ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA– Kuasa hukum kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahedra menanggapi pernyataan dari pengacara DPP Partai Demokrat Pimpinan AHY, Hamdan Zoelva.
Menurut Yusri, permohonan Judicial Review (JR) formil dan materil tidak ada yang aneh seperti yang diucapkan Hamdan Zoelva.
“Yang aneh justru sikap DPP Demokrat sendiri,” tegas Yusril kepada wartawan, Minggu (10/10).
Yusril mengurai bahwa yang diuji oleh pihak Moeldoko bukan AD/ART Partai Demokrat ketika berdiri, tetapi AD perubahan tahun 2020.
Dia mengingatkan bahwa AD perubahan itu bukan produk DPP partai manapun termasuk Partai Demokrat.
Sesuai UU Parpol, yang berwenang mengubah AD/ART adalah lembaga tertinggi dalam struktur partai tersebut.
Di Partai Demokrat, lembaga tertinggi itu adalah kongres. AD Perubahan Partai Demokrat Tahun 2020 bukan produk DPP PD, tetapi produk Kongres PD tahun 2020.
“Di partai kewenangan ada pada kongres atau muktamar. Sementara dalam perseroan terbatas, kewenangan ada pada RUPS. Akan terjadi tindakan seenaknya jika partai atau Direksi PT dapat mengubah Anggaran Dasar,” jelasnya.
Menurut Yusril, jika pengacara Hamdan Zoelva meminta supaya DPP PD dijadikan sebagai pihak yang paling signifikan memberi keterangan atas Permohonan JR, maka hal itu justru aneh.
“Kalau belum sidang MA sudah mengaku DPP Partai Demokrat sebagai pembuat AD/ART, maka pengakuan tersebut akan menjadi boomerang. AD itu otomatis tidak sah karena dibuat oleh DPP Partai Demokrat,” katanya.
Dalam persidangan MA nanti, surat kuasa yang diberikan DPP Partai Demokrat kepada Hamdan Zoelva bisa dieksepsi sebagai surat kuasa yang tidak sah.
“Kalau pengacara DPP Partai Demokrat (Hamdan Zoelva) mau mencobanya, silakan saja.” tantang Yusril Ihza Mahendra.
EDITOR : REYNA
Related Posts
Belajar Mengenal dan Mengolah Sampah di Kampung Edukasi Sampah
Pengacara Muhammad Taufiq Ambil Formulir Cawali Solo 2024 di PDIP
Putusan MK Ujian Hukum Indonesia
Oknum kepala desa Gudo Diduga kebal hukum terkait Pembangunan Gapura Desa Krembangan Gudo Diduga Tak Sesuai Spek, Begini Jawaban DPMD Jombang
Libur Lebaran Imigrasi Tanjung Perak Tangkap 3 WNA Bermasalah
Ahli Pidana Akui Gilbert Penuhi Unsur Pidana Penistaan Agama
Jubah Hakim Arogansi MK: Hanya Mahkamah Kata-Kata, Hilang Substansi Keadilan Yang Diperjuangkan Rakyat
FORSAK bawa bukti dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum Kombes ke Propam Mabes Polri dan pungli di MTSN 1 Sidoarjo ke Bareskrim
IRGC Iran menyita kapal ‘yang terkait dengan Israel’ di dekat Selat Hormuz
Eksodus Pendukung Yang Simpati, Demokrat Hilang 10 Kursi, Ahmad Dhani Dan Gus Irfan Caleg Lintas Pemilih
No Responses
You must log in to post a comment.