Kalimantan Timur: Gratifikasi IUP Batubara dan Kerugian Negara miliaran

Kalimantan Timur: Gratifikasi IUP Batubara dan Kerugian Negara miliaran
Dayang Donna Walfiaries (DDW) anak dari Gubernur Kaltim (saat itu) Awang Faroek Ishak menerima gratifikisai (suap) sebesar Rp3,5 miliar untuk kepentingan perpanjangan 6 IUP Batubara di Kaltim.

KALTIM – Di provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), praktik korupsi di sektor tambang batubara kembali disorot. Dalam salah satu perkara, ditemukan dugaan suap kepada ‎Dayang Donna Walfiaries senilai Rp 3,5 miliar terkait pengurusan enam IUP batubara di Kaltim pada rentang waktu 2013-2018.

Modusnya: pengusaha tambang membayar gratifikasi untuk memperpanjang atau memperoleh IUP batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Selain itu, muncul pula kasus reklamasi tambang yang tak dilaksanakan, dimana Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan dua tersangka dalam kasus reklamasi tambang di Samarinda—melibatkan Direktur CV Arjuna dan mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim, dengan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 74 miliar. l

Kasus-kasus seperti ini mencerminkan dua aspek: satu, bahwa izin usaha tambang (IUP) sering menjadi komoditas yang dapat diperjual­belikan; dua, bahwa kewajiban pasca produksi seperti reklamasi dan jaminan lingkungan sering diabaikan, sehingga membebani masyarakat dan lingkungan secara jangka panjang. Pada Kaltim, luas izin lahan tambang bahkan pernah disebut lebih besar dari luas daratannya sendiri—menunjukkan potensi struktur perizinan yang rapuh.

Bagi pemangku kebijakan dan publik di Kaltim, penting memastikan bahwa pemberian IUP tidak hanya berbasis kuota atau tekanan politik, melainkan pertimbangan lingkungan, sosial dan ekonomi yang seimbang. Audit independen, keterbukaan data, serta pemulihan aset harus dijalankan agar sumber daya batubara benar-benar memberi manfaat bagi rakyat luas, bukan menjadi ladang korupsi.

EDITOR: REYN

Last Day Views: 26,55 K