Oleh: Muhammad Chirzin*
Hak Kekayaan Intelektual, lebih popular dengan singkatan HAKI/HKI, adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atau badan untuk mendapatkan perlindungan hukum atas hasil karya intelektualnya.
HKI didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, dan sebagainya. HKI bertujuan untuk menumbuhkan lingkungan yang mendukung kreativitas dan inovasi, serta untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan inovator dan kepentingan publik.
Manfaat HKI antara lain: (1) melindungi pencipta dan karya ciptaannya, (2) mencegah pelanggaran HKI milik orang lain, (3) meningkatkan kompetisi dan memperluas pangsa pasar, (4) memberikan hak monopoli dalam pengertian positif.
Dalam beberapa tahun ini, banyak perusahaan baru yang bergerak dalam bidang startup bermunculan dengan rencana inovatif untuk memajukan Indonesia. Oleh karena itu, para pelaku usaha perlu memiliki pemahaman tentang peraturan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia.
Dengan memahami aturan mengenai HAKI, diharapkan pelaku usaha dapat memproduksi karya cipta dalam bidang jasa atau produk tanpa mengalami kerugian atau merugikan pihak lain.
Indonesia telah menganggap masalah ini penting dan membentuk satu direktorat khusus untuk HAKI, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
HAKI/HKI atau Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada hasil olah pikir manusia dalam menciptakan produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Dalam HAKI, objek yang dilindungi adalah karya-karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.
Konsep HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual memerlukan pengorbanan waktu, tenaga, dan biaya sehingga perlu ada penghargaan dan perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut.
Pada laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, disebutkan bahwa peraturan perundang-undangan HAKI di Indonesia sudah ada sejak 1840-an saat Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HAKI pada tahun 1844.
Hak kekayaan intelektual (HKI) adalah hak yang diberikan kepada pemilik karya intelektual untuk melindungi hak-hak ekonomi dan kepentingan terkait karya tersebut. HKI terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.
Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta karya seperti musik, film, buku, dan seni lainnya untuk mengendalikan penggunaan karya tersebut. Hak cipta mencakup hak untuk memproduksi, mendistribusikan, menampilkan, dan menjual karya tersebut. Dalam beberapa kasus, hak cipta juga melindungi bentuk ekspresi ide yang sama yang digunakan oleh penulis lain.
Hak kekayaan industri meliputi hak-hak atas penemuan, desain, merek dagang, dan paten. Hak ini memberikan pemilik hak kekayaan industri hak eksklusif untuk menggunakan, menjual, dan memperoleh manfaat ekonomi dari penemuan atau desain tersebut. Merek dagang melindungi identitas bisnis dan produk, sedangkan paten melindungi penemuan atau inovasi teknologi.
HAKI memiliki empat prinsip yang sudah diterapkan sejak awal, yaitu: Prinsip Ekonomi, Prinsip Kebudayaan, Prinsip Keadilan, dan Prinsip Sosial.
Prinsip Ekonomi menekankan pada pentingnya perlindungan HKI dalam mendorong inovasi, investasi, dan pengembangan ekonomi. Perlindungan HKI memberikan insentif bagi para pencipta dan pemilik hak untuk terus menciptakan karya baru dan memperoleh keuntungan dari hak kekayaan intelektual mereka.
Prinsip Kebudayaan menekankan pada pentingnya perlindungan HKI dalam melindungi dan mempromosikan keanekaragaman budaya dan pengetahuan. Perlindungan HKI harus memperhitungkan kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa hak kekayaan intelektual tidak membahayakan atau merugikan hak-hak kebudayaan yang dimiliki masyarakat.
