ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA– Jaksa Agung Sanitiar Burhanudiin mengungkapkan, Jaksa Penyidik telah menetapkan tersangka atas dugaan penyelewengan fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO).
Dia menjelaskan, tersangka telah perbuatan melawan hukum dibuktikan adanya 2 alat bukti. Yaitu adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor.
Kedua, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Yaitu, telah mendistriburiskan CPO dan RBD Olein dengan harga tidak sesuai harga penjualan dalam negeri (DPO). Juga, tidak mendistribusikan 20 persen dari ekspor CPO dan RBD Olein ke pasar dalam negeri sesuai ketentuan DMO.
Tersangka, lanjutnya, ditetapkan ada 4 orang.
“Pertama, pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dengan perbuatan tersangka telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas,” kata Jaksa Agung dalam keterangan pers disiarkan akun Youtube Kejaksaan RI, Selasa (19/4/2022).
EDITOR: REYNA
Related Posts
Pakar Hukum: Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud Berpotensi Curang
Polres Tebingtinggi Lakukan Gelar Perkara Terkait Penipuan Dan Penggelapan
Langgar Kode Etik, Penasehat Hukum Mantan Kasie Sarpras Bantul Minta Jaksa Penuntut Segera Ditindak
Muhammad taufiq: Almas Tak Bisa, Pengacara Ada Yang Ngaku Sigap
Dianggap Pengecut, Gibran Rakabuming Raka Digugat Tim Giberan (Giliran BERANTAKAN) ke Pengadilan Negeri Surakarta
Taufiq Nilai Prabowo-Gibran Akan Dijadikan Bulan-Bulanan Akibat Putusan Hakim Yang Tidak Pantas
Achsanul Qosasi Ditahan Kejaksaan Agung, Diduga Menerima Suap Rp 40 M Dalam Proyek Pembangunan BTS
CERI : Firli Berpotensi Dilaporkan Ke Polri, Diduga Sebar Hoax Kerugian Impor LNG CCL Rp 2,1 Triliun
Muhammad Taufiq: Tim Anies Harus Geruduk KPU, Pemilu 2024 Pasti Curang!!
Karen Agustiawan: Keputusan Pertamina Kerjasama Dengan CCL Adalah Keputusan Kolektif Kolegial, Bukan Kpeutusan Pribadi
No Responses
You must log in to post a comment.