ZONASATUNEWS.COM–Hari ini, Senin (4/10) Moh. Nurul Muhtadin (MNM) didampingi Penasihat Hukumnya, Desi Wahyuningsih, S.H. mendatangi Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Nganjuk. Ia mewakili saudaranya, Nurul Khotimah (NK), bersurat kepada Kepala Kantor Pertanahan Nganjuk untuk mengajukan pembatalan sertifikat hasil PRONA. Saat ini, objek tanah peninggalan ayahnya yang terletak di Desa Sonopatik, Kecamatan Brebek, Kabupaten Nganjuk tersebut memiliki dua sertifikat (ganda).
Naasnya, serfikat baru itu telah dijadikan jaminan hutang oleh oknum perangkat desanya secara tidak bertanggung jawab. Munculnya sertifikat baru ini patut diduga kuat karena penyalahgunaan program PRONA yang diselenggarakan oleh pemerintah.
“Singkat cerita tanah itu beralih kepemilikan dari almarhum ayah saya, padahal Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 87 saat ini juga masih berada pada penguasaan keluarga kami,” ujar MNM saat menjelaskan pada awak media.
Hal senada juga diungkapkan Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., saat dimintai penjelasan terkait perkara ini. Menurutnya, ada tiga hal yang menjadi alasan pembatalan sertifikat produk PRONA tersebut. Pertama, bahwa kliennya tidak pernah mengajukan pemecahan sertifikat hanya untuk atas nama NK. Kedua, bahwa sertifikat aslinya masih ada, sehingga mestinya hal itu tidak bisa diikutkan dalam PRONA. Ketiga, terdapat kesalahan kepemilikan yang substansial dalam sertifikat PRONA ini.
“Berlandaskan pada Peraturan Menteri (PERMEN) Agraria Dan Tata Tuang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan disebutkan bahwa Pembatalan Produk Hukum dalam bidang pertanahan dapat dilakukan dengan alasan adanya cacat administrasi dan/atau cacat yuridis. Dalam perkara ini sudah sangat jelas adanya cacat administrasi dalam prosesnya sehingga sangat urgen untuk dibatalkan”, imbuh Djatmiko selaku Managing Partners pada Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners.
“Klien saya sudah mengajukan surat permohonan pembatalan sertifikat baru hasil PRONA yang tidak sesuai prosedur tersebut. Pihak Kantor Pertanahan Nganjuk sangat baik dan kooperatif dalam menanggapi permasalahan ini. Besar harapan saya agar sertifikat baru produk PRONA segera dapat dibatalkan. Semoga masyarakat luas semakin waspada ke depannya dalam persoalan sertifikasi aset tanah mereka,” pungkas Djatmiko.
Related Posts

Pengacara Muhammad Taufiq Dua Kali Unggul Melawan Jokowi

Tiga Tingkatan Impian Pikiran Bawah Sadar

Xi Jinping : Cina Membeli Hasil Tambang Dan Kayu Dari Indonesia – Yang Merusak Alam Penguasa Indonesia Sendiri

Mafia BBM Bersubsidi Di Bojonegoro, Lamongan, Lumajang, dan Jember Aman Beroperasi Tidak Tersentuh Hukum, Polda Jatim Harus Bertindak Tegas

Judi Online: Kejahatan Terorganisir Yang Menghancurkan Bangsa

Jangan Membandingkan Dirimu Dengan Orang Lain

Gawat !! Menhan Bongkar Mondar-Mandir WNA di Bandara IMIP

Bahaya Kepunahan Orangutan

Pemilihan Melalui Musyawarah Perwakilan Berjenjang

Analisa Intelijen, Prabowo Terlibat Lahirkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025..??




free webcamsNovember 26, 2024 at 9:04 am
… [Trackback]
[…] Find More on to that Topic: zonasatunews.com/nasional/korban-penyalahgunaan-program-prona-ajukan-pembatalan/ […]