Oleh: Ahmad Cholis Hamzah
Dulu ada film spionase James Bond tahun 1989 berjudul “License to Kill” – atau Ijin untuk Membubuh. Dalam dunia nyata kehidupan spionase atau mata-mata memang para agen spion dilapangan mendapatkan ijin untuk membunuh kepada siapapun yang tidak dikehendaki oleh negaranya. Kita mendengar tokoh oposisi politik atau bahkan kepala negara yang dibunuh oleh agen mata-mata negara asing (terutama negara-negara besar) karena yang dibunuh itu dianggap sebagai musuh negara.
Di perang Ukraina Vs Rusia saat ini, kita juga menyaksikan hal yang sama. Negara-negara Eropa dan Amerika Serikat yang tergabung NATO selalu mendorong-dorong Ukraina untuk berperang melawan Rusia sampai “the last Ukrainian” atau titik darah penghabisan orang Ukraina tanpa keterlibatan langsung tentara-tentara NATO. Hal itu dilakukan agar NATO membuat Rusia lemah dan kalah. NATO memberikan “License to Kill” kepada Ukraina untuk membunuh tentara Rusia dengan imbalan atau insentif berupa bantuan militer, dana dan intelijen serta jaminan keamanan Ukraina.
Semua itu menunjukkan tindakan pemberian insentif untuk melakukan hal-hal yang buruk.
Per definisi insentif itu merupakan tambahan penghasilan atau penghargaan, bisa berupa uang, barang, atau bentuk lainnya, yang diberikan untuk meningkatkan gairah kerja atau motivasi seseorang. Insentif biasanya diberikan sebagai imbalan atas pencapaian kinerja tertentu yang melebihi standar, dan tidak termasuk dalam gaji pokok. Insentif juga bisa berupa kemudahan atau perlindungan, misalnya berupa penurunan pajak masuk ke pelabuhan atau keamanan bagi para investor.
Pemberian insentif untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang dilarang itu juga ternyata terjadi di dunia perekonomian Indonesia dalam bentuk lain; dan ini baru disadari dan diketahui oleh Menteri Keuangan Pak Purbaya. Sang Menkeu “Coboy” ini diberitakan di berbagai media ketika menceritakan pertemuannya dengan Jaksa Agung. Dia menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengincar pegawai pajak dan bea cukai nakal, yakni mereka yang mencuri hingga melakukan penyelewengan. Dia menceritakan obrolannya dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait peluang menjerat para pegawai pajak dan bea cukai yang terindikasi melanggar hukum. Dari percakapan itu Purbaya jadi tahu kalau sebelum-sebelumnya para pegawai nakal bebas jeratan hukum karena dilindungi.
“Saya ketemu dengan Jaksa Agung, dia tanya sama saya, Pak, gimana kalau orang Pajak atau Bea Cukai terlibat masalah hukum? Apa tuh? Penyelewengan, mencuri, segala macam. Boleh enggak dihukum? Saya kan bingung, maksudnya apa ‘boleh gak dihukum’? Ya hukum saja, sesuai dengan kesalahan, kan semuanya di mata hukum sama,” ujarnya dalam program Economic Spesial Hari Keuangan Nasional di Studio CNN, Jakarta Selatan, Senin (27/10).
“Rupanya sebelum-sebelumnya dilindungi. Jadi, kalau ada seperti itu (kasus pegawai pajak dan bea cukai), akan ada intervensi dari atas supaya jangan diganggu karena akan mengganggu stabilitas pendapatan nasional. Itu lah yang menciptakan, bukan moral hazard, seperti dikasih insentif untuk berbuat dosa,” sambung Purbaya.
Kita sebagai rakyat awam bertanya apakah pemberian insentif untuk berbuat dosa itu juga terjadi di berbagai lembaga negara selain di Bea Cukai dan Pajak?. Kalau hal ini terjadi maka agak sulit bagi negara untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi bagi kemakmuran rakyat karena praktek-praktek jahat dengan memberikan “License to Corrupt” atau “License to Do Wrong Doings” itu merupakan hambatan utama bagi kemajuan bangsa.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Kalimantan Timur: Gratifikasi IUP Batubara dan Kerugian Negara miliaran

Bengkulu: Pelabuhan, Perizinan dan Korupsi Tambang Batubara

Lahat, Sumatera Selatan: Izin Usaha Pertambangan Yang Merugikan Negara Ratusan Miliar

Dharma dan Karma Prabowo

Pakar Intelijen : Dua Tokoh Nasional Diduga Menitip MRC ke Mantan Dirut Pertamina

Skandal Besar di Sektor Migas – Kerugian Besar Negara di BUMN

Belitan Korupsi Dana Sosial BI-OJK, Anggota DPR Terjerat

Kajian Politik Merah Putih: Indonesia Dijajah Bangsanya Sendiri

Aliansi Masyarakat Tirak Nilai Seleksi Perangkat Desa Cacat Hukum, Akan Bawa ke DPRD dan PN

Isolasi Dalam Sunyi – Gibran Akan Membeku Dengan Sendirinya



No Responses