JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI Yahya Zaini mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI membuat peta mitigasi sektor industri yang berpotensi melakukan PHK.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi model penanganan yang sistematis melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memudahkan penyelesaian permasalahan PHK diseluruh sektor industri nasional.
“Dengan adanya SOP, diharapkan proses penyelesaian hak-hak pekerja dapat berjalan lebih efektif dan transparan,” ujar Yahya di komplek DPR RI Senayan Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar tersebut juga meminta BPJS Ketenagakerjaan mempercepat penyelesaian klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja PT Sritex dan perusahaan lain yang terdampak. BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan langkah proaktif dengan menyediakan layanan onsite di lokasi perusahaan serta memanfaatkan aplikasi digital untuk memudahkan proses klaim. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban pekerja yang terkena PHK.
“Di sisi kesehatan, Komisi IX DPR RI memastikan bahwa BPJS Kesehatan telah menjamin kepesertaan 11.025 pekerja PT Sritex selama enam bulan sejak tanggal PHK tanpa kewajiban membayar iuran,{ ungkap Yahya Zaini.
Langkah ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang penting bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, memastikan mereka tetap dapat mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan.
“Saya juga mendorong sinergi antara Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan untuk memastikan koordinasi yang efektif dalam penanganan kasus PHK ini,” tekannya.
Menurutnya, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan telah diminta untuk memastikan semua prosedur dan kebijakan terkait penjaminan PHK dijalankan dengan baik, termasuk sosialisasi kepada pekerja dan pemberi kerja.
“Melalui berbagai langkah ini, Fraksi Partai Golkar berharap dapat memberikan solusi nyatabagi pekerja yang terdampak PHK, sekaligus memperkuat sistem perlindungan tenaga kerjadi Indonesia. Fraksi Partai Golkar akan terus mengawal proses ini hingga semua hak-hak pekerja terpenuhi dan terjamin dengan baik”, pungkasnya.
Lebih lanjut Yahya menegaskan, Fraksi Partai Golkar terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, khususnya dalam menangani kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dialami oleh 11.025 pekerja PT Sritex Grup.
“Sejak perusahaan tersebut dinyatakan pailit pada Januari 2022, Fraksi Partai Golkar aktif mendorong Kementerian Ketenagakerjaan RI dan berbagai pihak terkait untuk memastikan hak-hak pekerja, termasuk upah, pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR), dapat dipenuhi tepat waktu, terutama menjelang Hari Raya IdulFitri,” tutup Yahya.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Melepas Pliket Jokow, Membersamai Prabowo
Kejagung Harus Memastikan Pertamina Tidak Mengulang Lagi Penyimpangan Saat Pengadaan Minyak
Jilal Mardhani: Prabowo (Bagian 2)
Mengapa ada protes di Turki? Yang perlu diketahui
WAGU. Anaknya kemarin Film Bisu, sekarang Kronologi Film Bapaknya Kacau Balau
Jadi Dirut MIND ID, Benarkah Maroef Sjamsoeddin Dikelilingi Para ‘Brutus’?
Pengurangan isi tabung LPG 3 kg yang di lakukan SPBE Ngrajeg-Nganjuk, diduga oknum Polres Nganjuk masuk angin
CERI: Mualem Tidak Mudah Percaya Janji Manis Direktur Pertamina Geothermal
Dukung Dan Kawal RI 1 Sedang Jalankan Tugas Besar Negara
Negeri Penuh Korupsi, Nasionalisme Saja Tidak Cukup !
No Responses