ZONASATUNEWS.COM–Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattaliti kembali menyampaikan perlunya melakukan amandemen ke-5 terhadap UUD 1945. La Nyalla menegaskan hal itu saat tampil sebagai pembicara di FGD Pasca Sarjana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yang dilakukan secara virtual, Kamis (8/7/2021).
Dalam FGD bertema “Penghapusan Ambag Batas Pencalonan Presiden Sebagai Peneguhan Kedaulatan Rakyat dan Penguatan Sistem Presidensiil” itu La Nyalla membeberkan alasan perlunya amandemen ke-5 terhadap UUD 1945 tersebut sebagai koreksi terhadap amandemen sebelumnya. Pasalnya, banyak frasa kalimat dan norma yang harus dikoreksi dari hasil amandemen konstitusi tahun 2022 tersebut.
Sebagai akibat amandemen tersebut lahirlah beberapa UU yang sangat merugikan bangsa Indonesia. Salah satunya adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yang mengatur Presidentian Threshold yang dipandang mengibiri kedaulatan rakyat, dengan membatasi calon-calon pemimpin terbaik untuk mendapatkan hak yang sama agar bisa tampil dalam Pemilihan Umum.
Dalil bahwa Presidential Threshold dikatakan untuk memperkuat sistem presidential agar presiden terpilih memiliki dukungan yang kuat di parlemen, justru membuat mekanisme check and balances menjadi lemah.
“Karena partai politik besar dan gabungan partai politik menjadi pendukung presiden terpilih. Akibatnya yang terjadi adalah bagi-bagi kekuasaan dan DPR menjadi legitimator kebijakan pemerintah. Inilah sebenarnya persoalan yang ada di hulu. Bukan di hilir,” kata dia.
Berkongsi dalam politik menurutnya memang sesuatu yang lumrah. Namun menjadi jahat ketika kongsi dilakukan dengan mendisain agar hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang bisa benar-benar berlawananan dan memecah bangsa, atau sebaliknya bisa pula pura-pura berseteru.
“Aturan Presidential Threshold bisa membuka peluang menuju dua kemungkina itu. Terlebih ketika oligarki semakin menguat. Didukung jaringan dan sokongan finansial, oligarki bisa mengatur permainan politik di dua kubu berselahan”, ungkapnya.
Mantan Ketua Umum PSSI itu juga menyinggung peluang calon presiden perseorangan atau dari kalangan non partai.
DPD RI berupaya mengembalikan atau memulihkan hak konstitusional DPD RI dalam mengajukan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
“Dikatakan memulihkan karena kalau melihat sejarah perjalanan lembaga legislatif, hilangnya hakDPD RI untuk mengajukan kandidat Capres-Cawapres merupakan kecelakaan hukum yang harus dibenahi,” tegasnya.
La Nyalla mengingatkan presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR sebelum amandemen UUD 1945. Saat itu MPR terdiri dari DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan. Hal itu berarti baik DPR sebagai anggota MPR maupun Anggota MPR dari Utusan Daerah sama-sama memiliki hak untuk mengajukan calon.
“DPD RI lahir melalui amandemen ke-3, menggantikan Utusan Daerah. Maka hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia tidak dihilangkan.Termasuk hak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” paparnya.
DPD RI juga diniai memiliki legitimasi yang kuat karena posisi DPD RI dan Utusan daerah memiiki perbedaan dari sisi keterpilihan. Bila Utusan daerah dipilih secara eksklusif oleh anggota DPRD Propinsi, sedangkan anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat.
“Ini menjadikan DPD RI lembaga lembaga legislatif non partisan yang memiliki akar legitimasi kuat dan mandat langsung dari rakyat,” ujar dia.
La Nyalla mengajak semua pihak untuk berkaca pada hasil survey Akar Rumput Strategis Conculting (ARSC) yang dirilis pada tanggal 22 Mei 2021 yang lalu. Hasil survey tersebut menemukan bahwa 71,49 persen responden ingin agar calon presiden tidak harus kader partai. Dan hanya 28,51 persen saja yang menhendaki calon presiden harus dari kader partai.
Studi ini harus dirspon dengan baik. Seharusnya DPD bisa menjadi saluran atas harapan 71,49 persen responden dari survey ARSC tersebut, yang menginginkan calon presiden tidak harus kader partai.
“Makanya saya menggagas amandemen ke-5 nanti , harus kita jadikan momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa,” paparnya.
Kalau partai politik di parlemen direpresentasikan dapat mengajukan pasangan Capres dan Cawapres, maka DPD RI sebagai representasi daerah idealnya juga mendapat kesempatan yang sama untuk mengusung, misalnya satu pasangan Capres dan Cawapres dari usulan DPD RI.
“Apalagi bangsa ini lahir atas proses panjang perjuangan komunitas civil society yang meliputi Kerajaan Nusantara hingga pesantren serta organisasi masyarakat sipil lainyya. Negara Indonesia bukan dilahirkan oleh partai politik,” tegasnya.
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts

Operasi Garis Dalam Jokowi: Ketika Kekuasaan Tidak Rela Pensiun

Jejak Kekuatan Riza Chalid: Mengapa Tersangka “Godfather Migas” Itu Masih Sulit Ditangkap?

Penjara Bukan Tempat Para Aktifis

FTA Mengaku Kecewa Dengan Komposisi Komite Reformasi Yang Tidak Seimbang

Keadaan Seperti Api Dalam Sekam.

Ach. Sayuti: Soeharto Layak Sebagai Pahlawan Nasional Berkat Jasa Besarnya Dalam Fondasi Pembangunan Bangsa

SPPG POLRI Lebih Baik Dibanding Yang Lain Sehingga Diminati Sekolah

Pak Harto Diantara Fakta Dan Fitnah

Surat Rahasia Bank Dunia: “Indonesia Dilarang Membangun Kilang Minyak Sendiri”

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Mengaku Ditekan 2 Tokoh (PY) dan (HR) Untuk Memperhatikan Perusahaan Riza Chalid



ข้อดี – ข้อเสีย เว็บ DEE 88November 27, 2024 at 9:01 am
… [Trackback]
[…] Find More on that Topic: zonasatunews.com/nasional/ketua-dpd-ri-idealnya-dpd-ri-memiliki-hak-yang-sama-dalam-mengajukan-capres-cawapres/ […]
789betNovember 28, 2024 at 3:45 pm
… [Trackback]
[…] Find More Info here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/ketua-dpd-ri-idealnya-dpd-ri-memiliki-hak-yang-sama-dalam-mengajukan-capres-cawapres/ […]
Lottorich28January 19, 2025 at 10:02 am
… [Trackback]
[…] Here you can find 13025 more Info to that Topic: zonasatunews.com/nasional/ketua-dpd-ri-idealnya-dpd-ri-memiliki-hak-yang-sama-dalam-mengajukan-capres-cawapres/ […]
gym equipment shopFebruary 3, 2025 at 11:25 am
… [Trackback]
[…] Read More here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/ketua-dpd-ri-idealnya-dpd-ri-memiliki-hak-yang-sama-dalam-mengajukan-capres-cawapres/ […]