YOGAKARTA – Maklumat Yogyakarta yang ditandatangani oleh beberapa tokoh diantaranya: Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto, Prof. Dr. Sofian Efendi, Prof. Dr. Rochmat Wahab, Marsekal TNI Purn Hanafie Asnan, Sutoyo Abadi, Muhammad Chirzin, dan tokoh lainnya, Senin (29/12/2025) mendesak : Pencabutan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) – UU No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) Dan Negara Kembali Ke UUD 45 Asli.
Maklumat menilai, bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada hari Selasa ( 03/10/2023 ), bukan karena keinginan rakyat tetapi atas pesanan kekuatan asing (RRT)
Begitu pula Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan Presiden Jokowi pada Kamis, 25 April 2024, adalah untuk menguasai Indonesia maka harus kuasai dulu Jakarta sebagai pusat kekuasaan.
Bahwa sesuai Pasal 55 ayat 3 UU DKJ berbunyi, “Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden, adalah politik licik untuk menguasai kawasan Aglomerasi
“Bahwa Indonesia akan di paksa masuk dalam percaturan geopolitik RRT, yaitu strategi “lebensraum” RRT ( perluasan wilayah dengan menganeksasi negara lain) dan “frontier” RRT (kuasai tanah rakyat kaum pribumi dengan paksa),” tegas Maklumat tersebut.
Selain itu Maklumat juga menegaskan, bahwa lahirnya Program Strategis Nasional (PSN ) dengan PP No. 3 Tahun 2016, tiga tahun setelah Xi Jinping menyalakan OBOR Global. Maka munculah PSN proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) untuk menguasai pantai di seluruh Nusantara akan dikuasai RRT.
Pembangunan PIK 1 dan 2 dinilai nyata telah berdirinya Negara Dalam Negara. Bahkan jangkauan, sasaran dan penguasanya bukan hanya PIK 1 dan 2, mereka akan menjangkau sampai PIK 11( sebelas ) sepanjang pantai pulau Jawa, sasaran akan merebut kedaulatan negara.
“Bahwa RRT akan caplok / kuasai dulu simpul simpul transportasi baik laut, darat maupun udara. Selanjutnya merambah kuasai semua pelabuhan sebagai titik episentrumnya.Tiba saatnya RRC akan membangun pangkalan militer di Indonesia,” jelasnya.
Maklumat Yogjakarta, atas pertimbangan diatas meminta Presiden Prabowo Subianto dengan meminta persetujuan DPR segera :
1. Cabut Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan (UU) No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
2. Negara segera kembalikan pada Pancasila dan UUD 1945 asli sebagai “Hukum Politik” (Political Law) atau “Politik Hukum” (Legal Policy) dalam tata kelola pemerintahan RI.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Al-Quran Tentang Keluarga, Desa, Kota, Dan Negara

Nikita, Cermin KejujuranYang Ditolak

Eks Menpora Dito Diperiksa KPK Terkait Kunjungan Kerja ke Arab Saudi dalam Kasus Haji

Sekolah Ramah Anak Surabaya dan Fenomena Gunung Es Kekerasan Simbolik

Tim Perusahaan Segera Melakukan Penanggulangan Minyak Tumpah Di Laut Untuk Cegah Pencemaran

Elite Berpesta Mengeruk Anggaran Negara

Dia Yang Merusak, Dia Yang Memperbaiki?

Harga emas mencapai rekor tertinggi di tengah ketegangan geopolitik dan ketidakpastian ekonomi

Geopolitik Membentuk Ulang Prakiraan Ekonomi Seiring Meningkatnya Risiko Rantai Pasokan

Kedaulatan Rakyat Telah Dirampas Dan Dibajak Parpol Dan DPR



No Responses