PBB mengecam penghancuran Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina di Gaza oleh Israel

PBB mengecam penghancuran Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina di Gaza oleh Israel
FOTO: Pemandangan penghancuran di Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina, yang dibangun oleh Badan Koordinasi dan Kerja Sama Turki (TİKA) antara tahun 2011-2017 di Kota Gaza, Gaza pada 16 Februari 2025.



“Semua serangan terhadap infrastruktur medis oleh pihak mana pun merupakan pelanggaran hukum humaniter internasional,’ kata juru bicara PBB

HAMILTON, Kanada – PBB pada hari Jumat mengecam penghancuran Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina di Gaza oleh Israel, yang dibangun oleh Türkiye dan dioperasikan oleh otoritas setempat sebagai pusat perawatan kanker.

Menanggapi pertanyaan Anadolu tentang serangan tersebut, juru bicara PBB Farhan Haq mengatakan dalam sebuah konferensi pers: “Kami tentu menentang segala serangan terhadap infrastruktur medis.”

“Semua serangan terhadap infrastruktur medis oleh pihak mana pun merupakan pelanggaran hukum humaniter internasional, dan kami menentang ini,” katanya.

Mengutip serangan Israel sebelumnya terhadap rumah sakit di Jalur Gaza – potensi kejahatan perang – Haq menekankan bahwa “itu adalah situasi yang tidak dapat ditoleransi bagi penduduk yang menderita.”

Sejak dimulainya genosida di Gaza pada 7 Oktober 2023, militer Israel secara sistematis telah menargetkan sistem perawatan kesehatan Gaza – mengebom dan mengepung rumah sakit, memerintahkan evakuasi, dan memblokir pasokan medis, khususnya di Gaza utara.

Lebih dari 700 warga Palestina telah tewas dan lebih dari 900 lainnya terluka dalam serangan udara Israel di Gaza sejak Selasa, menghancurkan gencatan senjata dan perjanjian pertukaran tahanan yang telah diadakan sejak Januari.

Hampir 50.000 warga Palestina telah tewas, sebagian besar wanita dan anak-anak, dan lebih dari 112.000 lainnya terluka dalam serangan militer Israel di Gaza sejak Oktober 2023.

November lalu, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang yang dilakukannya di wilayah kantong tersebut.

EDITOR: REYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=