Pakar PBB mengecam sanksi Trump terhadap Mahkamah Pidana Internasional

Pakar PBB mengecam sanksi Trump terhadap Mahkamah Pidana Internasional
Kantor ICC di Denhag



“Dengan perintah ini, AS telah memberdayakan penjahat perang dengan berupaya menghukum ICC, menolak memberikan keadilan dan ganti rugi kepada ribuan korban di seluruh dunia, termasuk perempuan dan anak-anak,’ kata para pakar

JENEVA
– Para pakar PBB pada hari Senin menyatakan “kekhawatiran besar” atas perintah eksekutif Presiden AS Donald Trump baru-baru ini yang memberikan sanksi kepada pejabat Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

“Perintah tersebut merupakan serangan terhadap aturan hukum global dan menyerang inti sistem peradilan pidana internasional. Pembatasan keuangan yang akan diberlakukannya akan melemahkan ICC dan penyelidikannya terhadap kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di seluruh dunia, termasuk yang dilakukan terhadap perempuan dan anak-anak,” kata para pakar dalam sebuah pernyataan.

“Dengan memberikan sanksi kepada ICC, Presiden AS sangat merusak warisan ‘tidak akan pernah terulang’ dari Nuremberg, landasan hukum pidana internasional yang terus berkembang sejak 1945,” kata mereka, mengacu pada penuntutan penjahat perang Nazi pasca-Perang Dunia II.

“Dengan perintah ini, AS telah memberdayakan penjahat perang dengan berupaya menghukum ICC, menolak keadilan dan ganti rugi bagi ribuan korban di seluruh dunia, termasuk wanita dan anak-anak,” kata mereka. “Undang-undang ini mengolok-olok upaya selama puluhan tahun untuk menempatkan hukum di atas kekerasan dan kekejaman.”

“Keadilan harus berlaku sama bagi semua orang, tanpa kecuali. Menegakkan hukum internasional bukanlah proses yang selektif – ini adalah tanggung jawab bersama yang memperkuat, alih-alih mengancam, keamanan global, termasuk Amerika Serikat,” kata para ahli.

Memberlakukan sanksi kepada personel pengadilan karena melaksanakan tanggung jawab profesional mereka merupakan “pelanggaran mencolok terhadap hak asasi manusia dan merusak prinsip-prinsip independensi peradilan dan supremasi hukum,” mereka menggarisbawahi.

Sanksi AS terhadap ICC tampaknya merupakan pelanggaran terhadap administrasi peradilan berdasarkan Pasal 70 Statuta Roma, mereka menambahkan.

Pekan lalu, Trump menandatangani perintah eksekutif yang memberikan sanksi kepada ICC dan menuduhnya melakukan “tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika dan sekutu dekat kita, Israel.”

Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant menghadapi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh pengadilan yang berpusat di Den Haag pada November tahun lalu atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.

EDITOR: REYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=