ZONASATUNEWS.COM, BLORA–Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB), yang dipimpin oleh Seno Margo Utomo menggugat UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, karena Blora merasa diperlakukan tidak adil dalam pembagian Dana Bagi Hasil Migas di Blok Cepu.
Seharusnya kalau Kabupaten Bojonegoro dapat sekitar Rp 3 Triliun per tahun, Blora bisa dapat sekitar Rp 1 triliun. Uniknya aliansi LSM yang berjuang ini membiayai kegiatan ini secara patungan. Untung ada pengacara pejuang, Boyamin Saiman yang membantu tim ini secara gratis. Sebaliknya pemerintah Kabupaten Blora, seperti membiarkan para pejuang ini berjalan sendiri.
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts
Petruk Kehilangan Ijazah S1
Proyek Pertambangan di Kediri Yang Digarap PT. Balaraja Sakti Nusantara Belum Kantongi Izin
Apakah ada kehidupan di planet lain? Ilmuwan menemukan bukti terkuat sejauh ini
Tarif Trump: Produk apa yang dibeli Tiongkok dari AS?
Afrika harus menjauhi dorongan Trump untuk menghidupkan kembali batu bara
Gedung Putih Trump meluncurkan situs web COVID yang mengkritik WHO, Fauci, dan Biden
Krisis energi: Kapasitas penyimpanan gas alam Eropa turun di bawah 50%
EMBER: Energi bersih hasilkan rekor 40,9% listrik global
Gara-gara Takut difoto Ijazahnya, Trending “Diploma Challenge” dan Animasi AI Ulympus Galia Medusa
Dalam Pandangan Kanjeng Senopati Semakin Carut Marut Geopolitik Dan Tatanan Negara Indonesia Kedepan
No Responses