JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi aduan masyarakat terkait perilaku oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang kerap nongkrong di kafe Starbucks mengenakan seragam dinas dan diduga membahas urusan bisnis pribadi serta aset. Purbaya meminta agar laporan ini ditindaklanjuti dan mengancam akan memberikan sanksi keras termasuk pemecatan bila pelanggaran terbukti berulang.
Isi aduan yang dibacakan Purbaya
Aduan yang dibacakan Purbaya berasal dari layanan pengaduan publik “Lapor Pak Purbaya” (via WhatsApp). Salah satu pengadu menggambarkan bahwa oknum tersebut “setiap hari buka laptop” dan berkumpul bersama sejumlah orang, membicarakan bisnis aset, pengamanan aset, dan transaksi jual-beli kendaraan — sehingga menimbulkan keresahan dan kecurigaan publik. Pengadu juga merasa risih melihat pegawai berpakaian dinas melakukan kegiatan semacam itu di ruang publik. 
Respons dan langkah Menkeu
Purbaya menegaskan bahwa perilaku aparatur negara yang menimbulkan citra negatif harus segera ditindak. Ia meminta Sekretaris Jenderal Kemenkeu (eks Dirjen Bea dan Cukai) untuk menindaklanjuti laporan tersebut di level Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia bahkan menyatakan kesiapan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan, jika oknum yang bersangkutan terbukti melanggar aturan disiplin dan kode etik.
Dimensi yang lebih luas: banyak pengaduan layanan
Kejadian ini muncul di tengah gelombang aduan publik yang masuk ke kanal pengaduan Kemenkeu — Purbaya menyebut jumlah pengaduan mencapai ribuan, dengan keluhan berkisar dari pelayanan yang buruk hingga dugaan praktik yang mengarah pada konflik kepentingan. Hal ini membuat Kemenkeu meningkatkan pengawasan terhadap perilaku pegawai di lapangan.
Isu utama yang perlu diklarifikasi
Apakah pegawai memakai seragam dinas saat nongkrong di kafe? Jika ya, hal itu berpotensi merusak citra institusi.
Apakah kegiatan itu dilakukan di jam kerja? Jika dilakukan pada jam kerja, itu melanggar disiplin.
Apakah ada bukti transaksi bisnis yang melibatkan kewenangan jabatan atau konflik kepentingan? Ini yang paling krusial — bila terbukti, perlu segera ditindak sesuai aturan anti-korupsi dan kode etik ASN.
Sikap publik dan implikasi
Kabar soal pegawai negeri nongkrong dan membahas urusan bisnis di ruang publik memicu keprihatinan publik tentang integritas dan konflik kepentingan aparat. Tindakan tegas dari pimpinan diperlukan bukan hanya untuk menindak oknum tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan bea
Penutup — Apa yang diharapkan selanjutnya
Kementerian Keuangan diperkirakan akan melakukan klarifikasi internal dan pemeriksaan atas aduan tersebut. Masyarakat dan pengadu dapat menunggu hasil investigasi resmi dari Ditjen Bea dan Cukai atau pernyataan lanjutan dari Kemenkeu. Jika Anda punya bukti atau ingin melaporkan hal serupa, kanal Lapor Pak Purbaya (WhatsApp) disebut menjadi saluran resmi yang dipakai pemerintah untuk menampung pengaduan publik.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Pulau – Pulau di Indonesia Akan Tenggelam Ke Laut

Dimana Tanggung-Jawab Negara?

Catatan Sinkronisasi Amandemen Ke-5 UUD NRI 1945 dan Kembali ke UUD 1945 Asli

Kepemimpinan Prabowo = Jokowi Jilid 3

Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR: Pengawasan Ketat Penting untuk Pastikan Makan Bergizi Gratis Aman dan Tepat Sasaran

Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Desak Kemenkes Bentuk Satgas Nakes Tanggap Bencana

WALHI Sumut: Tujuh Perusahaan Jadi Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli

ASPIRASI Sampaikan Duka Mendalam dan Mendesak Evaluasi Menyeluruh atas Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Aceh, Sumut dan Sumbar

Bayang Kekuasaan yang Tak Kunjung Usai

Lari Dari Kenyataan Masalahnya Akan Semakin Berat



No Responses