NGANJUK – Gerombolan Debt Collector di diadukan ke Polres Nganjuk karena melakukan tindakan perampasan satu unit mobil jenis Toyota Calya, Sabtu 23 November 2024. Gerombolan yang beranggotakan 7 orang itu mengaku Debt Collector (DC) usai merampas mobil yang sedang di ke mudikan Samsul kemudian langsung dibawa kabur.
Kejadian bermula sekira pukul 23.30. WIB pelapor ( SA) bersama (AL) mengendarai 1 unit mobil Toyota Calya warna silver atas nama Dian Ayu Aprelia dengan nopol – B 1950 WOZ tahun 2017, sedang berhenti di depan Bank BCA Kutorejo Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Pada saat itu korban mau masuk ke ATM BCA, sedangkan pelapor yang saat itu masih berada di dalam mobil tiba-tiba di datangi 7 orang tak dikenal dan mencari pelapor. Saat itu juga Debt Collector (DC) langsung merampas mobil.

Ketika di tanya pelapor(SS), “Kenapa kok mobil yang saya kemudi kok kamu ambil paksa kuncinya,” ujarnya.
“Saya dari Debt collector(DC) karena Angsuran tersebut mengalami tunggakan cicilan,” jawab DC.
Kemudian pelapor menjawab,”Iya… “.
Setelah itu orang-orang tersebut langsung merebut kunci mobil dengan paksa. Pelapor dipaksa keluar, dan mobil tersebut dibawa kabur oleh Debt collector.
Samsul Arifin ketika dikonfirmasi awak media membenarkan kalau mobilnya telah dirampas 7 orang tak dikenal yang diduga debt collector.
“Saat mobil dirampas, saya berada di depan BANK BCA,” katanya.
Karena dia merasa dirugikan akhirnya dia melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Nganjuk, dengan bukti surat tanda terima laporan/ pengaduan masyarakat nomor : STTLP PM /349 SATRESKRIM /XI/ 2024/ SPKT. Pada tanggal 23 November 2024 yang membuat SPKT RESOR Nganjuk , Kanit II SPKT Imam Syafi’i S.H. AIPTU NRP 7307.
Subanjar SH, Aktivis Lembaga LPPNRI ketika dikonfirmasi menyayangkan ulah 7 orang yang diduga Debt Collector sok jagoan dan merasa kebal hukum.
Hal ini berdasarkan pengaduan dari debitur bahwa, para pelaku saat melakukan perampasan tidak menunjukkan surat kuasa, Identitas, SPPI dan tidak juga menunjukan salinan sertifikat Jaminan Fidusia yang belum diketahui keabsahannya , bahkan surat peringatan keterlambatan juga baru satu bulan.
Subanjar menjelaskan, dari 7 pelaku tersebut, dua pelaku masuk mobil dan langsung menguasai mobil. Dlam perjalanan sekitar 2 kilo meter mobil dihentikan di depan BANK BCA.
“Debitur mengalami keterlambatan satu bulan dibulan Oktober 2024, dan itu terbukti dengan bukti tanda pembayaran di lembaga pembiayaan,” jelasnya.
Subanjar SH dari Lembaga ( LPPNRI ) sebagai pendamping debitur akan melakukan upaya agar konsumen yang merasa dirugikan, atau debitur itu benar benar mendapat kepastian hukum yang jelas.
Hal ini dilakukan, katanya, agar ada efek jera para pelaku Deby collector yang sok jago dan merasa kebal hukum seakan akan ada yang membekingi.
Samsul juga berterima kasih pada Polres Nganjuk yang telah menerima pengaduan dari debitur dan mudah mudahan pelaku perampasan segera ditindak lanjuti.
Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor oleh Debt Collector, Bagaimana Aturannya?
Dengan adanya media sosial yang semakin luas di masyarakat, kejadian penarikan kendaraan bermotor berupa mobil atau motor yang dilakukan secara paksa oleh debt collector dapat dengan mudah ditemui atau dilihat oleh masyarakat. Hal ini tentunya membuat resah bagi masyarakat yang melakukan pembelian motor atau mobil melalui kredit
Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Selanjutnya dalam Pasal 15 disebutkan bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah dan memperoleh kekuatan hukum tetap (Red – Bas) Bersambung….
EDITOR: REYNA
Related Posts

Warna-Warni Quote

Kunjungan Jokowi Dan Gibran Ke Keraton Kasunanan Mataram Surakarta Hadiningrat

Krisis Spiritual di Balik Krisis Ekonomi

Tambang Ilegal Diduga Kebal Hukum, LSM Gresik Minta APH Setempat Dan Polda Jatim Bertindak Tegas

Insentif Untuk Berbuat Dosa

Kalimantan Timur: Gratifikasi IUP Batubara dan Kerugian Negara miliaran

Bengkulu: Pelabuhan, Perizinan dan Korupsi Tambang Batubara

Lahat, Sumatera Selatan: Izin Usaha Pertambangan Yang Merugikan Negara Ratusan Miliar

Dharma dan Karma Prabowo

Pakar Intelijen : Dua Tokoh Nasional Diduga Menitip MRC ke Mantan Dirut Pertamina



No Responses