Ahli Pidana mengatakan hakim yang menghukum Moeis 6,5 tahun itu tidak pakai teori pemidanaan

Ahli Pidana mengatakan hakim yang menghukum Moeis 6,5 tahun itu tidak pakai teori pemidanaan
Dr Muhammad Taufiq, SH,MH, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI)



JAKARTA – Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Dr Muhammad Taufiq,SH, MH, menilai putusan Harvey Moeis koruptor 300 Triliyun hanya dipidana 6,5 tahun penjara, adalah aneh dan tidak masuk akal.

Muhammad Taufiq juga menilai tuntutan jaksa terlalu ringan yaitu 12 tahun. Padahal menurutnya, jaksa dalam kasus ini bisa menunut 20 tahun penjara. Bahkan bisa menuntut hukuman mati, dalam situasi tertentu.

“Kita lihat dendanya juga cuma 1 miliar dan membayar ganti rugi sebanyak 210 miliyar. Mereka nanti 2/3 dari masa hukuman itu akan kena masa pemebesasan bersyarat. Jadi tidak perlu menjalani 6,5 tahun,” katanya dalam akun Tiktok miliknya yang dikirim ke redaksi saing ini.

Bahkan, yang tidak pernah dipantu, tambahnya, Direktur Jenderal Lapas itupun ada diskon-diskon yang memberikan Kanwil atas referensi Kalapasnya.

Kalau dilihat pendidikan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, kata Muhammad Taufiq, dia lulusan Perguruan Tinggi bagus di Jawa Timur, tepatnya Universitas Brawijaya Malang. Sedangkan S2 dan S3 Hakim menempuh di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag). Namun tidak dijelaskan Untag mana,karena Untag memiliki banyak kampus.

“Yang ingin saya kritisi, ini tidak lazim. Coba ditanya, dia memakai teori pemidanaan apa? Teori pemidanaan absolut, balas dendam, atau alternatif, atau gabungan. Kalau lihat skalanya yang begitu besar, kerusakan dan dampaknya, dan dihubungkan situasi hari ini, dimana biaya hidup begitu mahal, harusnya menuntutnya itu seumur hidup, atau menuntutnya minimal 20 tahun. Bukan 12 tahun,” jelas Taufiq.

Dia meyakini bahwa yang dipakai Eko dan kawan-kawan (untuk memutusakan) itu jelas tidak memakai teori pemidanaan. Teori pemidanaannya apa, itu tidak ada, katanya.

Bahkan menurut Taufiq dalam keadaan seperti ini teori yang tepat itu adalah “Teori Balas Dendam”. Karena merugikan begitu banyak orang. Disisi lain kondisi saat ini, jangankan memiliki rumah, jangankan makan di restoran, hari ini di kota-kota itu ada yang makan dari beras yang tumpah di pasar, di penggilingan padi (selepan) atau ditempat pencucian beras.

“Jadi Eko (Ketua Hakim) ini layak diperiksa attitudenya. Jangan percaya hari ini ada hakim yang baik. Hakim baik itu ya naiknya pasti kijang. Kijang butut, gitu. Atau kalau punya rumah ya rumah type 36. Tapi kalau punya harta ini harta itu, perlu dipertanyakan. Kalau saya mengatakan hakim yang jujur itu hari ini nyaris tidak ada. Jadi sekali lagi Ketua Majelis Hakim yang menangani Harvey Moeis ini perlu dipertanyakan dia memidanakan itu pakai teori apa, biar masyarakat jelas. Dia bukan orang bodoh,” ungkap Taufiq.

Dalam penjelasan penutupnya, Taufiq tidak percaya Eko yang melaporkan kekayaannya hanya sebesar 1,2 Miliyar.

“Saya meyakini lebih banyak dari itu. Salam akal waras,” tegasnya.

EDITOR: REYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=