ZONASATUNEWS.COM, SURAKARTA–Disnaker Kota Surakarta kembali menjadwalkan undangan mediasi terhadap Michelle Kuhnle dengan PT. Persis Solo Saestu, Jum’at (23/07/2021), Pukul 09.00, bertempat di Dinas Ketenagakerjaan Kota Surakarta
Mediasi ini dilakukan setelah hasil dari pertemuan perundingan Bipartit antara Michelle Kuhnle dengan Persis Solo pada Jum’at, 9 Juli 2021 berakhir deadlock. Tentu saja hal tersebut adalah hal yang tidak diinginkan oleh pihak Michelle beserta Kuasa Hukumnya dimana Michelle sebagai pihak pekerja hanya ingin menuntut haknya.
Merasa dirugikan, Kuasa Hukum Michelle akhirnya kembali melayangkan surat pengaduan Persis Solo ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Surakarta pada Senin (12/07/2021).
Dengan dilayangkan surat pengaduan tersebut, Disnaker Kota Surakarta akhirnya mengirimkan surat jawaban dan memberikan ruang untuk kedua belah pihak yakni Michelle Kuhnle dan PT. Persis Solo Saestu untuk melakukan mediasi.
Sesuai ketentuan Pasal 10 Undang-Undang No 2 Tahun 2004 Juncto Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi, maka Dinas Ketanagakerjaan Kota Surakarta kembali menyelenggarakan pertemuan untuk Michelle Kuhnle selaku pekerja agar dapat melakukan Mediasi dengan PT. Persis Solo Saestu.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pertemuan perundingan terakhir yang diadakan pada Jum’at (09/07/2021), Pihak Persis Solo menyatakan bahwa mereka hanya melakukan tindak lanjut atas surat pengunduran diri Michelle yang dikirimkan ke Manajemen Persis satu bulan sebelum ia menandatangani kontrak baru. Manajemen Persis berpijak pada surat pengunduran diri Michelle. Persis Solo menganggap kontrak yang ditandatangani Michelle tersebut tidak valid karena tidak terdiri dari 2 (dua) rangkap melainkan hanya 1 (satu) rangkap.
“Tidak peduli tentang substansi maupun penyusun kontrak, selama ada tanda tangan dari pihak Manajemen Persis maka yang bertanda tangan harus bertanggung jawab terhadap substansi kontrak tersebut” Ujar Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H., selaku kuasa hukum Michelle Kuhnle saat pertemuan Bipartitnya minggu lalu, Jum’at (09/07/2021)
Dalam pertemuan itu juga terungkap bahwa tidak ada Surat Peringatan atau surat yang menyatakan bahwa Michelle akan dipecat dari Persis Solo sebelum PHK dilakukan, tidak ada pula surat PHK resmi mengenai pemecatan Michelle.
“Hal ini menunjukkan bahwa pernyataan Michelle mengenai Pemutusan Hubungan Kerja sepihak oleh Persis terbukti secara faktual,” tegas Muhammada Taufiq.
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts

Sedikit Catatan Pasca Pemeriksaan di Polda Metro Jaya (PMJ) Kemarin

Operasi Garis Dalam Jokowi: Ketika Kekuasaan Tidak Rela Pensiun

Jejak Kekuatan Riza Chalid: Mengapa Tersangka “Godfather Migas” Itu Masih Sulit Ditangkap?

Penjara Bukan Tempat Para Aktifis

FTA Mengaku Kecewa Dengan Komposisi Komite Reformasi Yang Tidak Seimbang

Keadaan Seperti Api Dalam Sekam.

Ach. Sayuti: Soeharto Layak Sebagai Pahlawan Nasional Berkat Jasa Besarnya Dalam Fondasi Pembangunan Bangsa

SPPG POLRI Lebih Baik Dibanding Yang Lain Sehingga Diminati Sekolah

Pak Harto Diantara Fakta Dan Fitnah

Surat Rahasia Bank Dunia: “Indonesia Dilarang Membangun Kilang Minyak Sendiri”




bitmain shopJanuary 19, 2025 at 6:26 am
… [Trackback]
[…] There you can find 53353 more Information to that Topic: zonasatunews.com/nasional/konflik-persis-solo-vs-michelle-kuhnle-bila-mediasi-deadlock-lagi-indikasi-tidak-ada-niat-baik/ […]
website linkFebruary 6, 2025 at 1:44 pm
… [Trackback]
[…] Find More Info here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/konflik-persis-solo-vs-michelle-kuhnle-bila-mediasi-deadlock-lagi-indikasi-tidak-ada-niat-baik/ […]