Jaksa Agung Segera Laksanakan Perintah Presiden Sikat Direksi Bumn Berulah Seperti Raja

Jaksa Agung Segera Laksanakan Perintah Presiden Sikat Direksi Bumn Berulah Seperti Raja
Sri Radjasa Chanda, Pemerhari Inteljen

Oleh: Sri Radjasa MBA
Pemerhati Intelijen

Pesta sudah berakhir, sekarang saatnya bersih-bersih semua kotoran di BUMN. Itulah perintah Presiden Prabowo kepada Jaksa Agung, untuk menyikat semua direksi BUMN yang berulah seperti raja, bermewah-mewah menggunakan uang rakyat.

Presiden Prabowo tidak sekedar memerintah tetapi marah besar terhadap direksi BUMN yang bermain-main dengan peraturan. Prabowo juga mengatakan pembentukan Danantara jangan dinodai oleh kelakuan direksi BUMN yang rakus dan memboroskan uang negara.

Berbagai kasus korupsi dan skandal di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), telah menyebabkan kerugian besar bagi negara dan menjadi sorotan publik.

Kebocoran uang negara ini umumnya terjadi akibat penyalahgunaan wewenang, manipulasi keuangan, dan tata kelola yang buruk. Berikut adalah beberapa contoh kasus korupsi BUMN dengan kerugian terbesar dan paling disorot hingga 2024, di antaranya Kasus PT Timah (2015–2022).

Skandal ini diduga melibatkan korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp300 triliun.

Kasus PT Asuransi Jiwasraya (2008–2018): Kasus korupsi pengelolaan investasi di perusahaan asuransi plat merah ini merugikan negara sebesar Rp16,81 triliun.

Kasus PT Asabri (2012–2019): Skandal korupsi pengelolaan dana investasi perusahaan asuransi untuk prajurit TNI dan PNS Polri ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun.

Kasus PT Pertamina: Korupsi tata kelola minyak mentah (2018–2023): Diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Korupsi pengadaan LNG (2025): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sejumlah tersangka, termasuk mantan direktur gas Pertamina, terkait pengadaan LNG yang bermasalah.

Kasus PT Amarta Karya: KPK menahan dua tersangka terkait kasus korupsi subkontraktor fiktif di perusahaan konstruksi BUMN tersebut.

Faktor penyebab kebocoran uang negara

Tata kelola perusahaan yang buruk: Kelemahan dalam pengawasan internal, pengambilan keputusan yang tidak transparan dan minimnya akuntabilitas menciptakan celah bagi tindakan korupsi.

Campur tangan politik: Intervensi politik dalam penunjukan direksi dan pengambilan kebijakan strategis BUMN sering kali mengesampingkan profesionalisme dan mengarah pada penyalahgunaan wewenang.

Lemahnya pengawasan: Aparat penegak hukum dan lembaga pengawas seperti BPK kadang kecolongan, sehingga kasus korupsi baru terungkap setelah kerugian negara mencapai nilai fantastis.

Regulasi yang belum optimal: Perdebatan tentang status kekayaan BUMN apakah masih termasuk keuangan negara atau sudah dipisahkan menjadi celah hukum yang sering dimanfaatkan pelaku korupsi.

Dampak kerugian negara kebocoran uang negara di BUMN berdampak besar pada perekonomian dan masyarakat. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, subsidi atau program kesejahteraan rakyat justru menguap akibat korupsi. Hal ini menghambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan tingkat investasi, dan meningkatkan ketimpangan pendapatan.

Kejaksaan Agung sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi, sekali lagi diuji profesionalisme dan integritasnya untuk menyapu bersih kotoran di BUMN.

Jaksa Agung sebagai panglima pemberantasan korupsi mendapat kepercayaan Presiden Prabowo, adalah sebuah kehormatan sekaligus tantangan yang diletakan di atas pundak Jaksa Agung.

Sebagai pintu terakhir yang menjadi harapan rakyat, kepada Kejagung pesta sudah usai, kini saatnya cuci piring.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K