Mantan kepala ICC mengecam keputusan Polandia untuk melindungi Netanyahu dari surat perintah penangkapan Israel

Mantan kepala ICC mengecam keputusan Polandia untuk melindungi Netanyahu dari surat perintah penangkapan Israel
Kantor International Criminal Court



Langkah ini akan sangat merugikan Polandia di kancah internasional, Piotr Hofmanski memperingatkan

ATHENA – Mantan presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Polandia pada hari Kamis mengecam keputusan Warsawa untuk melindungi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dari surat perintah penangkapan pengadilan jika ia memutuskan untuk menghadiri peringatan pembebasan Auschwitz.

Berbicara kepada media berita Polandia Onet, Piotr Hofmanski mengatakan: “Saya tidak tahu banyak tentang politik, tetapi dari sudut pandang hukum, masalahnya sangat jelas. Ada surat perintah penangkapan untuk perdana menteri Israel atas dugaan melakukan kejahatan perang, dan negara berkewajiban untuk melaksanakannya.”

“Keputusan pemerintah Polandia adalah keputusan yang murni politis, pemerintah jelas mengabaikan kewajiban hukumnya,” tambahnya.

“Ada kewajiban hukum dan internasional untuk bekerja sama sepenuhnya dengan ICC, dan negara yang tidak memenuhi kewajiban ini menempatkan dirinya dalam situasi yang sangat tidak nyaman, dan posisi internasionalnya menjadi sangat terbatas,” katanya.

“Hal ini mempertanyakan tujuan keberadaan ICC jika negara menolak untuk mematuhi kewajibannya,” katanya.

Pada hari Kamis, Presiden Andrzej Duda meminta pemerintah untuk memastikan bahwa Netanyahu dapat mengambil bagian dalam peringatan 80 tahun pembebasan kamp konsentrasi Auschwitz tanpa takut ditangkap atas kejahatan perang di Gaza.

Kemudian Kabinet Polandia mengadopsi resolusi yang memastikan partisipasi pejabat Israel yang aman dalam upacara yang akan diadakan di kamp konsentrasi Nazi yang terkenal itu.

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan pada bulan November untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.

Sejak 7 Oktober 2023, tentara Israel telah melancarkan perang genosida di Jalur Gaza yang telah menewaskan lebih dari 46.000 orang, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak, meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera.

SUMBER: ANADOLU AGENCY

EDITOR:REYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=