TEBINGTINGGI SUMUT – Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi mencatatkan prestasi gemilang di tingkat nasional setelah dinobatkan sebagai salah satu daerah dengan kinerja terbaik dalam percepatan penurunan angka stunting. Atas capaian ini, Kota Tebing Tinggi berhak menerima Dana Insentif Fiskal (DIF) sebesar Rp5,46 miliar dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, dari Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025 yang digelar di Aula J. Leimena, Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Wali Kota H. Iman Irdian Saragih didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi, dr. Fitri Sari Saragih, saat menerima penghargaan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025 tersebut.
Berdasarkan hasil penilaian ketat oleh Kementerian Keuangan, Kota Tebing Tinggi ditetapkan sebagai salah satu daerah dengan kinerja terbaik di Provinsi Sumatera Utara dalam penanganan stunting, bersanding dengan Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Batu Bara, dan merupakan satu-satunya kota terbaik se-Sumatera Utara.
Pemberian insentif ini merupakan bentuk apresiasi atas langkah-langkah konkret yang telah dijalankan oleh Pemko Tebing Tinggi. Pemerintah Pusat menilai program seperti peningkatan gizi anak, edukasi kesehatan masyarakat, serta integrasi program lintas perangkat daerah telah menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung good governance dan percepatan penurunan stunting di tingkat lokal.
Dalam sambutannya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya sinergi yang erat antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencapai target penurunan stunting nasional menjadi 14,2% pada tahun 2025, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menekankan perlunya pendekatan kolaboratif lintas sektor agar upaya penanganan stunting berjalan efektif hingga tingkat keluarga.
“Program ini harus kita keroyok bersama, Kuncinya ada pada sinergi antara pusat dan daerah” ujar Gibran di hadapan para menteri, kepala daerah, dan kader kesehatan masyarakat yang hadir.
Pemberian Dana Insentif Fiskal ini sejalan dengan pelaksanaan Mandat Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2025 tentang Percepatan Penurunan Stunting, sebagai dukungan dan penghargaan kepada pemerintah daerah yang berhasil menunjukkan hasil nyata dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Redenominasi: Menegakkan Kredibilitas Rupiah

Whoosh Dan Peneguhan Hiprokrasi

Pahlawan Kesiangan

Doa Ziarah Taman Makam Pahlawan Kusumanegara Yogyakarta

Memaknai Perankingan Kampus di Jagad Multi-polar

Karen Agustiawan: Membongkar “Aksi Kolektif” di Balik Tuduhan Korupsi LNG Pertamina

Jaksa Agung Segera Laksanakan Perintah Presiden Sikat Direksi Bumn Berulah Seperti Raja

Tolak PHK Massal Pekerja Michelin, Jaga Keadilan dan Selamatkan Pekerja Indonesia

Apple berjuang keras untuk menemukan pijakan dalam perlombaan kecerdasan buatan

Sri Radjasa: “People Power Sah!” — Kritik Tajam Dari Mantan Perwira Intel terhadap Hukum yang Tumpul



No Responses