulkan, jadi semua hakim diganti. Justru ketua pengadilan yang memimpin,” ungkapnya.
Sidang Lanjutan Gugatan
Sidang lanjutan gugatan Citizen Lawsuit ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Selasa (9/12). Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi memutuskan menolak eksepsi para tergugat mengenai kewenangan absolut.
Dengan putusan sela ini, PN Solo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Sidang terkait keaslian ijazah Jokowi akan dilanjutkan Selasa depan. Humas PN Solo Sibagyo membenarkan ihwal tersebut. Sidang dengan agenda putusan sela menghasilkan beberapa poin putusan.
Mengadili :
1. Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat mengenai Kewenangan Absolut.
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
3. Mamerintahkan Para Pihak yang berperkara untuk melanjutka pemeriksaan perkara Nomor 211/ Pdt.G/ 2025/PN Skt.
4. Menangguhkan penentuan biaya perkara dalam putusan sela ini sampai dengan putusan akhir.
“Sidang selanjutnya akan dilakukan pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 Jam 10.00 WIB, dengan agenda persidangan bukti surat dari para penggugat,” ujar Subagyo saat dihubungi merdeka.com.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Presiden Prabowo Diminta Segera Keluarkan PERPPU Migas

Rumah Radio Bung Tomo dan Jejak Memori Nasionalisme Rakyat Surabaya

Dunia Panik, Bagaimana Indonesia?

Sidang Korupsi LNG: Hari Karyuliarto Sebut Proyek Untung USD 97 Juta, Kuasa Hukum Nilai Kasus Ini Kriminalisasi

Zakat Fitrah: Untuk Kualitas Empati Kemanusiaan

Indonesia Dalam Ancaman Amerika Dan Iran

The Power of Humanity

Kasus Impor LNG: Ahli BPK Sebut Pertamina Untung, Terdakwa Pertanyakan Kerugian Negara

Podcast Ten Ten: Sri Radjasa dan Roy Suryo Soroti Dugaan Kejanggalan Ijazah Jokowi

Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama, Wujud Polsek Bandar Hadir dan Peduli Masyarakat



No Responses