Prinsip Keadilan menekankan pada pentingnya perlindungan HKI dalam memberikan perlindungan yang adil bagi para pencipta atau pemilik hak atas karya intelektual mereka, sekaligus memperhitungkan hak-hak konsumen dan masyarakat umum. Perlindungan HKI harus memberikan kepastian hukum yang cukup bagi para pihak yang terlibat dalam penggunaan karya intelektual tersebut.
Prinsip Sosial menekankan pada pentingnya perlindungan HKI dalam mendukung pembangunan sosial dan kemajuan umum. Perlindungan HKI harus mempertimbangkan efeknya terhadap kesejahteraan masyarakat, lingkungan hidup, dan kepentingan publik secara keseluruhan.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki manfaat yang sangat penting, antara lain:
(1) Melindungi kepentingan pencipta atau pemilik hak terhadap karya cipta, penemuan, dan merek dagang yang telah mereka buat dari penggunaan yang tidak sah;
(2) Mendorong terciptanya inovasi dan pengembangan baru, karena pemilik hak akan merasa lebih aman dan dihargai dalam menginvestasikan waktu, energi, dan sumber daya dalam menciptakan karya baru;
(3) Meningkatkan nilai ekonomi dari karya cipta, penemuan, dan merek dagang yang dilindungi HKI, sehingga memberikan insentif bagi para pencipta untuk terus menciptakan karya baru dan meningkatkan daya saing produk dalam pasar;
(4) Membantu dalam melindungi konsumen dari produk-produk palsu atau tiruan yang merugikan, karena merek dagang dan paten dapat membantu dalam mengidentifikasi produk asli dari produk palsu;
(5) Meningkatkan citra dan reputasi perusahaan yang menciptakan karya cipta, karena perlindungan HKI menunjukkan bahwa perusahaan tersebut menghargai inovasi dan menciptakan produk berkualitas.
Sejumlah seniman, termasuk Bimbo, enggan lagi berkarya, karena karyanya dibajak demikian rupa. Para penulis pun lesu menulis, lebih-lebih pasca pandemic covid, karena sejumlah penerbit enggang mencetak buku. Penerbit-penerbit buku pun tidak tentu memberikan royalty kepada penulis sesuai dengan perjanjiannya.
Seharusnya mereka yang berkarya memperoleh penghargaan yang setara, serta jaminan dari Pemerintah atas keamanan dan keberadaan karya-karya tersebut sehingga terhindar dari tindak plagiasi maupun duplikasi secara illegal yang merugikan pemilik karya.
Dalam dunia literasi kepenulisan terdapat dua katergori utama, yakni karya tulis berupa buku, dan karya tulis berupa artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal ataupun majalah. Karya buku yang terdaftar menggunakan nomor ISBN, sedangkan jurnal maupun majalah menggunakan nomor ISSN.
ISBN merupakan kode nomor yang ditujukan untuk terbitan tuntas atau buku yang diterbitkan oleh para penerbit. ISBN merupakan singkatan dari International Standard Book Number (ISBN), di mana ISBN berfungsi sebagai identitas buku. Jadi, perbedaan ISSN dan ISBN terletak di bentuk medianya. Kalau ISSN untuk terbitan secara berkala, sedangkan ISBN untuk terbitan tuntas atau buku yang sekali terbit.
ISSN merupakan singkatan dari International Standard Serial Number. Sesuai dengan namanya, bentuk visualisasinya adalah kode atau nomor unik yang diberikan untuk setiap jurnal atau terbitan sesuatu yang diterbitkan secara berkala. Nomor ini berfungsi sebagai identitas dari jurnal yang diterbitkan baik di media cetak maupun elektronik. Karena ISSN merupakan nomor standar internasional, jadi nomor ini hanya ditujukan kepada jurnal atau artikel yang diterbitkan dalam taraf internasional dan sudah direncanakan untuk diterbitkan secara berkala.
ISSN memiliki delapan digit angka, di mana dua angka pertama mewakili identitas bahasa publikasi, empat digit angka berikutnya adalah judul publikasi, dan dua digit angka terakhir adalah digit kontrol. Manfaat yang bisa dirasakan adalah orang lain bisa melihat bahwa jurnal atau terbitan yang ingin dilihatnya itu sudah terverifikasi legal dan kredibel.
