Investigasi: Mengapa Yusri Usman Menyebut Riza Chalid “Susah Tersentuh”

Investigasi: Mengapa Yusri Usman Menyebut Riza Chalid “Susah Tersentuh”
Muhammad Riza Chalid (MRC) sang "Godfather Gasoline"

Oleh: Tim Redaksi

JAKARTA – Nama Riza Chalid kembali menggema di ruang publik setelah Kejaksaan Agung memaparkan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 285 triliun. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan 13 Oktober 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta, nama Riza tercantum bukan hanya sebagai figur latar, tetapi digambarkan sebagai “trader migas” dengan pengaruh lintas rezim.

Namun di balik sebutan itu, muncul satu pertanyaan mendasar: mengapa selama dua dekade, hampir tidak ada proses hukum yang benar-benar menyentuhnya?

Direktur Eksekutif Center for Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, memberi jawaban bernas namun getir: “Secara hukum, dia memang susah disentuh.”

Diskusi Tata Kelola Migas di Podcast Roemah Pemoeda dengan host Ilham Rasul mantan Ketua KNPI Lampung. Dengan Narasumber Yusri Usman Direktur Eksekutif CERI, dan Saut Situmorang mantan Pimpinan KPK

Laporan investigatif ini menelusuri kembali rekam jejak, jejaring, hingga dua tokoh kunci yang disebut-sebut mengasuh dan memperkenalkan Riza ke dunia minyak global—yang dalam laporan ini kita sebut sebagai PY dan HR, dua figur berpengaruh yang membuka pintu bagi lahirnya “aktor besar” di balik layar sektor energi Indonesia.

SATU: Lahirnya “Anomali” dari Petral

Menurut keterangan Yusri Usman, titik mula perjalanan bisnis Riza berada pada tahun 2004, ketika ia memasuki jaringan Petral Energy Service (PES)—entitas yang saat itu menjadi pusat perantara perdagangan minyak Indonesia di luar negeri.

Tahun 2004 bukan tahun sembarangan. Pada periode ini, posisi Indonesia berubah drastis dari eksportir minyak menjadi importir minyak, akibat turunnya produksi (lifting) dan tingginya kebutuhan domestik.

Yusri menjelaskan: “Sejak 2004, lifting migas kita turun terus. Sekarang tinggal sekitar 585.000 barel per hari, sedangkan konsumsi mencapai 1,6 juta barel. Itu menciptakan ruang besar bagi para trader minyak untuk masuk.”

Ruang itulah yang kemudian diisi Riza. Ia bukan sekadar pedagang minyak—tetapi perantara yang memiliki akses langsung ke sumber pasokan minyak mentah dan BBM di banyak negara. 

Dan inilah titik yang memantik pertanyaan: dari mana ia belajar? Siapa membuka jalannya?

Kilang minyak Shell di Singapura. Foto/Shell.com

DUA : Dua Tokoh Pengasuh — PY dan HR

Informasi yang dihimpun redaksi, serta penuturan sejumlah sumber di kalangan pelaku dan pemerhati migas, menyebut dua nama kunci yang sangat berpengaruh pada perjalanan awal Riza. Mereka tokoh penting dalam rantai suplai migas lintas negara.

Dalam laporan ini, keduanya disamarkan sebagai:

1. PY – Mentor Yang Mengenalkan Riza Kepada Trader Migas Global

PY adalah figur senior yang telah berkecimpung dalam kontrak-kontrak minyak sejak dekade 1990-an. Ia dikenal sebagai negosiator ulung dan sering menjadi fixer dalam perjanjian jangka panjang antara perusahaan migas negara dan pemasok internasional.

PY yang pertama kali melihat kemampuan lobi Riza. Ia memperkenalkannya ke jaringan trader Singapura–Hongkong – dan negara produsen minyak dunia lainnya.

Pengaruh PY pada diri Riza dapat diringkas dalam dua aspek: 1) Akses awal memasuki lingkaran perantara minyak Asia Pasifik, dan 2) Pengetahuan pola permainan harga, terutama pada mekanisme spot cargo dan long-term supply agreement

PY-lah yang memberi fondasi bagi apa yang kemudian dikenal sebagai reputasi bisnis Riza.

2. HR – Guru Intel Pasar & Jaringan Timur Tengah

HR adalah figur misterius yang jarang tersentuh media. Ia bukan trader, namun aktor penting dalam informasi harga minyak dari kawasan Timur Tengah. HR punya akses ke sumber produksi, lembaga keuangan energi, hingga broker tanker.

Dalam catatan investigasi: HR memperkenalkan Riza ke pemasok minyak mentah second-tier di kawasan Teluk.

Ia memberikan pemahaman mengenai struktur biaya, risiko, dan kualitas crude, terutama jenis LSWR, decant oil, dan green coke.

HR-lah yang mengajarkan satu prinsip yang kelak membentuk reputasi Riza: “Dalam bisnis minyak, yang paling penting bukan kapal atau kilang—tetapi kepercayaan.”

