SURABAYA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung perak terus memperketat pengawasan terhadap orang asing tak terkecuali ketika libur dan cuti Bersama lebaran tahun 2024 kemarin. Hal ini di buktikan dengan ditangkapnya 3 (tiga) orang Warga Negara China yang terbukti melanggar administrasi keimigrasian pada Senin (8/04/2024).
Ketiga Warga Negara Asing tersebut berinisial PC (37 tahun), BH (38 tahun) dan BC (31 tahun) ditangkap ketika sedang bekerja di salah satu Perusahaan yang terdapat di Kawasan Industri Kabupaten Gresik.
“Pada saat pemeriksaan petugas kami mendapati 3 orang tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan sponsor izin tinggal yang mereka miliki” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi.
Akibat dari perbuatannya tersebut ketiga orang tersebut harus harus menjalani sejumlah proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Tanjung Perak dan selanjutnya dilakukan pendeportasian pada Kamis (18/04/2024) melalui Bandara Internasional Juanda.
“Sebanyak 8 orang petugas kami terjunkan guna memperlancar kegiatan deportasi ini,” imbuh Verico.
Dengan adanya pendeportasian ini maka terhadap ketiga warga negara berkebangsaan China tersebut akan dilakukan penangkalan sebagaimana yang diatur pada Pasal 75 ayat 2 Huruf (a dan f) Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
EDITOR: REYNA
Related Posts

AS berencana mematahkan dominasi Tiongkok atas mineral-mineral penting melalui Afrika

Kekhawatiran atas mineral penting mengancam rantai pasokan global

Redenominasi: Menegakkan Kredibilitas Rupiah

Whoosh Dan Peneguhan Hiprokrasi

H. Iman Irdian Saragih, satu satunya Walikota se-Provinsi Sumatera Utara penerima Penghargaan Insentif Fiskal dari Kementerian Keuangan

Pahlawan Kesiangan

Doa Ziarah Taman Makam Pahlawan Kusumanegara Yogyakarta

Memaknai Perankingan Kampus di Jagad Multi-polar

Karen Agustiawan: Membongkar “Aksi Kolektif” di Balik Tuduhan Korupsi LNG Pertamina

Jaksa Agung Segera Laksanakan Perintah Presiden Sikat Direksi Bumn Berulah Seperti Raja




No Responses