Cara mengajukan untuk mendapatkan ISSN.
Pertama, mendaftar di Laman ISSN Centre. Untuk mendapatkan nomor seri ISSN, penerbit bisa mendaftar secara daring dengan cara mengunjungi laman ISSN Centre. Pengelola penerbitan diarahkan untuk mengisi formular, guna mendapatkan e-mail yang berisi nomor ID dan kata sandi.
Kedua, mengunggah data yang diminta. Langkah selanjutnya masukkan semua data dan dokumen yang diminta yang dikonversi dalam format yang diminta (pdf, docs, dan lain-lain).
Ketiga, perbaikan dan verifikasi. Jika sudah mendapat pesan perbaikan dari verifikator, pengelola bisa melakukan perbaikan dan konfirmasi melalui aplikasi chat yang dipilih sebelumnya dan melalui e-mail issn@mail.lipi.go.id.
Keempat, membayar administrasi. Setelah berkas diverifikasi oleh petugas, pengelola akan mendapatkan notifikasi pembayaran Rp200.000,00. Pembayaran dilakukan sesuai kode billing yang tertera.
Kelima, konfirmasikan Kembali. Pengelola melakukan konfirmasi kembali melalui e-mail issn@mail.lipi.go.id, lalu menginformasikan melalui chat bahwa ia telah melakukan konfirmasi di e-mail.
Setelah melakukan langkah-langkah di atas, pengelola menunggu sampai seluruh dokumen dan persyaratan disetujui. Apabila semuanya sudah disetujui, maka nomor dan kodebar akan muncul dan bisa langsung diunduh.
Ada orang-orang yang beranggapan buku telah kehilangan daya magisnya dan tidak lagi berarti di dunia global berisi jaringan teknologi seperti internet dan teve kabel. Namun penting diingat bahwa pada Septembner 2010, seluruh petinggi militer dan politik di Amerika Serikat bahu-membahu membujuk seorang pendeta fanatic agar mengurungkan niatnya memakai peringatan tragedi 11 September sebagai ajang pembakaran Al-Quran. Demikian, tulis Fernando Baez dalam pengantar bukunya, Penghancuran Buku dari Masa ke Masa (Tangerang Selatan, Marjin Kiri: 2021).
Beberapa waktu yang lalu TEMPO edisi khusus 10 Tahun Jokowi, 9 Juli-4 Agustus 2024 bertajuk Nawadosa Jokowi hilang di pasaran, dicetak lagi hilang lagi, ada yang borong. Selama dua periode memimpin Indonesia, Jokowi meruntuhkan demokrasi dan harapan-harapan reformasi. Nawacita menjadi bencana yang berlipat ganda. (h. 34). Apa pun motifnya ini tidak berbeda dari kelakuan menghancurkan buku demi menghilangkan jejak informasi.
Tetaplah berkarya!
*Prof. Dr. H. Muhammad Chirzin, M.Ag., Guru Besar Tafsir Al-Quran UIN Sunan Kalijaga, penulis trilogi Kearifan Al-Quran, Kamus Pintar Al-Quran, Sepuluh Tema Utama Al-Quran (Jakarta: Gramedia, cetak ulang 2021), dan 60an buku lainnya, serta beberapa artikel jurnal.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Kedaulatan Kompor – Martabat Negara: Orkestrasi Bauran Energi Dapur Rakyat: LPG, DME, Jargas & CNGR

Sedikit Catatan Pasca Pemeriksaan di Polda Metro Jaya (PMJ) Kemarin

Operasi Garis Dalam Jokowi: Ketika Kekuasaan Tidak Rela Pensiun

Penasehat Hukum RRT: Penetapan Tersangka Klien Kami Adalah Perkara Politik Dalam Rangka Melindungi Mantan Presiden Dan Wakil Presiden Incumbent

Negeri di Bawah Bayang Ijazah: Ketika Keadilan Diperintah Dari Bayangan Kekuasaan

Novel “Imperium Tiga Samudra” (11) – Dialog Dibawah Menara Asap

Wawancara Eksklusif Dengan Kol (Purn) Sri Radjasa Chandra (3-Tamat): Korupsi Migas Sudah Darurat, Presiden Prabowo Harus Bertindak!

Wawancara Eksklusif Dengan Kol (Purn) Sri Radjasa Chandra (2): Dari Godfather ke Grand Strategi Mafia Migas

Wawancara Eksklusif dengan Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra (1): “The Gasoline Godfather” Dan Bayangan di Balik Negara

Republik Sandiwara dan Pemimpin Pura-pura Gila



No Responses