Menerapkan PPKM Darurat, Pakar Pidana : Negara jangan berlepas tangan dari tanggungjawab

Menerapkan PPKM Darurat, Pakar Pidana : Negara jangan berlepas tangan dari tanggungjawab
Dr. Muhammad Taufiq SH., MH.

ZONASATUNEWS.COM–Pembelakukan Pembatasan Kegiata Masyarakat (PPKM) Darurat sejak tanggal 3-20 Juli 2021 ini, dipandang oleh pakar hukum pidana Dr Muhammad Taufiq, SH MH, sebagai tidak memiliki “Legal Reason” dan Pemerintah menghindari tanggungjawab.

Masyarakat dilarang melakukan aktifitas dalam suatu wilayah.

“Sederhana saja, mau diganti PSBB, mau diganti apapun, pemerintah tidak memiliki legal reason dan pemerintah menghindari tangungjawab. Karena Dalam UU Karantina Kesehatan (UU No 6/2018) disebutkan selama dalam karantina, atau apapun istilahnya, disitu disebutkan kebutuhan hidup setiap orang termasuk hewan ternak yang beradadiwilayah karantina menjadi tanggungjawab pemerintah pusat,” katanya.

Jadi, lanjutnya, lockdown ini memang menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. Tidak hanya melarang.

Setiap orang berhak mendapatkan kebutuhan hidup dan pelaayanan kesehatan secara gratis selama karantina. Apapun namanya.

“Mau PSBB, mau PPKM, mereka dijamin hak-haknya. Dijamin kebutuhan hidup sehari-harinya, termasuk kebutuhan untuk hewan ternak. Kalau seperti sekarang ini namanya pemrintah lepas tanggungjawab. Ini apa-apaan, memberlakukannya hanya di Jawa dan Bali,” ungkapnya.

Apapun namanya, kata Taufiq, negara jangan berlepas tangan dari tanggung-jawab.

“Jangan membunuh warga negara Indonesia secara perlahan-lahan dengan aturan dan negara berlepas tangan mengeluarkan uang,” tegasnya.

EDITOR : SETYANEGARA

Last Day Views: 26,55 K