Kreativitas Baru Menyimpan Hasil Korupsi

Kreativitas Baru Menyimpan Hasil Korupsi

Oleh: Ahmad Cholis Hamzah

 

Saya ingat pernah menonton film menegangkan tentang Rumah Perlindungan atau Rumah Persembunyian yang digunakan lembaga mata-mata Amerika Serikat CIA. Nama film itu “Safe House” yang merupakan sebuah film thriller aksi Amerika Serikat tahun 2012  disutradarai oleh Daniel Espinosa, ditulis oleh David Guggenheim, dan dibintangi oleh Denzel Washington dan Ryan Reynolds. Film ini mengikuti Matt Weston (Reynolds), seorang  perwira CIA di posisi tingkat rendah di Cape Town, Afrika Selatan, yang bertanggung jawab atas rumah persembunyian di mana CIA menginterogasi Tobin Frost (Washington), seorang agen veteran yang dituduh mengkhianati agensi. Inti film itu tentang seorang agen CIA ditugaskan untuk mejaga seorang buronan di rumah perlindungan. Tapi ketika rumah tersebut diserang oleh sekelompok penjahat, ia harus menjalankan tugas yang lebih berbahaya yaitu memindahkan buronan tersebut ke tempat lain yang lebih aman. Tahun 2025 ada juga film yang berjudul Safe House tapi saya belum menontonnya.

Istilah Safe House atau Rumah Aman atau Rumah Perlindungan atau Rumah Persembunyian itu sekarang tahun 2026 ini muncul di Indonesia, namun bukan judul sebuah film melainkan tempat yang dipakai oleh penjarah uang rakyat untuk menyimpan hasil jarahannya atau korupsinya itu. Ini merupakan fenomona baru – atau bahkan bisa disebutkan sebagai sebuah inovasi, kreativitas baru para koruptor dalam menyimpan hasil malingnya. Umumnya yang kita ketahui, para koruptor itu menyimpan hasil korupsinya disebuah brankas, di rekening bank atas nama orang lain, di “laundry” dalam bentuk sebuah perusahaan bisnis illegal dsb. Tapi sekarang ada kreativitas baru yaitu menyewa sebuah apartemen menjadi Safe House hasil jarahan mereka.

Di awal minggu pertamaa bulan Februari 2026 kita semua membaca, mendengar berita bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya safe house atau rumah aman yang disewa oleh para tersangka kasus suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai. Bangunan itu dipakai untuk menyimpan uang sampai emas. “Untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi, logam (mulia),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dikutip pada Jumat, 6 Februari 2026.

Safe house yang disewa para tersangka merupakan sebuah apartemen dikawasan Jakarta. Dalam foto-foto yang didapat, penyidik KPK menemukan uang mulai dari dollar sampai rupiah. Ada juga sejumlah emas batangan yang ditemukan dalam safe house itu. Kini, semua barang yang ditemukan sudah disita untuk kebutuhan pembuktian. KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Lalu, Pemilik PT Blueray (BR) John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK). Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. 

Sebagaimana diketahui, KPK melancarkan OTT pada Rabu (4/2) di kantor Bea Cukai, Jakarta, yang mengamankan 17 orang. Setelah gelar perkara, KPK menetapkan 6 orang tersangka diatas yakni dari pihak Bea Cukai dan perusahaan swasta. KPK menyebut para oknum Bea Cukai tersebut menyewa safe house khusus untuk menyimpan uang dan barang. Dalam konferensi pers, KPK menampilkan sejumlah apartemen yang dijadikan safe house saat penyidik melakukan penindakan, di sana terlihat gepokan duit mata uang asing hingga emas.

KPK sendiri mengamankan barang bukti dalam perkara suap ini dengan total senilai Rp 40,5 miliar. Barang bukti itu ditemukan dalam sejumlah lokasi, salah satunya di safe house tersebut. “Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar,” kata Plt Deputi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026). Kasus ini sendiri berkaitan dengan importasi barang. PT Blueray memberikan uang ke oknum di Bea Cukai atas barang-barang yang diimpornya tak dilakukan pengecekan.

Kita sebagai rakyat akhirnya menunggu kira-kira kreativitas atau inovasi baru apa lagi yang akan digunakan para koruptor untuk menyimpan hasil tindakan melawan hukumnya itu setelah inovasi berupa Safe House terbongkar; apakah mereka akan menyimpan hasil korupsinya di pohon-pohon besar yang dilubangi batang tubuhnya, atau menyimpannya di kawasan persawahan yang jauh dari pemukiman penduduk, atau digerobak-gerobak tempat jualan sayur yang sudah dimodivikasi sedemikian rupa?

Mari kita tunggu.

 

EDITOR: REYNA

 

Last Day Views: 26,55 K