Kepala KUA Kras Kabupaten Kediri Ditetapkan Pelaku Pengeroyokan, Kuasa Minta Kapolresta Kediri Melakukan Penahanan

Kepala KUA Kras Kabupaten Kediri Ditetapkan Pelaku Pengeroyokan, Kuasa  Minta Kapolresta Kediri Melakukan Penahanan
Kuasa Hukum Ahmad Fahmi (tengah) mendampingi korban yang ditetapkan jadi tersangka



KEDIRI – Ditetapkannya Zaenal Abidin Bin Alm H Ghozali ( 53 tahun ), Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, sebagai salah satu tersangka pengeroyokan Lukman hakim pada tanggal 12 Desember 2023 di Masjid Al Muttaqun Kelurahan Manisrenggo Kota Kediri, berlanjut permintaan ke Reskrim Polresta Kediri untuk melakukan penahanan dan permintaan ke Kementerian Agama untuk berhentian dalam jabatannya sebagai Kepala Kantor Urusan Agama.

Kuasa Hukum Ahmad Fahmi (tengah) mendampingi korban yang ditetapkan jadi tersangka

”Saat ini kami kuasa hukum Bapak Lukman Hakim korban pengeroyokan dan penganiayaan tersangka Zaenal Abidin Bin Alm H Ghozali ( 53 tahun ) dan tersangka Mohamad Nizar, S.E, Bin Alm Wantoko ( 28 tahun ), sedang menindaklanjuti penetapan status tersangka keduanya. Yang jelas penerapan pasal 170 KUHPidana kepada siapapun sudah seharusnya dilakukan penahanan dan kami kuasa hukum meminta Reskrim Polresta Kediri untuk melakukan penahanan kepada keduanya,” ujar Ahmad Fahmi Ardiansyah M, SH, kuasa hukum Lukman Hakim.

Kuasa Hukum Ahmad Fahmi (tengah) mendampingi korban yang ditetapkan jadi tersangka

”Berhubungan dengan status tersangka Zaenal Abidin Bin Alm H Ghozali ( 53 tahun ) adalah ASN Kementerian Agama Kabupaten Kediri dengan jabatan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, salah satu dari kami kuasa hukum Bapak Lukman Hakim sudah melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur untuk memberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Urusan Agama berhubungan dengan status tersangka yang bersangkutan, dan Alhamdulillah oleh pejabat yang membidangi Insyaa Alloh segera ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat yang kami tujukan ke Kementerian Agama dan ke Kapolresta Kediri”.

Kuasa Hukum Ahmad Fahmi (tengah) mendampingi korban yang ditetapkan jadi tersangka

”Semua atau siapapun sama didepan hukum dan dalam kewajarannya atas tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan sesuai pasal 170 KUHPidana atas pelakunya oleh Polisi dilakukan penahanan, maka besar harapan kami kuasa hukum Lukman Hakim kepada tersangka Zaenal Abidin Bin Alm H Ghozali ( 53 tahun ) dan tersangka Mohamad Nizar, S.E, Bin Alm Wantoko ( 28 tahun ), Polisi dalam hal ini Reskrim Polresta Kediri juga melakukan penahanan,” ucap Ahmad Fahmi Ardiansyah M, SH, dengan tegas.

EDITOR: REYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=