KEDIRI – Ditetapkannya Zaenal Abidin Bin Alm H Ghozali ( 53 tahun ), Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, sebagai salah satu tersangka pengeroyokan Lukman hakim pada tanggal 12 Desember 2023 di Masjid Al Muttaqun Kelurahan Manisrenggo Kota Kediri, berlanjut permintaan ke Reskrim Polresta Kediri untuk melakukan penahanan dan permintaan ke Kementerian Agama untuk berhentian dalam jabatannya sebagai Kepala Kantor Urusan Agama.
”Saat ini kami kuasa hukum Bapak Lukman Hakim korban pengeroyokan dan penganiayaan tersangka Zaenal Abidin Bin Alm H Ghozali ( 53 tahun ) dan tersangka Mohamad Nizar, S.E, Bin Alm Wantoko ( 28 tahun ), sedang menindaklanjuti penetapan status tersangka keduanya. Yang jelas penerapan pasal 170 KUHPidana kepada siapapun sudah seharusnya dilakukan penahanan dan kami kuasa hukum meminta Reskrim Polresta Kediri untuk melakukan penahanan kepada keduanya,” ujar Ahmad Fahmi Ardiansyah M, SH, kuasa hukum Lukman Hakim.
”Berhubungan dengan status tersangka Zaenal Abidin Bin Alm H Ghozali ( 53 tahun ) adalah ASN Kementerian Agama Kabupaten Kediri dengan jabatan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, salah satu dari kami kuasa hukum Bapak Lukman Hakim sudah melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur untuk memberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Urusan Agama berhubungan dengan status tersangka yang bersangkutan, dan Alhamdulillah oleh pejabat yang membidangi Insyaa Alloh segera ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat yang kami tujukan ke Kementerian Agama dan ke Kapolresta Kediri”.
”Semua atau siapapun sama didepan hukum dan dalam kewajarannya atas tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan sesuai pasal 170 KUHPidana atas pelakunya oleh Polisi dilakukan penahanan, maka besar harapan kami kuasa hukum Lukman Hakim kepada tersangka Zaenal Abidin Bin Alm H Ghozali ( 53 tahun ) dan tersangka Mohamad Nizar, S.E, Bin Alm Wantoko ( 28 tahun ), Polisi dalam hal ini Reskrim Polresta Kediri juga melakukan penahanan,” ucap Ahmad Fahmi Ardiansyah M, SH, dengan tegas.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Korban Pengeroyokan Justru Dijadikan Tersangka di Polresta Kediri, Penasehat Hukum Tjetjep Muhammad Yasien Minta Kapolri Turun Tangan
Nasib Petambak Ilegal di Karimun Jawa “Sudah Jatuh Ketimpa Tangga”
Pelecehan anak dibawah umur, diduga Bos PT Exindo Loceret kebal hukum
Ahli Pidana Akui Gilbert Penuhi Unsur Pidana Penistaan Agama
FORSAK bawa bukti dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum Kombes ke Propam Mabes Polri dan pungli di MTSN 1 Sidoarjo ke Bareskrim
KPI putuskan SIREKAP KPU boleh diaudit
Ahli Hukum: MK itu boleh berhukum diluar hukum positip
Pakar Hukum: Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud Berpotensi Curang
Polres Tebingtinggi Lakukan Gelar Perkara Terkait Penipuan Dan Penggelapan
Langgar Kode Etik, Penasehat Hukum Mantan Kasie Sarpras Bantul Minta Jaksa Penuntut Segera Ditindak
No Responses
You must log in to post a comment.