JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan bahwa SIREKAP KPU bileh diaudit. Atau dengan kata lain, keputusan KPU yang menyatakan SIREKAP tidak boleh diaudit telah dibatalkan oleh KPI.
Hal itu dikatakan oleh Ahli Hukum Dr Muhammad Taufiq, SH.MH melalui akun TikTok miliknya yang telah viral di medsos.
“KPI menolak argumen KPU dan sudah terbukti di Papua. Argumen KPU bahwa SIREKAP termasuk rahasia negara elah dibatalkan oleh KPI. Bahwa per tanggal 3 April KPI membuat keputusan bahwa SIREKAP tidak lagi menjadi informasi eksklusif, artinya bisa dibuka ke publik. Bila dibuka terang benderang maka kecurangan itu akan terungkap,” kata Muhamamd Taufiq..
Menurut Taufiq, mestinya momentum ini dipakai oleh Paslon 01 dan 03. Jadi, kalian bisa mendasarkan keputusan KPI Pusat yang mengatakan bahwa tidak ada hak eksklusif KPU dalam mengaksis SIREKAP yang dikatan sebagai “rahasia negara”.
Kalau memang semua pembicaraan hukum harus berdasarkan keputusan hukum, maka Taufiq berharap agar menggunakan argumen hukum yang dia katakan tadi..
“Intinya, SIREKAP KPU bukan rahasia negara dan tidak ada hak eksklusif KPU. Sehingga dnegan demikian, SIREKAP KPU bisa diaudit, agar terjadi transparansi apa yang sebenarnya terjadi. Kecurangan itu harus dibuka, dan saya yakin angka-angka itu memang angka sulapan. Tetaplah menjadi kritis, menjadi orang merdeka menyongsong perubahan,” katanya.
EDITOR: REYNA
Related Posts

AS berencana mematahkan dominasi Tiongkok atas mineral-mineral penting melalui Afrika

Kekhawatiran atas mineral penting mengancam rantai pasokan global

Redenominasi: Menegakkan Kredibilitas Rupiah

Whoosh Dan Peneguhan Hiprokrasi

H. Iman Irdian Saragih, satu satunya Walikota se-Provinsi Sumatera Utara penerima Penghargaan Insentif Fiskal dari Kementerian Keuangan

Pahlawan Kesiangan

Doa Ziarah Taman Makam Pahlawan Kusumanegara Yogyakarta

Memaknai Perankingan Kampus di Jagad Multi-polar

Karen Agustiawan: Membongkar “Aksi Kolektif” di Balik Tuduhan Korupsi LNG Pertamina

Jaksa Agung Segera Laksanakan Perintah Presiden Sikat Direksi Bumn Berulah Seperti Raja




No Responses