Asosiasi Ahli Pidana Indonesia Minta TNI Tidak Mengintimidasi Warga Sipil di Rempang Batam

Asosiasi Ahli Pidana Indonesia Minta TNI Tidak Mengintimidasi Warga Sipil di Rempang Batam
Sejumlah warga melakukan aksi pemblokiran jalan di jembatan empat Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau, 21 Agustus lalu



ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Association Indonesia Criminal Law Experts (Asosiasi Ahli Pidana Indonesia/AAPI) Dr.Muhammad Taufiq.SH MH menanggapi pernyataan Panglima TNI Yudho yang meminta TNI menggunakan kekerasan dengan memiting (merangkul lawan dan kemudian menjatuhkan) para pendemo di Rempang Batam.

Foto : Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H.

Selain itu pada video yang beredar luas juga jelas terucap supaya peralatan di gudang yang sudah kadaluarsa atau tidak dipakai dicobakan pada masyarakat Rempang.

Meski ditolak halus tentara di belakangnya dengan mengatakan itu standar militer pak ngga bisa untuk sipil.

Menanggapi hal itu dalam rilis yang diterima ZONASATUNEWS.COM, Ahad (17/9/2023), Muhammad Taufiq megecam perkataan Panglima TNI tersebut.

Menurut Taufiq, tidak pada tempatnya Yudo menggunakan TNI baik pasukan reguler atau pasukan khusus pada peristiwa Rempang

Dia juga meminta TNI  tidak mengintimidasi warga sipil

“Persoalan Rempang adalah urusan perdata atau privat atau pribadi investor, warga dan Pemerintah Propinsi Batam tak ada sama sekali urusannya dengan tentara,” kata Taufiq.

Dia juga mendesak Panglima TNI meralat dan meminta maaf pada bangsa Indonesia umumnya dan warga Batam khususnya

Karena, ucapan Panglima bentuk intimidasi kepada warga sipil yang sudah dihapus Presiden BJ Habibie sejak 1998

“Mendukung tuntutan warga Rempang untuk berhak hidup, berusaha dan mendiami tanah kelahirannya tanpa diusik relokasi atau pengusiran,” tegas Taufiq.

EDITOR: REYNA