Dua mentor inilah yang kemudian menciptakan “anomali”, yaitu kemampuan seorang aktor non-pejabat, non-direksi, non-birokrat, untuk memegang kendali signifikan atas jalur pasokan minyak Indonesia.

Tangki penampung minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM) milik Muhammad Riza Chalid (MRC) yang sekarang dikelola anaknya. Seharusnya setelah 10 tahun menjadi milik Pertamina sesuai skema BOT (Per tanggal tanggal 14 Agustus 2024, maka semua fasilitas kilang PT OTM sudah beralih kepemilikannya ke PT Pertamina Patra Niaga). Tetapi setelah amandemen kontrak skema diubah menjadi BOO, sehingga terminal tersebut tetap dimiliki Riza Chalid

TIGA : Jejaring 20 Tahun Yang Tak Tertandingi

Yusri Usman menegaskan bahwa selama 20 tahun terakhir, hampir tidak ada satu pun perusahaan yang berkontrak dengan Pertamina dalam pengadaan minyak mentah, BBM, LPG, dan produk kilang yang tidak berada dalam orbit jejaring Riza.

Menurut Yusri: “Nama dia lebih dipercaya dari pejabat Pertamina. Dalam komunitas internasional, ia dijuluki ‘Mester Mester’.”

Penyebutan itu bukan hiperbola. Berdasarkan penelusuran investigatif: Ia menguasai rantai pasok minyak dari 11 negara. Memiliki hubungan erat dengan setidaknya tiga raksasa trading global. Disebut memiliki kemampuan “mengamankan” supply ketika negara lain gagal memenuhi kuota.

Jejaring yang sangat luas ini memberi dua dampak:

1) Meningkatkan pengaruh ekonomi dan politiknya, karena pasokan minyak adalah urat nadi energi nasional.

2) Menyulitkan proses hukum, karena pembuktian keterlibatan langsung dalam mark-up, kolusi, atau kartel perdagangan migas hampir selalu berbenturan dengan klausul kontrak internasional, yurisdiksi asing, dan penggunaan perusahaan special purpose vehicle.

EMPAT: Kasus Zatapi & Gold Manor – Pelajaran Penting

Salah satu momen krusial dalam rekam jejak Riza adalah kasus minyak mentah oplosan Zatapi oleh perusahaan Gold Manor. Kasus ini sempat mengemuka di media dan pemeriksaan internal, namun tidak pernah menyentuh Riza secara hukum.

Yusri menilai: “Kasus itu menjadi pelajaran penting bagi Riza dalam menjalankan bisnisnya.”

Pelajaran yang dimaksud: Tidak pernah meninggalkan jejak dokumen langsung, menggunakan layer perusahaan dan perantara, dan selalu berada satu langkah di luar garis tembak regulator

Gold Manor hanyalah salah satu contoh. Di banyak kasus atau isu tender, nama Riza hanya disebut sebagai “shadow supplier” atau “possible stakeholder”, tidak pernah masuk ke daftar tanggung jawab kontraktual.

Muhammad Kerry Andrianto Riza (anak Riza Chalid) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung

LIMA: Mengapa Sulit Tersentuh Hukum?

Pertanyaan pokoknya: mengapa penyidik kesulitan menjeratnya?

Yusri Usman menjawab dengan tegas: “Secara hukum sulit dibuktikan dia bersalah tanpa pengakuan dari elite Pertamina dan Kementerian BUMN.”

Ada empat alasan utama:

1. Jejaring internasional yang terlalu kuat

Ia dikenal oleh para pemasok sebagai figur yang lebih stabil daripada pejabat-pejabat yang silih berganti.

2. Struktur bisnis yang berlapis-lapis

Perusahaan-perusahaan di luar negeri menutup garis keterlibatan langsung.

3. Penggunaan skema kontrak jangka panjang

Kontrak ini membuatnya tetap relevan meski rezim politik berubah.

4. Tidak pernah bertindak sebagai pejabat publik

Sehingga sulit menghubungkannya langsung dengan tindak pidana korupsi berbasis jabatan.

Pertamina Pride: Salah satu Kapal tanker milik Pertamina

ENAM: Antara Fakta, Jejaring, dan Ruang Gelap Tata Kelola

Laporan investigatif ini menemukan bahwa:

1) Riza Chalid bukan fenomena instan, tetapi produk dari jaringan mentor dan sistem migas nasional.

2) Dua tokoh, PY dan HR, memegang peran kunci dalam membentuk basis kekuatan bisnisnya.

3) Yusri Usman memandang sebutan “trader migas” yang disampaikan JPU bukanlah tudingan berlebihan, tetapi cerminan kenyataan.

4) Membuktikan keterlibatan hukum Riza membutuhkan lebih dari sekadar kecurigaan—dibutuhkan pengakuan, pembukaan kontrak, dan reformasi total rantai pasok migas.

Dalam bahasa Yusri: “Tanpa pembenahan struktural dan keberanian pejabat, kasus seperti ini akan terus berulang. Karena dia bukan sekadar aktor, tapi sistemnya sendiri.”

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K